Suara.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan larangan sepeda motor melintasi jalan protokol Ibu Kota masih menunggu payung hukum, yaitu Peraturan Gubernur. Uji coba peraturan tersebut akan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin, kemungkinan mulai pertengahan Desember 2014.
"Verbal untuk Peraturan Gubernur-nya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu peraturan gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," kata Benjamin, Senin (24/11/2014).
Benjamin menjelaskan landasan hukum tentang lalu lintas yang ada saat ini hanya UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 79 tahun 2013. Itu pun belum memberikan kewenangan kepada dinas perhubungan untuk melarang pengguna sepeda motor, apalagi memberikan sanksi bagi yang melanggar.
"Jadi memang perlu ada kombinasi antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan," kata Benjamin.
Benjamin menambahkan selama uji coba nanti, dinas perhubungan tetap akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Polda Metro memiliki kewenangan memberikan surat tilang kepada pelanggar.
Mengenai besaran denda atau kemungkinan penerapan sanksi lainnya, kata Benjamin, saat ini masih dirancang dan akan dituangkan di dalam Pergub.
Tapi, selama uji coba, pelanggar tidak akan ditilang, melainkan hanya akan diberi sosialisasi.
"Uji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari (2015), pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," ujar Benjamin.
Banjamin mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan tempat parkir sepeda motor, antara lain di lapangan eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Setelah itu, mereka bisa beralih ke bus tingkat gratis untuk diantarkan ke halte-halte angkutan umum.
Konsep peraturan baru ini adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan di jalan protokol dengan cara membatasi peredaran kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
DPR Dukung BGN Tutup Dapur SPPG Penyebab Keracunan MBG: Keselamatan Anak-anak Prioritas Utama
-
BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem Selama Seminggu, Jakarta Hujan Lebat dan Angin Kencang
-
Setelah Gelar Pahlawan, Kisah Soeharto, Gus Dur, hingga Marsinah akan Dibukukan Pemerintah
-
Dari Kelapa Gading ke Senayan: Ledakan SMA 72 Jakarta Picu Perdebatan Pemblokiran Game Kekerasan
-
Terungkap! Terduga Pelaku Bom SMA 72 Jakarta Bertindak Sendiri, Polisi Dalami Latar Belakang
-
Skandal Terlupakan? Sepatu Kets asal Banten Terpapar Radioaktif Jauh Sebelum Kasus Udang Mencuat
-
GeoDipa Dorong Budaya Transformasi Berkelanjutan: Perubahan Harus Dimulai dari Mindset
-
Usai Soeharto dan Gus Dur, Giliran BJ Habibie Diusulkan Dapat Gelar Pahlawan Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Dimotori Armand Maulana dan Ariel Noah, VISI Audiensi dengan Fraksi PDIP Soal Royalti Musik