News / Metropolitan
Senin, 24 November 2014 | 10:53 WIB
Pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Bundaran HI Jakarta, Rabu (12/11). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan larangan sepeda motor melintasi jalan protokol Ibu Kota masih menunggu payung hukum, yaitu Peraturan Gubernur. Uji coba peraturan tersebut akan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin, kemungkinan mulai pertengahan Desember 2014.

"Verbal untuk Peraturan Gubernur-nya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu peraturan gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," kata Benjamin, Senin (24/11/2014).

Benjamin menjelaskan landasan hukum tentang lalu lintas yang ada saat ini hanya UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 79 tahun 2013. Itu pun belum memberikan kewenangan kepada dinas perhubungan untuk melarang pengguna sepeda motor, apalagi memberikan sanksi bagi yang melanggar.

"Jadi memang perlu ada kombinasi antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan," kata Benjamin.

Benjamin menambahkan selama uji coba nanti, dinas perhubungan tetap akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Polda Metro memiliki kewenangan memberikan surat tilang kepada pelanggar.

Mengenai besaran denda atau kemungkinan penerapan sanksi lainnya, kata Benjamin, saat ini masih dirancang dan akan dituangkan di dalam Pergub.

Tapi, selama uji coba, pelanggar tidak akan ditilang, melainkan hanya akan diberi sosialisasi.

"Uji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari (2015), pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," ujar Benjamin.

Banjamin mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan tempat parkir sepeda motor, antara lain di lapangan eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Setelah itu, mereka bisa beralih ke bus tingkat gratis untuk diantarkan ke halte-halte angkutan umum.

Konsep peraturan baru ini adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan di jalan protokol dengan cara membatasi peredaran kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor.

Load More