Suara.com - Ternyata, petugas pertahanan sipil atau yang sering disebut hansip telah dibubarkan. Walau sudah dibubarkan, kenyataannya masih banyak petugas hansip yang menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan, seperti ronda atau menjaga pos keamanan lingkungan. Mereka diberi honor oleh ketua lingkungan atau ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga.
Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Badrodin Haiti menjelaskan dasar hukum pembubaran hansip. Pada tanggal 3 September 2014 pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972 tentang Penyempurnaan Organisasi Pertahanan Sipil dan Organisasi Perlawanan dan Keamanan Rakyat dalam rangka penertiban pelaksanaan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta.
“Perpres tersebut merupakan dasar hukum pembubaran hansip,” kata Badrodin, Jumat (21/11/2014).
Badrodin menambahkan jika masih ditemui petugas hansip yang beroperasi, mungkin karena sosialisasi Perpres 88/2014 yang belum baik, atau mantan petugas hansip yang melaksanakan tugas pengamanan yang swakarsa, tapi menggunakan atribut hansip.
Dulu, hansip dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1972.
“Hansip bertanggung jawab atas hal-hal yang terkait dengan keamanan dan keteraturan serta membantu rakyat di pedesaan dalam kondisi darurat,” kata Badrodin.
Merujuk Pasal 6 Keppres tersebut, tugas hansip ialah merencanakan, mempersiapkan, dan menyusun, serta mengerahkan potensi rakyat dalam bidang perlindungan masyarakat untuk mengurangi atau memperkecil akibat-akibat bencana perang, bencana alam semesta, serta mempertinggi ketahanan nasional pada umumnya dan home front yang kokoh kuat, khususnya untuk membantu dan memperkuat pelaksanaan pertahanan rakyat semesta.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif