- Pusdatin Kemensos melatih operator dinas sosial seluruh Indonesia untuk reaktivasi selektif 11 juta peserta PBI JK yang sempat nonaktif.
- Dokumen wajib reaktivasi mencakup surat keterangan berobat dari faskes; proses pengajuan dapat selesai sehari jika data lengkap.
- Reaktivasi berlaku bagi peserta desil tinggi yang sakit kronis atau darurat, dengan pembaruan data melalui Regsosek menjadi kunci.
Suara.com - Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos berikan pelatihan cara mudah reaktivasi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) kepada operator data dinas sosial di seluruh Indonesia. Keguatan itu dilakukan karena Kemensos masih membuka proses reaktivasi terhadap 11 juta peserta BPJS PBI yang demoat dinonaktifkan.
Kegiatan diikuti oleh Kepala Dinas Sosial serta Operator Data Dinsos seluruh Indonesia.
Dalam arahannya, Kepala Pusdatin Kemensos, Joko Widiarto, menyampaikan kalau proses reaktivasi dilakukan secara selektif dan berbasis data terbaru.
Terkait mekanisme usulan desa, Joko menjelaskan bahwa dokumen yang wajib diunggah di antaranya, surat keterangan berobat dari fasilitas kesehatan, sedangkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa bersifat opsional.
“Yang wajib itu surat dari fasilitas kesehatan bahwa yang bersangkutan membutuhkan layanan, tidak harus sakit kronis. Misalnya mau melahirkan pun bisa. Kemudian ada keterangan dari Dinas Sosial bahwa yang bersangkutan masih layak,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu (18/2/2026).
Dari 11 juta peserta PBI yang dinonaktifkan pada Februari 2026, sebanyak 106.153 telah direaktivasi otomatis karena terdata sebagai pasien katastropik atau penyakit kronis.
Selain itu 44.500 lainnya telah melalui reaktivasi reguler, dengan rincian 42.367 aktif kembali sebagai PBI JK dan 2.133 beralih segmen ke mandiri atau PBI daerah.
Kemensos bersama BPS tengah menjajaki integrasi sistem agar pembaruan data dapat langsung tersinkronisasi. Ia memastikan proses reaktivasi bisa berlangsung cepat.
“Tim kami standby 24 jam, tujuh hari kerja. Jika pengajuan sudah lengkap dan clear, satu hari bisa langsung direaktivasi. Namun jika ada perbedaan NIK atau dokumen tidak jelas, tentu harus kami tolak sampai diperbaiki,” jelas Joko.
Baca Juga: Kemensos Pandu Operator Dinsos se-Indonesia Cara Reaktivasi PBI JK
Dalam sesi dialog, Perwakilan Operator Data Dinas Sosial Konawe Selatan menyampaikan satu kasus warga di wilayahnya.
Ia menjelaskan bahwa terdapat seorang warga yang masuk kategori desil 2, dengan seluruh fasilitas dan status PBI yang masih aktif, namun pada sistem tercatat berstatus exclude dengan keterangan sebagai keluarga ASN/TNI/Polri.
Perwakilan Operator Data Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Utara turut menyampaikan bahwa terjadi penurunan signifikan jumlah penerima di wilayahnya, berbeda dengan daerah lain yang justru mengalami penambahan.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti persoalan perpindahan domisili di mana kondisi ini menimbulkan kebingungan di tingkat desa karena data kepesertaan kerap masih tercatat di alamat lama meskipun telah diajukan pembaruan.
Menanggapi berbagai laporan tersebut, Joko mengingatkan jajaran Operator Data Dinsos agar memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya pengisian data sesuai kondisi riil.
"Mohon dijelaskan kepada warga, kita hanya bisa mendata. Isilah sesuai keadaan sebenarnya. Kalau salah input atau meminjamkan identitas untuk kepentingan lain, itu bisa berdampak pada desil dan bantuan sosialnya,” ucapnya.
Joko menegaskan pentingnya pemutakhiran data berbasis desil terbaru sebagai dasar penentuan bantuan sosial. Ia menjelaskan bahwa data DTSEN yang bersumber dari Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE), dan basis data lama Kemensos harus terus dimutakhirkan agar peringkat kesejahteraan ( ranking desil) akurat.
“Kami memahami Bapak-Ibu di lapangan adalah ujung tombak yang langsung berhadapan dengan masyarakat. Jika ada kendala, kami siap mendengar dan menindaklanjuti,” tuturnya.
Reaktivasi PBI JK merupakan proses mengembalikan status kepesertaan BPJS PBI agar aktif kembali. Reaktivasi dapat dilakukan terhadap individu yang dinonaktifkan karena hal-hal berikut ini:
- Berada pada desil 0 (belum dilakukan pemeringkatan) atau desil 6-10, namun masih membutuhkan layanan kesehatan segera karena mengalami penyakit kronis, katastropik atau kondisi darurat medis yang membahayakan keselamatan jiwa.
- Tidak terdaftar dalam DTSEN.
- Bayi dari ibu penerima PBI JK yang terhapus dari kepesertaannya.
Adapun ekanisme Reaktivasi penerima PBI JK dapat mengikuti tahapan berikut ini:
- Peserta PBI JK yang statusnya non aktif pada saat akan berobat dapat meminta surat keterangan berobat ke Rumah Sakit atau Fasilitas Kesehatan di wilayahnya.
- Peserta PBI JK melapor ke Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan untuk dilakukan pengaktifan kembali.
- Petugas Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan segera melakukan verifikasi terhadap data peserta tersebut.
- Dinas Sosial atau Desa/Kelurahan membuat surat keterangan reaktivasi dan menginput data melalui aplikasi SIKS NG (submenu reaktivasi).
- Petugas Kemensos melakukan verifikasi dokumen permintaan reaktivasi (data reaktivasi dari desa/kelurahan harus diverifikasi terlebih dahulu oleh Verifikator Dinas Sosial).
- Dokumen yang telah diverifikasi dan disetujui Kemensos selanjutnya disampaikan ke BPJS Kesehatan untuk diverifikasi lebih lanjut.
- Apabila BPJS Kesehatan telah menyetujui permohonan reaktivasi maka BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali kepesertaannya.
Berita Terkait
-
Kemensos Pandu Operator Dinsos se-Indonesia Cara Reaktivasi PBI JK
-
RS Wajib Terima Pasien PBI Darurat! Bakal Ada BPJS yang Kontrol
-
Cak Imin, Gus Ipul, dan Kepala BPS Bahas Akurasi Data PBI
-
Cak Imin Sebut Masih Ada Peserta BPJS PBI yang Dinonaktifkan, Apa Alasannya?
-
Kemensos: 40 Ribu Peserta BPJS PBI Direaktivasi, 2 Ribu Beralih Bayar Iuran Sendiri
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
Terkini
-
Respons Teror ke Ketua BEM UGM, Mensesneg: Kritik Sah Saja, Tapi Kedepankan Adab Ketimuran
-
Golkar Dukung Penuh Diplomasi 'Mengalir Tak Hanyut' Prabowo di AS
-
KPF: Eskalasi Demo Agustus Dipicu Kematian Affan Kurniawan yang Tak Segera Ditangani Polisi
-
Bukan Soal Beda Pendapat, Menkes Ungkap Alasan dr. Piprim Dipecat
-
1,7 Juta KPM Daerah Bencana Sumatra Terima Bansos
-
Gaya Prabowo Hadapi Konglomerat Berbeda dengan Jokowi: Tertutup, Berbasis Data Satgas
-
Ancam Pendapatan UMKM, Pramono Anung Diminta Tinjau Ulang Dampak Ekonomi Perda KTR Jakarta
-
Temui Komisi III DPR, Tiga Konfederasi Buruh Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden
-
Alasan di Balik Batalnya Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, DPR: Dapat Tugas Baru di Danantara
-
Pemerintah Resmi Ajukan Permohonan Eksekusi Hotel Sultan