Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana dekonsentrasi APBN tahun 2007 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kemajuan penanganan kasus ini berkat koordinasi supervisi yang dilakukan KPK dengan Kejaksaan Tinggi NTT.
"Terkait penyelidikan dimana perkara ini merupakan koordinasi supervisi yang dilakukan oleh KPK dengan Kejati NTT. Dalam koordinasi supervisi tersebut diserahkan kepada KPK, setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, maka ditetapkanlah dua tersangka, yakni JM dan MDT," kata juru bicara KPK Johan Budi di gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
JM adalah bekas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT, sedangkan MDT adalah bekas Kepala Sub Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Kasus tersebut terkait dana pendidikan luar sekolah untuk program non formal dan informal yang bertujuan untuk program pengembangan budaya baca dan manajemen pelayan pendidikan, dimana dananya berasal dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT tahun 2007.
"Dana yang dikucurkan APBN untuk program itu sebanyak Rp77,675 miliar. Namun kerugian negara yang masih dihitung," kata Johan.
Baik JM maupun MDT disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang nomor 31 tahun 99 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Selain menetapkan dua orang menjadi tersangka, KPK juga menggeledah kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT mulai pukul 11.00 WITA sampai petang ini.
Tag
Berita Terkait
-
Salut, Ji Chang Wook Bangun 2 Sekolah PAUD di NTT Hasil Charity
-
Ji Chang Wook Sukses Gelar Charity, Hasilnya Dipakai Bangun 2 Sekolah PAUD di NTT
-
Ritual Laut Semana Santa Warnai Jumat Agung di Larantuka
-
Krisis PPPK di NTT: 9.000 Pegawai Terancam Putus Kontrak Masal
-
Sentil Biaya Makan hingga Mabok, Wulan Guritno Tegur Shalom Razade Usai Kunjungan ke NTT
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Bantu Zarof Ricar Cuci Uang, Produser Film Sang Pengadil Agung Winarno Resmi Tersangka
-
Iran Ancam Tutup Jalur Ekspor Impor Laut Merah, Hal Mengerikan Ini Bisa Terjadi
-
Wajah Anggota BAIS Penyiram Air Keras Andrie Yunus Masih Misteri, TNI: Lihat Saja Nanti di Sidang!
-
Panas! Kapal Perusak Angkatan Laut AS Cegat Tanker Berbendera Iran yang Mau Menghindari Blokade
-
Kapuspen TNI: Sidang Kasus Andrie Yunus Akan Terbuka, Kita Sampaikan Secara Profesional
-
Ribuan Desa Belum Berlistrik, Bisakah , PLTMH Jawab Krisis Listrik di Wilayah Terpencil?
-
Dugaan Pelecehan 5 Santri Syekh Ahmad Al Misry, DPR Desak Polri Gandeng Interpol Seret SAM ke RI
-
Soal Dugaan Bobby Nasution Tampar Sopir BUMD, Pengamat: Harusnya Kedepankan Cara Edukatif
-
Pesan Singkat Puan soal Kasus Andrie Yunus: Berikan Proses yang Adil Seadil-adilnya!
-
Iran Ancam Tutup Laut Merah, Apa Dampaknya bagi Dunia?