News / Nasional
Minggu, 16 November 2014 | 10:56 WIB
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan), Presiden Joko Widodo (kedua kanan), Wakil Presiden Jusuf Kalla (kanan), dan Menteri Puan Maharani (keempat kanan) (Antara)

Suara.com - Sidang perdana kasus gugatan anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I, Honing Sani, kepada DPP PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan lagi pada 4 Desember 2014.

Sejatinya, sidang gugatan atas surat pemecatan yang sekaligus menggugurkan hak Honing menjadi anggota DPR periode 2014-2019 itu digelar Kamis (13/11/2014) lalu. Waktu itu, kata pengacara Honing, Petrus Bala Pattyona, sidang ditunda karena perwakilan Komisi Pemilihan Umum tidak hadir.

"Kemarin tidak jadi sidang karena KPU sebagai penyelenggara tidak hadir. Jadi ditunda sampai tiga minggu," kata Petrus kepada suara.com, Minggu (16/11/2014).

Petrus menjelaskan alasan DPP PDI Perjuangan memecat sekaligus meminta DPR melakukan pergantian antar waktu terhadap kliennya adalah atas laporan kasus pengalihan suara di Pemilu Legislatif 2014 oleh pengurus DPP, Andreas Hugo Pareira.

Honing dan Andreas, ketika itu, sama-sama maju menjadi caleg di daerah pemilihan yang sama. Mereka adalah dua dari enam caleg DPR dari NTT. Andreas mendapat nomor urut 1, sedangkan Honing nomor urut 6.

"Ketika KPU umumkan Honing terpilih di bulan Mei, DPP PDI Perjuangan tidak mengajukan keberatan. Juga Andreas Hugo, tidak keberatan.

Persoalan mulai muncul menjelang pelantikan anggota DPR terpilih pada 1 Oktober. Di bulan September-nya, Honing dipanggil DPP PDI Perjuangan dan ditanya mengenai suara yang didapatnya.

"Honing jelaskan yang tentukan bukan dia, tapi KPU. Lalu dari DPP mengatakan bahwa Honing melakukan kecurangan dengan cara menarik suara partai ke suara Honing," kata Petrus.

"Padahal Honing di partainya tidak punya kuasa. Yang punya kuasa itu Andreas, dia pengurus DPP. Lalu Andreas katakan bahwa Honing lakukan pencurian suara, dan Honing diminta mundur," kata Petrus.

Petrus mengatakan kliennya keberatan atas sikap DPP PDI Perjuangan dan ia menolak untuk mundur.

"Lalu 14 Oktober DPP usulkan PAW, Honing ke Andreas, ke pimpinan DPR. Atas usulan itulah, pada tanggal 20 Oktober Honing mengajukan gugatan ke pengadilan," kata Petrus.

Petrus mengatakan kliennya tidak terima karena dituduh menang jadi caleg terpilih karena curang, padahal yang menetapkannya sebagai pemenang adalah KPU.

"Ini sudah jadi modus di PDI Perjuangan," kata Petrus.

Load More