Suara.com - Tersangka penerima gratifikasi terkait penetapan APBN-P di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) 2013, Sutan Bhatoegana, hari ini diperiksa selama 11 jam oleh penyidik KPK.
Sutan yang masuk ke Gedung KPK sejak pukul 09.56 pagi dan baru keluar pada pukul 20.56, ini awalnya membantah tidak ada apa-apa. Namun, ketika terus didesak, mantan politisi Partai Demokrat (PD) ini mengaku dalam pemeriksaan tadi ditanyai seputar proses pengadaan anggaran oleh Komisi VII DPR RI.
"Pemeriksaan lanjutan, seputar proses penganggaran," kata Sutan, dari dalam mobil Alphard hitamnya, di halaman Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (17/11/2014).
Dalam kasus dugaan korupsi penetapan APBN-P 2013 Kementerian ESDM oleh Komisi VII DPR, KPK diketahui juga juga memeriksa Waryono Karno, mantan Sekjen Kementerian ESDM; Didi Dwi Sutrisnohadi, mantan Kabiro Keuangan Kementerian ESDM; serta anggota DPR, Tri Yulianto.
Sutan sendiri telah ditetapkan tersangka karena diduga menerima gratifikasi terkait penetapan APBN-P di Kementerian ESDM 2013 oleh Komisi VII DPR RI. KPK juga telah beberapa kali memeriksa Sutan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Mei 2014, hingga kini Sutan belum ditahan.
Sutan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam amar putusan kasus mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, pada 29 April lalu, majelis hakim menyebutkan Rudi pernah menyerahkan US$200.000 kepada Sutan Bhatoegana. Uang itu merupakan bagian dari suap yang diberikan oleh Komisaris Kernel Oil, Simon Gunawan Tanjaya, kepada Rudi.
Berita Terkait
-
KPK Ungkap Orang yang Klaim Bisa Urus Kasus Bea Cukai Ada di Semarang
-
Viral Anggaran Sepatu Sekolah Rakyat Diduga Rp 700 Ribu per Pasang, KPK Lakukan Kajian
-
Panggil Pegawai DJBC Salisa Asmoaji, KPK Endus Adanya 'Uang Pelicin' dalam Pengurusan Cukai Rokok
-
Datang ke Sidang dengan Infus, Nadiem Minta Status Penahanan Dialihkan
-
Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Direktur Gas Pertamina Cuma Divonis 4,5 Tahun Penjara!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Pilihan Sepatu Running Lokal Rp100 Ribuan, Murah tapi Kualitas Bukan Kaleng-Kaleng
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
- Urutan Skincare Pagi Viva untuk Mencerahkan Wajah, Cukup 3 Langkah Praktis Murah Meriah!
Pilihan
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
Terkini
-
Titah Kaesang Pangarep di Papua Barat: Jangan Biarkan Pembangunan Infrastruktur Terhenti
-
Hormati Pertemuan PGI - HKBP dan Jusuf Kalla, GAMKI Ajak Publik Hindari Polarisasi
-
Dosen UI: Tantangan Literasi Bencana Ada pada Aksi, Bukan Sekadar Informasi
-
Geruduk Kementerian Diktisaintek, BEM SI Teriakan Tiga Dosa Perguruan Tinggi
-
Prabowo Panggil Mendiktisaintek, Kampus Diminta Jadi Mitra Pemda Atasi Masalah Daerah
-
Ribka Haluk: Keselarasan Kebijakan Pusat - Daerah Kunci Sukses PSN Pantura Jawa
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Kapal Perang AS Terjang Iran di Selat Hormuz dengan Dalih "Project Freedom"
-
Polisi Ciduk Pelaku Penusukan Terhadap Ibu di Pondok Aren Tangsel, Motif Masih Dalam Penyelidikan
-
Ade Armando, Abu Janda, dan Grace Natalie Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Video Ceramah JK