Suara.com - Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk merevisi Peraturan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi 2015 yang telah ditetapkan sebesar Rp2,7 juta per bulan.
"Revisi harus dilakukan selain untuk mengatasi dampak kenaikan harga BBM juga karena Gubernur DKI Jakarta tidak mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Unsur Serikat Pekerja," kata Mirah Sumirat dalam siaran persnya, Senin (24/11/2014).
Ia menjelaskan, salah satu rekomendasi dari unsur serikat pekerja yang dimaksud adalah memperhitungkan inflasi dalam penetapan UMP 2015.
Mirah mengatakan Gubernur DKI Jakarta telah dengan sengaja menghilangkan komponen inflasi yang dimaksud tersebut.
Menurut dia, pada tahun 2012 ketika penetapan UMP untuk tahun 2013, saat Ahok menjabat Wakil Gubernur DKI Jakarta, telah membuat kesepakatan tertulis tentang komponen-komponen yang akan digunakan dalam memperhitungkan UMP, salah satu yang disepakati saat itu adalah perhitungan inflasi.
"Namun pada tahun ini, Ahok mengingkari kesepakatan yang telah dibuat sendiri," kata Mirah.
Untuk itu, Mirah menegaskan jika ASPEK Indonesia menyatakan kekecewaan atas rendahnya komitmen Ahok dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Jakarta.
ASPEK Indonesia, lanjut Mirah, sebagai bagian dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menuntut revisi Peraturan Gubernur DKI Jakarta tentang UMP 2015, menolak UMP Rp2,7 juta dan mendesak Ahok untuk menetapkan UMP sekitar Rp3 juta. (Antara)
Berita Terkait
-
Aturan UMP Baru, 5 Provinsi Luar Jawa Jadi Kandidat Gaji Tertinggi
-
Serikat Buruh Kecewa dengan Rumus UMP 2026, Dinilai Tak Bikin Sejahtera
-
UMP Sumut Tahun 2026 Naik 7,9 Persen Jadi Rp 3.228.971
-
Pengusaha Sebut Formula Upah Minimum 2026 Bikin Lapangan Kerja Baru Sulit Tercipta
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka