Suara.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk merevisi Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp2,7 juta per bulan.
"Revisi harus dilakukan selain untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM juga karena Gubernur DKI Jakarta tidak mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja," kata Mirah Sumirat dalam siaran persnya, Senin (24/11/2014).
Ia menjelaskan, salah satu rekomendasi dari unsur serikat pekerja yang dimaksud adalah memperhitungkan inflasi dalam penetapan UMP 2015.
Mirah mengatakan Gubernur DKI Jakarta telah dengan sengaja menghilangkan komponen inflasi yang dimaksud tersebut.
Menurut dia, pada tahun 2012 ketika penetapan UMP untuk tahun 2013, saat Ahok menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, telah membuat kesepakatan tertulis tentang komponen-komponen yang akan digunakan dalam memperhitungkan UMP, salah satu yang disepakati saat itu adalah perhitungan inflasi.
"Namun pada tahun ini, Ahok mengingkari kesepakatan yang telah dibuat sendiri," kata Mirah.
Untuk itu, Mirah menegaskan jika ASPEK Indonesia menyatakan kekecewaan atas rendahnya komitmen Ahok dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta.
ASPEK Indonesia, lanjut Mirah, sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut revisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang UMP 2015, menolak UMP Rp2,7 juta dan mendesak Ahok untuk menetapkan UMP sekitar Rp3 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Bikin Pabrik Nike Adidas Pindah, Beda Upah Buruh di Jateng Jauh Lebih Rendah Ketimbang Tangerang?
-
Berapa Gaji Buruh Pabrik Sepatu Nike Adidas di Tangerang? Perusahaan Pindah ke Kota yang Lebih Murah
-
Upah Buruh Naik Cuma Rp50 Ribu, Tunjangan DPR Ratusan Juta; Said Iqbal Sebut Akal-akalan Pemerintah
-
Ada 5 Juta Buruh, KSPI Bakal Mogok Nasional Jika Tuntutan Kenaikan Upah Tidak Terpenuhi
-
Said Iqbal Tanggapi Pernyataan Luhut Soal Pemerintah Tidak Perlu Tunduk pada Upah Minimum: Ngawur!
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
ASN DKI Dapat Transportasi Umum Gratis, Gubernur Pramono: Tak Semua Gajinya Besar
-
Digelar Perdana Besok, Adam Damiri Siap Hadiri Sidang PK di PN Jakpus
-
Jakarta Utara Siaga Banjir Rob! Supermoon Ancam Pesisir November Ini
-
Ironi! Pejabat Riau Sampai Ngutang Bank Demi Setor 'Jatah Preman' ke Gubernur
-
Koalisi Sipil Sebut Usulan Pahlawan Upaya Cuci Dosa Soeharto: Cuma Orang Gila Maafkan Diri Sendiri
-
Gubernur Riau Telah Terima Uang Pemerasan Rp4,05 Miliar, Ada yang Mengalir ke PKB?
-
Rumah Hakim Kasus Korupsi Anak Buah Bobby Terbakar, Begini Kata Polisi usai 2 Kali TKP
-
Hotman Paris Sebut Saksi Ahli CMNP Jadi 'Senjata Makan Tuan' dalam Sidang Sengketa NCD
-
Lagi Jadi Fokus Dirut Transjakarta, Kenapa Mode Share Transportasi Umum di Jakarta Baru 22 Persen?
-
Rumah Hakim PN Medan Kebakaran, Sengaja Dibakar atau Murni Kecelakaan?