Suara.com - Sidang perdana kasus gugatan anggota DPR dari daerah pemilihan Nusa Tenggara Timur I, Honing Sani, kepada DPP PDI Perjuangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan lagi pada 4 Desember 2014.
Sejatinya, sidang gugatan atas surat pemecatan yang sekaligus menggugurkan hak Honing menjadi anggota DPR periode 2014-2019 itu digelar Kamis (13/11/2014) lalu. Waktu itu, kata pengacara Honing, Petrus Bala Pattyona, sidang ditunda karena perwakilan Komisi Pemilihan Umum tidak hadir.
"Kemarin tidak jadi sidang karena KPU sebagai penyelenggara tidak hadir. Jadi ditunda sampai tiga minggu," kata Petrus kepada suara.com, Minggu (16/11/2014).
Petrus menjelaskan alasan DPP PDI Perjuangan memecat sekaligus meminta DPR melakukan pergantian antar waktu terhadap kliennya adalah atas laporan kasus pengalihan suara di Pemilu Legislatif 2014 oleh pengurus DPP, Andreas Hugo Pareira.
Honing dan Andreas, ketika itu, sama-sama maju menjadi caleg di daerah pemilihan yang sama. Mereka adalah dua dari enam caleg DPR dari NTT. Andreas mendapat nomor urut 1, sedangkan Honing nomor urut 6.
"Ketika KPU umumkan Honing terpilih di bulan Mei, DPP PDI Perjuangan tidak mengajukan keberatan. Juga Andreas Hugo, tidak keberatan.
Persoalan mulai muncul menjelang pelantikan anggota DPR terpilih pada 1 Oktober. Di bulan September-nya, Honing dipanggil DPP PDI Perjuangan dan ditanya mengenai suara yang didapatnya.
"Honing jelaskan yang tentukan bukan dia, tapi KPU. Lalu dari DPP mengatakan bahwa Honing melakukan kecurangan dengan cara menarik suara partai ke suara Honing," kata Petrus.
"Padahal Honing di partainya tidak punya kuasa. Yang punya kuasa itu Andreas, dia pengurus DPP. Lalu Andreas katakan bahwa Honing lakukan pencurian suara, dan Honing diminta mundur," kata Petrus.
Petrus mengatakan kliennya keberatan atas sikap DPP PDI Perjuangan dan ia menolak untuk mundur.
"Lalu 14 Oktober DPP usulkan PAW, Honing ke Andreas, ke pimpinan DPR. Atas usulan itulah, pada tanggal 20 Oktober Honing mengajukan gugatan ke pengadilan," kata Petrus.
Petrus mengatakan kliennya tidak terima karena dituduh menang jadi caleg terpilih karena curang, padahal yang menetapkannya sebagai pemenang adalah KPU.
"Ini sudah jadi modus di PDI Perjuangan," kata Petrus.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Polemik Internal Gerindra: Dasco Sebut Penolakan Budi Arie Dinamika Politik Biasa
-
KPK Usut Korupsi Kuota Haji Langsung ke Arab Saudi, Apa yang Sebenarnya Dicari?
-
Boni Hargens: Putusan MK Benar, Polri Adalah Alat Negara
-
Prabowo Disebut 'Dewa Penolong', Guru Abdul Muis Menangis Haru Usai Nama Baiknya Dipulihkan
-
Satu Tahun Pemerintahan Prabowo, Sektor Energi hingga Kebebasan Sipil Disorot: Haruskah Reshuffle?
-
Hendra Kurniawan Batal Dipecat Polri, Istrinya Pernah Bersyukur 'Lepas' dari Kepolisian
-
400 Tersangka 'Terlantar': Jerat Hukum Gantung Ratusan Warga, Termasuk Eks Jenderal!
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?