Suara.com - LSM HAM, Amnesty International mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut UU Penodaan Agama. Amnesty menilai, UU itu telah membuat banyak warga negara Indonesia yang dipenjara hanya karena keyakinannya.
LSM asal Inggris itu mengungkapkan, jumlah orang yang ditahan karena dianggap melanggar UU Penodaan Agama terus meroket di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Berdasarkan data Amnesty International, jumlah WNI yang ditahan karena UU itu sudah lebih dari 100 orang.
“Joko Widodo yang dilantik sebagai Presiden Indonesia pada bulan lalu harus mencabut UU tersebut yang bisa membuat seseorang dipenjara selama lima tahun dan biasanya digunakan untuk menjerat kelompok minoritas,” demikian keterangan dari Amnesty International.
Deputi Direktur Amnesty International di Asia Pasifik, Rupert Abott mengatakan, mereka yang ditahan sebagian besar karena mengekspresikan kepercayaan yang dianutnya. “Presiden Joko Widodo punya kesempatan untuk mengubah tren yang sangat mengganggu tersebut dan memulai era untuk menghormati hak asasi manusia,” ujarnya.
Sebagai negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia, kelompok minoritas di Indonesia kerap dijerat dengan UU Penodaan Agama. Salah satu contohnya adalah kasus yang menimpa Tajul Muluk, pemimpin Syiah yang dipenjara empat tahun karena dianggap meresahkan masyarakat.
Tajul mengelola sebuah sekolah Islam di Jawa Timur sampai suatu ketika kelompok Sunni menentang pola pengajarannya. Polisi kemudian menyelidiki kasus ini dan memenjarakan Tajul dengan dakwaan telah melakukan penistaan agama pada 2012. (AFP/CNA)
Berita Terkait
-
Greenpeace Sebut 2025 Tahun Kelam, Krisis Ekologis Berjalan Iringan dengan Represi Aparat
-
Amnesty International Beberkan 36 Video Kekerasan Polisi di Demo Agustus Lalu
-
Amnesty Ungkap Polisi Pakai Granat Gas Saat Demo Agustus: Padahal Dilarang Banyak Negara
-
RKUHAP Resmi Disahkan DPR, Amnesty International: Penanda Mundurnya Perlindungan HAM
-
Amnesty: Pencalonan Soeharto Pahlawan Cacat Prosedur dan Sarat Konflik Kepentingan!
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
Terkini
-
Hadiri Final Soekarno Cup 2025 di Bali, Megawati Sampaikan Pesan Anak Muda Harus Dibina
-
Polisi Bongkar Perusak Kebun Teh Pangalengan Bandung, Anggota DPR Acungi Jempol: Harus Diusut Tuntas
-
Tragedi Kalibata Jadi Alarm: Polisi Ingatkan Penagihan Paksa Kendaraan di Jalan Tak Dibenarkan!
-
Bicara Soal Pencopotan Gus Yahya, Cholil Nafis: Bukan Soal Tambang, Tapi Indikasi Penetrasi Zionis
-
Tinjau Lokasi Pengungsian Langkat, Prabowo Pastikan Terus Pantau Pemulihan Bencana di Sumut
-
Trauma Usai Jadi Korban Amukan Matel! Kapolda Bantu Modal hingga Jamin Keamanan Pedagang Kalibata
-
Rapat Harian Gabungan Syuriyah-Tanfidziyah NU Putuskan Reposisi Pengurus, M Nuh Jadi Katib Aam
-
Pakar UIKA Dukung Anies Desak Status Bencana Nasional untuk Aceh dan Sumatera
-
BNI Raih Apresiasi Kementerian UMKM Dorong Pelaku Usaha Tembus Pasar Global
-
BNI Dorong Digitalisasi dan Transparansi Rantai Pasok FMCG