Suara.com - Tersangka penerima gratifikasi terkait penetapan APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2013, Sutan Bhatoegana, hari ini diperiksa selama 11 jam oleh penyidik KPK.
Sutan yang masuk ke Gedung KPK sejak pukul 09.56 pagi dan baru keluar pada pukul 20.56, ini awalnya membantah tidak ada apa-apa. Namun, ketika terus didesak, mantan politisi Partai Demokrat (PD) ini mengaku dalam pemeriksaan tadi ditanyai seputar proses pengadaan anggaran oleh Komisi VII DPR RI.
"Pemeriksaan lanjutan, seputar proses penganggaran," kata Sutan, dari dalam mobil Alphard hitamnya, di halaman Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR, KPK diketahui juga juga memeriksa Waryono Karno, mantan Sekjen Kementerian ESDM; Didi Dwi Sutrisnohadi, mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM; serta anggota DPR, Tri Yulianto.
Sutan sendiri telah ditetapkan tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait penetapan APBN-P di Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR RI. KPK juga telah beberapa kali memeriksa Sutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014, hingga kini Sutan belum ditahan.
Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan kasus mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan Rudi pernah menyerahkan US$200.000 kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.
Berita Terkait
-
ESDM Kini Telusuri Adanya Potensi Pelanggaran Hukum pada Longsornya Tambang Freeport
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Tutup Usia pada 72 Tahun
-
Mengenang Antasari Azhar: Dari Jaksa Tegas hingga Ketua KPK di Era SBY yang Kontroversial
-
Siapa Khamozaro Waruwu? Hakim Tipikor Medan yang Diteror dan Rumah Terbakar Saat Tangani Kasus Besar
-
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia, Pimpinan KPK Melayat
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
Polisi Temukan Serbuk Pemicu Ledakan di Rumah Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72
-
Densus 88 Terlibat Dalami Motif Terduga Pelaku Peledakan di SMAN 72
-
Blak-blakan Sebut Soeharto Diktator, Cerita 'Ngeri' Putri Gus Dur Dihantui Teror Orba Sejak SMP
-
Sindiran Pedas PDIP usai Jokowi Dukung Soeharto Pahlawan: Sakit Otaknya!
-
Masuk Komisi Reformasi Polri Bentukan Prabowo: Sepak Terjang Idham Azis, Nyalinya Gak Kaleng-kaleng!
-
Menkeu Purbaya Bakal Redenominasi Rupiah, Apa Manfaatnya?
-
Alasan Presiden Mahasiswa UIN A.M. Sangadji Ambon Dukung Soeharto Jadi Pahlawan Nasional
-
Jenguk Korban Ledakan SMAN 72, Mensos Pastikan Biaya Pengobatan Ditanggung Pemerintah
-
Siswa Terduga Kasus Bom Rakitan di SMAN 72 Korban Bullying, Begini Kata Pengamat Teroris
-
Hadirkan Pemerataan Pembangunan Sampai ke Papua, Soeharto Dinilai Layak Sandang Pahlawan Nasional