News / Nasional
Rabu, 18 Februari 2026 | 19:46 WIB
Foto sebagai ILUSTRASI: Warga antri pengurusan BPJS di Mal Pelayanan Publik (MPP) di Pemkot Yogyakarta, Jumat (6/2/2026). [Suara.com/Putu]
Baca 10 detik
  • Pusdatin Kemensos melatih operator dinas sosial seluruh Indonesia untuk reaktivasi selektif 11 juta peserta PBI JK yang sempat nonaktif.
  • Dokumen wajib reaktivasi mencakup surat keterangan berobat dari faskes; proses pengajuan dapat selesai sehari jika data lengkap.
  • Reaktivasi berlaku bagi peserta desil tinggi yang sakit kronis atau darurat, dengan pembaruan data melalui Regsosek menjadi kunci.

Suara.com - Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos berikan pelatihan cara mudah reaktivasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) kepada operator data dinas sosial di seluruh Indonesia. Keguatan itu dilakukan karena Kemensos masih membuka proses reaktivasi terhadap 11 juta peserta BPJS PBI yang demoat dinonaktifkan.

Kegiatan diikuti oleh Kepala Dinas Sosial serta Operator Data Dinsos seluruh Indonesia.

Dalam arahannya, Kepala Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto, menyampaikan kalau proses reaktivasi dilakukan secara selektif dan berbasis data terbaru.

Terkait mekanisme usulan desa, Joko menjelaskan bahwa dokumen yang wajib diunggah di antaranya, surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, sedangkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional.

“Yang wajib itu surat dari fasilitas kesehatan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan, tidak harus sakit kronis. Misalnya mau melahirkan pun bisa. Kemudian ada keterangan dari Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih layak,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).

Dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 telah direaktivasi otomatis karena terdata sebagai pasien katastropik atau penyakit kronis.

Selain itu 44.500 lainnya telah melalui reaktivasi reguler, dengan rincian 42.367 aktif kembali sebagai PBI JK dan 2.133 beralih segmen ke mandiri atau PBI daerah.

Kemensos bersama BPS tengah menjajaki integrasi sistem agar pembaruan data dapat langsung tersinkronisasi. Ia memastikan proses reaktivasi bisa berlangsung cepat.

“Tim kami standby 24 jam, tujuh hari kerja. Jika pengajuan sudah lengkap dan clear, satu hari bisa langsung direaktivasi. Namun jika ada perbedaan NIK atau dokumen tidak jelas, tentu harus kami tolak sampai diperbaiki,” jelas Joko.

Baca Juga: Kemensos Pandu Operator Dinsos se-Indonesia Cara Reaktivasi PBI JK

Dalam sesi dialog, Perwakilan Operator Data Dinas Sosial Konawe Selatan menyampaikan satu kasus warga di wilayahnya.

Ia menjelaskan bahwa terdapat seorang warga yang masuk kategori desil 2, dengan seluruh fasilitas dan status PBI yang masih aktif, namun pada sistem tercatat berstatus exclude dengan keterangan sebagai keluarga ASN/TNI/Polri.

Perwakilan Operator Data Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara turut menyampaikan bahwa terjadi penurunan signifikan jumlah penerima di wilayahnya, berbeda dengan daerah lain yang justru mengalami penambahan.

Selain itu, pihaknya juga menyoroti persoalan perpindahan domisili di mana kondisi ini menimbulkan kebingungan di tingkat desa karena data kepesertaan kerap masih tercatat di alamat lama meskipun telah diajukan pembaruan.

Menanggapi berbagai laporan tersebut, Joko mengingatkan jajaran Operator Data Dinsos agar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pengisian data sesuai kondisi riil.

"Mohon dijelaskan kepada warga, kita hanya bisa mendata. Isilah sesuai keadaan sebenarnya. Kalau salah input atau meminjamkan identitas untuk kepentingan lain, itu bisa berdampak pada desil dan bantuan sosialnya,” ucapnya.

Load More