News / Nasional
Rabu, 18 Februari 2026 | 19:39 WIB
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026). (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi teror yang dialami Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto pada Rabu (18/2/2026) di Jakarta.
  • Prasetyo menegaskan kritik sah, namun harus disampaikan dengan etika, tanggung jawab, dan adab ketimuran.
  • Ancaman teror terhadap Tiyo yang diterima via WhatsApp berbeda dari substansi kritik dan akan dicek lebih lanjut.

Suara.com - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memberikan tanggapan terkait tindakan teror yang dialami oleh Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (BEM UGM), Tiyo Ardianto.

Sebagai alumnus yang pernah aktif di BEM UGM, Prasetyo menegaskan bahwa pemerintah menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan kritik.

Prasetyo menyampaikan bahwa penyampaian masukan atau kritik merupakan hal yang lumrah dalam kehidupan bernegara. Namun, ia memberikan catatan mengenai pentingnya etika dan adab dalam proses penyampaian tersebut.

“Menyampaikan kritik atau masukan itu selalu kami sampaikan bahwa itu sah-sah saja, gitu. Nah, tetapi tentu kita mengimbau kepada semuanya, ya, untuk menyampaikan segala sesuatu itu dengan penuh tanggung jawab juga, kemudian juga mengedepankan etika, adab, adab-adab ketimuran, gitu loh,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2026).

Prasetyo menekankan bahwa pemilihan diksi dan cara berkomunikasi menjadi hal yang krusial agar kritik yang disampaikan dapat menjadi bahan pembelajaran yang baik bagi publik.

Ia menyarankan agar penggunaan kata-kata yang kurang sopan dihindari oleh siapa pun.

“Menyampaikan pendapatnya enggak ada masalah, tapi caranya itu kan juga perlu menjadi pelajaran bagi kita semua, gitu. Misalnya, hindarilah menggunakan kata-kata yang tidak sopan atau kurang baik, gitu. Ini berlaku untuk siapa pun, ya, tidak hanya untuk adik saya yang dari BEM UGM,” lanjutnya.

Terkait jaminan kebebasan berpendapat, Prasetyo memastikan bahwa hal tersebut telah diatur dan dilindungi oleh konstitusi. Ia hanya menyarankan agar aspirasi disampaikan melalui jalur yang bijak.

“Iya, iya, kan itu konstitusi menjamin kebebasan berpendapat, ya. Nah, maka sekali lagi yang bisa kita sarankan, ya, sampaikanlah dengan arif, caranya, jalurnya yang bijak, dan pemilihan diksi mungkin juga itu penting,” jelasnya.

Baca Juga: Aksi 'Karaoke WNI Mumet' di Jogja: Suara Rakyat yang Sudah 'Lelah' ke Pemerintah

Mengenai substansi teror yang menimpa Tiyo Ardianto, Prasetyo menyatakan bahwa tindakan teror merupakan hal yang berbeda dari masalah cara menyampaikan kritik.

Ia berjanji akan melakukan pengecekan lebih lanjut terkait laporan teror tersebut.

“Loh, kan tadi terornya sesuatu yang berbeda, gitu. Nanti kita cek,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto dilaporkan mendapatkan ancaman serius melalui pesan WhatsApp dari nomor berkode negara Inggris (+44). Ancaman tersebut diterima empat hari setelah Tiyo memprotes pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang dinilai gagal menjamin hak dasar anak menyusul tragedi bunuh diri di NTT.

Selain ancaman penculikan, pesan tersebut juga berisi tuduhan personal yang menyerang integritas Tiyo. “Agen asing. Jangan cari panggung jual narasi sampah,” bunyi pesan ancaman yang diterima Tiyo.

Load More