Suara.com - Sidang perdana kasus gugatan anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I, Honing Sani, kepada DPP PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan lagi pada 4 Desember 2014.
Sejatinya, sidang gugatan atas surat pemecatan yang sekaligus menggugurkan hak Honing menjadi anggota DPR periode 2014-2019 itu digelar Kamis (13/11/2014) lalu. Waktu itu, kata pengacara Honing, Petrus Bala Pattyona, sidang ditunda karena perwakilan Komisi Pemilihan Umum tidak hadir.
"Kemarin tidak jadi sidang karena KPU sebagai penyelenggara tidak hadir. Jadi ditunda sampai tiga minggu," kata Petrus kepada suara.com, Minggu (16/11/2014).
Petrus menjelaskan alasan DPP PDI Perjuangan memecat sekaligus meminta DPR melakukan pergantian antar waktu terhadap kliennya adalah atas laporan kasus pengalihan suara di Pemilu Legislatif 2014 oleh pengurus DPP, Andreas Hugo Pareira.
Honing dan Andreas, ketika itu, sama-sama maju menjadi caleg di daerah pemilihan yang sama. Mereka adalah dua dari enam caleg DPR dari NTT. Andreas mendapat nomor urut 1, sedangkan Honing nomor urut 6.
"Ketika KPU umumkan Honing terpilih di bulan Mei, DPP PDI Perjuangan tidak mengajukan keberatan. Juga Andreas Hugo, tidak keberatan.
Persoalan mulai muncul menjelang pelantikan anggota DPR terpilih pada 1 Oktober. Di bulan September-nya, Honing dipanggil DPP PDI Perjuangan dan ditanya mengenai suara yang didapatnya.
"Honing jelaskan yang tentukan bukan dia, tapi KPU. Lalu dari DPP mengatakan bahwa Honing melakukan kecurangan dengan cara menarik suara partai ke suara Honing," kata Petrus.
"Padahal Honing di partainya tidak punya kuasa. Yang punya kuasa itu Andreas, dia pengurus DPP. Lalu Andreas katakan bahwa Honing lakukan pencurian suara, dan Honing diminta mundur," kata Petrus.
Petrus mengatakan kliennya keberatan atas sikap DPP PDI Perjuangan dan ia menolak untuk mundur.
"Lalu 14 Oktober DPP usulkan PAW, Honing ke Andreas, ke pimpinan DPR. Atas usulan itulah, pada tanggal 20 Oktober Honing mengajukan gugatan ke pengadilan," kata Petrus.
Petrus mengatakan kliennya tidak terima karena dituduh menang jadi caleg terpilih karena curang, padahal yang menetapkannya sebagai pemenang adalah KPU.
"Ini sudah jadi modus di PDI Perjuangan," kata Petrus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan