Suara.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk merevisi Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp2,7 juta per bulan.
"Revisi harus dilakukan selain untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM juga karena Gubernur DKI Jakarta tidak mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja," kata Mirah Sumirat dalam siaran persnya, Senin (24/11/2014).
Ia menjelaskan, salah satu rekomendasi dari unsur serikat pekerja yang dimaksud adalah memperhitungkan inflasi dalam penetapan UMP 2015.
Mirah mengatakan Gubernur DKI Jakarta telah dengan sengaja menghilangkan komponen inflasi yang dimaksud tersebut.
Menurut dia, pada tahun 2012 ketika penetapan UMP untuk tahun 2013, saat Ahok menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, telah membuat kesepakatan tertulis tentang komponen-komponen yang akan digunakan dalam memperhitungkan UMP, salah satu yang disepakati saat itu adalah perhitungan inflasi.
"Namun pada tahun ini, Ahok mengingkari kesepakatan yang telah dibuat sendiri," kata Mirah.
Untuk itu, Mirah menegaskan jika ASPEK Indonesia menyatakan kekecewaan atas rendahnya komitmen Ahok dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta.
ASPEK Indonesia, lanjut Mirah, sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut revisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang UMP 2015, menolak UMP Rp2,7 juta dan mendesak Ahok untuk menetapkan UMP sekitar Rp3 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
4 Perusahaan Ini Bakal Lakukan PHK, Lebih dari 5.000 Pekerja Terdampak
-
Kasus Pemerkosaan EZ Buka Tabir Rentannya Buruh Disabilitas Perempuan di Perkebunan Sawit
-
PT USU Diduga Redam Kasus Pemerkosaan Buruh Tuli, Korban Di-PHK dan Pelaku Dipindah ke Luar Provinsi
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!