Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Saat ini KPK sedang menelusuri bisnis sejumlah pejabat terkait pengelolaan ibadah haji tersebut.
Salah satu yang dipantau adalah bisnis pemondokan haji yang disinyalir milik Djan Faridz. Ia merupakan mantan Menteri Perumahan Rakyat yang kini menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta.
"Sedang didalami, ya kan waktu itu diindikasikan begitu, ada yang katering, ada yang travel segala macem," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2014).
Namun, Adnan belum mau berbicara banyak soal hal ini. Adnan meminta segenap pihak bersabar dalam pemeriksaan ini.
"Buat kita yang penting sejauh mana ada penyimpangan, kita proses," tambah Adnan.
KPK tengah menyidik kasus yang melibatkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 dan juga 2010-2011. Nama Djan muncul lantaran turut berbisnis dalam pemondokan haji. Djan diduga mendapat proyek itu selama Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama. Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad memastikan adanya penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara termasuk anggota parlemen dalam kasus haji. Ini lantaran adanya hasrat bisnis beberapa anggota dewan yang bersinggungan dengan ibadah haji.
"Oh iya pasti. Makanya kita mau lihat sejauh mana keterlibatannya. Jadi sebenarnya SDA itu cuma pintu masuk menurut saya, untuk membongkar benang kusut dalam pengelolaan ibadah haji yang selama ini membuat orang semakin menderita," kata Abraham Samad di Balai Kartini, Selasa (2/12/2014).
Yang dimaksud bisnis di sini, menurut Abraham adalah segala usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti biro perjalanan, katering, transportasi, atau pemondokan. Terlebih, tegas Abraham, pihaknya berkewajiban membuktikan hal itu lantaran menyebutkan 'dan kawan-kawan' dalam surat perintah penyidikan SDA.
"Jadi banyak di situ di Komisi VIII, ada dari PPP, ada juga dari selain PPP gitu. Ada yang merangkap jadi anggota DPR tapi punya bisnis lain," tambah Abraham.
Suryadharma Ali sudah ditetapkan sebagai tersagka dan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP. Namun, sampai sekarang KPK belum juga memeriksa ataupun menahan SDA.
Tag
Berita Terkait
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Tuntaskan 73 Perkara, KPK Ungkit Amnesti Hasto Kristiyanto dan Rehabilitasi Ira Puspadewi
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
Terkini
-
Pastikan Keamanan Jalur Mudik Nataru, Kapolri: Tol Dipantau 24 Jam, Rekayasa Lalin Disiapkan
-
Pengakuan Jaksa Tri yang Kabur dari OTT KPK: Saya Ketakutan, Dikira Bukan Petugas
-
Dibubarkan Sebelum Diskusi Dimulai, Buku Reset Indonesia Dianggap Ancaman?
-
Jalankan Instruksi Prabowo, Mendagri Tito Mulai Bangun Huntap Korban Bencana Sumatra
-
Mahfud MD Bongkar Borok Polri: Masuk Akpol Pakai Jatah, Mau Jadi Brigjen Mesti Bayar?
-
Jakarta 'Puasa' Kembang Api Tahun Baru 2026, Solidaritas Bencana Sumatra Jadi Alasan Utama
-
Polda Metro Gulung Jaringan Narkoba Jelang Tutup Tahun: 2054 Tersangka Diciduk, 387 Kg Barbuk Disita
-
Tanpa Kembang Api, Perayaan Tahun Baru 2026 di Jakarta Jadi Malam Galang Dana Bencana Sumatra
-
Bukan Lewat DPRD, Ini Resep Said Abdullah PDIP Agar Biaya Pilkada Langsung Jadi Murah
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan