Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Saat ini KPK sedang menelusuri bisnis sejumlah pejabat terkait pengelolaan ibadah haji tersebut.
Salah satu yang dipantau adalah bisnis pemondokan haji yang disinyalir milik Djan Faridz. Ia merupakan mantan Menteri Perumahan Rakyat yang kini menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta.
"Sedang didalami, ya kan waktu itu diindikasikan begitu, ada yang katering, ada yang travel segala macem," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2014).
Namun, Adnan belum mau berbicara banyak soal hal ini. Adnan meminta segenap pihak bersabar dalam pemeriksaan ini.
"Buat kita yang penting sejauh mana ada penyimpangan, kita proses," tambah Adnan.
KPK tengah menyidik kasus yang melibatkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 dan juga 2010-2011. Nama Djan muncul lantaran turut berbisnis dalam pemondokan haji. Djan diduga mendapat proyek itu selama Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama. Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad memastikan adanya penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara termasuk anggota parlemen dalam kasus haji. Ini lantaran adanya hasrat bisnis beberapa anggota dewan yang bersinggungan dengan ibadah haji.
"Oh iya pasti. Makanya kita mau lihat sejauh mana keterlibatannya. Jadi sebenarnya SDA itu cuma pintu masuk menurut saya, untuk membongkar benang kusut dalam pengelolaan ibadah haji yang selama ini membuat orang semakin menderita," kata Abraham Samad di Balai Kartini, Selasa (2/12/2014).
Yang dimaksud bisnis di sini, menurut Abraham adalah segala usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti biro perjalanan, katering, transportasi, atau pemondokan. Terlebih, tegas Abraham, pihaknya berkewajiban membuktikan hal itu lantaran menyebutkan 'dan kawan-kawan' dalam surat perintah penyidikan SDA.
"Jadi banyak di situ di Komisi VIII, ada dari PPP, ada juga dari selain PPP gitu. Ada yang merangkap jadi anggota DPR tapi punya bisnis lain," tambah Abraham.
Suryadharma Ali sudah ditetapkan sebagai tersagka dan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP. Namun, sampai sekarang KPK belum juga memeriksa ataupun menahan SDA.
Tag
Berita Terkait
-
KPK Amankan Uang Rp 335,4 Juta dan Sepatu LV dari OTT Tulungagung
-
Terjaring OTT KPK, Intip Isi Garasi Mewah Bupati Tulungagung Gatut Sunu: Land Cruiser hingga Truk
-
Skandal Kakak-Beradik: KPK Duga Legislator Jatmiko Tahu Praktik Pemerasan Bupati Tulungagung!
-
Berompi Oranye dan Tangan Terborgol, Bupati Tulungagung Tertunduk Lesu Usai Kena OTT KPK: Mohon Maaf
-
Intip 4 Pasang Sepatu Senilai Rp 129 Juta dari OTT Bupati Tulungagung, Ada Merek Louis Vuitton!
Terpopuler
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Panas! Donald Trump Perintahkan Angkatan Laut AS Buru Kapal yang Lewati Selat Hormuz
-
Kasus Pembunuhan Kacab Bank, 3 Oknum TNI Ajukan Eksepsi di Pengadilan Militer Hari Ini
-
Amerika di Ambang Cemas: 68 Persen Warga Takut Perang Lawan Iran Tak Terkendali!
-
Gencatan Senjata AS-Iran Terancam Gagal: Isu Nuklir dan Selat Hormuz Jadi Bom Waktu
-
Telepon Vladimir Putin, Presiden Iran Siap Capai Kesepakatan dengan AS jika Adil
-
Prabowo Subianto Temui Vladimir Putin di Moskow, Seskab Teddy Ungkap Agendanya
-
'Pak Minta Nama!', Cerita Haru Nenek di Istana hingga Prabowo Usulkan Nama Adi Dharma
-
Puji Kontribusi Masif Warga Jateng, Pramono Anung: Pilar Penting Jakarta Menuju Kota Global!
-
Petaka Parkir di Bahu Jalan! Sigra 'Nangkring' di Pembatas Jalan Usai Dihantam Fortuner di Tangerang
-
Iran Berencana Kenakan Biaya untuk Kapal yang Melintas Selat Hormuz