Suara.com - Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Benjamin Bukit mengatakan larangan sepeda motor melintasi jalan protokol Ibu Kota masih menunggu payung hukum, yaitu Peraturan Gubernur. Uji coba peraturan tersebut akan dilakukan di Jalan Medan Merdeka Barat-Jalan MH Thamrin, kemungkinan mulai pertengahan Desember 2014.
"Verbal untuk Peraturan Gubernur-nya sudah diajukan ke Pak Gubernur. Kami menunggu peraturan gubernurnya bisa disahkan supaya aturan itu bisa mulai diberlakukan tanggal 17 Desember nanti," kata Benjamin, Senin (24/11/2014).
Benjamin menjelaskan landasan hukum tentang lalu lintas yang ada saat ini hanya UU No. 22 tahun 2009 dan PP No. 79 tahun 2013. Itu pun belum memberikan kewenangan kepada dinas perhubungan untuk melarang pengguna sepeda motor, apalagi memberikan sanksi bagi yang melanggar.
"Jadi memang perlu ada kombinasi antara Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Gubernur supaya aturan pelarangan itu bisa dimungkinkan," kata Benjamin.
Benjamin menambahkan selama uji coba nanti, dinas perhubungan tetap akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Polda Metro memiliki kewenangan memberikan surat tilang kepada pelanggar.
Mengenai besaran denda atau kemungkinan penerapan sanksi lainnya, kata Benjamin, saat ini masih dirancang dan akan dituangkan di dalam Pergub.
Tapi, selama uji coba, pelanggar tidak akan ditilang, melainkan hanya akan diberi sosialisasi.
"Uji coba itu sekaligus merupakan sosialisasi. Saat peraturan itu diterapkan penuh di awal Februari (2015), pemberian sanksi dilakukan secara tegas kepada semua kendaraan roda dua yang kedapatan masih melintas," ujar Benjamin.
Banjamin mengatakan pemerintah daerah telah menyiapkan tempat parkir sepeda motor, antara lain di lapangan eks IRTI Monas dan gedung-gedung yang berada di sekitar Thamrin dan Medan Merdeka Barat. Setelah itu, mereka bisa beralih ke bus tingkat gratis untuk diantarkan ke halte-halte angkutan umum.
Konsep peraturan baru ini adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan di jalan protokol dengan cara membatasi peredaran kendaraan pribadi, khususnya sepeda motor.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Bali 'Tenggelam' di 120 Titik: BMKG Ungkap Penyebab Hujan Gila dan Peran Sampah Kita
-
Dasco: Belum Ada Surat Presiden Prabowo soal Pergantian Kapolri
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota