Suara.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan larangan sepeda motor melintasi jalan protokol Ibu Kota masih menunggu payung hukum, yaitu Peraturan Gubernur. Uji coba peraturan tersebut akan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin, kemungkinan mulai pertengahan Desember 2014.
"Verbal untuk Peraturan Gubernur-nya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu peraturan gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," kata Benjamin, Senin (24/11/2014).
Benjamin menjelaskan landasan hukum tentang lalu lintas yang ada saat ini hanya UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 79 tahun 2013. Itu pun belum memberikan kewenangan kepada dinas perhubungan untuk melarang pengguna sepeda motor, apalagi memberikan sanksi bagi yang melanggar.
"Jadi memang perlu ada kombinasi antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan," kata Benjamin.
Benjamin menambahkan selama uji coba nanti, dinas perhubungan tetap akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Polda Metro memiliki kewenangan memberikan surat tilang kepada pelanggar.
Mengenai besaran denda atau kemungkinan penerapan sanksi lainnya, kata Benjamin, saat ini masih dirancang dan akan dituangkan di dalam Pergub.
Tapi, selama uji coba, pelanggar tidak akan ditilang, melainkan hanya akan diberi sosialisasi.
"Uji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari (2015), pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," ujar Benjamin.
Banjamin mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan tempat parkir sepeda motor, antara lain di lapangan eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Setelah itu, mereka bisa beralih ke bus tingkat gratis untuk diantarkan ke halte-halte angkutan umum.
Konsep peraturan baru ini adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan di jalan protokol dengan cara membatasi peredaran kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
- Lipstik Wardah yang Bagus Apa? Ini 4 Pilihan Paling Tahan Lama untuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
Terkini
-
Bawa Modal Rp800 Juta Demi 1 Kg Sabu, Pengedar Asal Gunung Batu Diringkus Polres Cimahi
-
Kejagung Rotasi Pejabat, Rinaldi Umar Ditunjuk Jadi Direktur Penyidikan Jampidsus
-
Dibatalkan Sepihak Usai Daftar Ulang, Orang Tua Siswa SMAN 1 Cileungsi Lapor Dedi Mulyadi
-
Tak Sekadar Bersih-Bersih, Mandi Kini Jadi Ritual Relaksasi untuk Jaga Kesehatan Mental
-
Babak Pertama Final AFF Women's Cup 2026: Timnas Putri Indonesia Unggul 1-0
-
BRI Dukung BKKBN Salurkan Bantuan Keluarga Berisiko Stunting di Kepulauan Talaud
-
Diskon Mako Bakery Khusus Nasabah BRI, Makan Enak Bayar Gak Sampai Rp20 Ribu!
-
Jonatan Christie Bersyukur Cepat Beradaptasi, Lolos ke Babak Kedua China Open 2026
-
Promo Terbaru BRI di Marugame Udon, Makan Kenyang Cuma Bayar Rp10 Ribu!
-
Serahkan Dugaan Korupsi MBG ke Penegak Hukum, Kepala BGN Baru Pilih Fokus Kerja