Suara.com - Tersangka penerima gratifikasi terkait penetapan APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2013, Sutan Bhatoegana, hari ini diperiksa selama 11 jam oleh penyidik KPK.
Sutan yang masuk ke Gedung KPK sejak pukul 09.56 pagi dan baru keluar pada pukul 20.56, ini awalnya membantah tidak ada apa-apa. Namun, ketika terus didesak, mantan politisi Partai Demokrat (PD) ini mengaku dalam pemeriksaan tadi ditanyai seputar proses pengadaan anggaran oleh Komisi VII DPR RI.
"Pemeriksaan lanjutan, seputar proses penganggaran," kata Sutan, dari dalam mobil Alphard hitamnya, di halaman Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR, KPK diketahui juga juga memeriksa Waryono Karno, mantan Sekjen Kementerian ESDM; Didi Dwi Sutrisnohadi, mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM; serta anggota DPR, Tri Yulianto.
Sutan sendiri telah ditetapkan tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait penetapan APBN-P di Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR RI. KPK juga telah beberapa kali memeriksa Sutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014, hingga kini Sutan belum ditahan.
Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan kasus mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan Rudi pernah menyerahkan US$200.000 kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.
Berita Terkait
-
Bahlil Sebut Tahap Awal Proyek PLTS 100 GW Bakal Digelar di Bali
-
3 Mantan Pejabat Ditjen Bea Cukai Dicecar Soal Dugaan Suap Impor Barang
-
Kasus Bansos Beras, Kakak Hary Tanoe Dipanggil Penyidik KPK
-
KPK Pertanyakan Selisih Uang yang Dikembalikan Menhut Raja Juli, ke Mana Sisanya?
-
Diduga Terima Amplop Berisi SGD 14 Ribu, Menhut Raja Juli Ternyata Tiga Kali Bertemu Bupati Kuansing
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Zulhas Goda Kepala BGN Sudaryono: Belum Sebulan Menjabat Sudah Turun Berapa Kilo?
-
Ratusan Dapur MBG Tangerang Belum Layak Sanitasi, BGN Ancam Tutup Permanen
-
Tangis Bayi yang Mendadak Senyap: Tragedi di Kamar Kos Mahasiswi Kedokteran Hewan Surabaya
-
Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara
-
ADA Band Genap 30 Tahun, Siap-Siap Nostalgia di Remember Fest x Cube Concert November Nanti
-
Jaga Warisan Perjuangan, Bupati Bogor Lakukan Revitalisasi Total Cagar Budaya SDN Cileungsi 02
-
Pakar Hukum Tata Negara Ungkap Inpres Kopdes Merah Putih Keliru
-
Buntut Kasus Yurizal, Nakes Jakarta Dilarang Keras Cibir Pasien BPJS
-
Download BRImo Lewat Link Ini Langsung Dapat Cashback
-
Kirsten Dunst Gabung Sekuel The Housemaid, Intip Sinopsis dan Jadwal Tayang