Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji yang melibatkan tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali. Saat ini KPK sedang menelusuri bisnis sejumlah pejabat terkait pengelolaan ibadah haji tersebut.
Salah satu yang dipantau adalah bisnis pemondokan haji yang disinyalir milik Djan Faridz. Ia merupakan mantan Menteri Perumahan Rakyat yang kini menjadi Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta.
"Sedang didalami, ya kan waktu itu diindikasikan begitu, ada yang katering, ada yang travel segala macem," kata Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2014).
Namun, Adnan belum mau berbicara banyak soal hal ini. Adnan meminta segenap pihak bersabar dalam pemeriksaan ini.
"Buat kita yang penting sejauh mana ada penyimpangan, kita proses," tambah Adnan.
KPK tengah menyidik kasus yang melibatkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada penyelenggaraan haji tahun 2012-2013 dan juga 2010-2011. Nama Djan muncul lantaran turut berbisnis dalam pemondokan haji. Djan diduga mendapat proyek itu selama Suryadharma Ali menjabat sebagai Menteri Agama. Sebelumnya, Ketua KPK, Abraham Samad memastikan adanya penyalahgunaan kekuasaan penyelenggara negara termasuk anggota parlemen dalam kasus haji. Ini lantaran adanya hasrat bisnis beberapa anggota dewan yang bersinggungan dengan ibadah haji.
"Oh iya pasti. Makanya kita mau lihat sejauh mana keterlibatannya. Jadi sebenarnya SDA itu cuma pintu masuk menurut saya, untuk membongkar benang kusut dalam pengelolaan ibadah haji yang selama ini membuat orang semakin menderita," kata Abraham Samad di Balai Kartini, Selasa (2/12/2014).
Yang dimaksud bisnis di sini, menurut Abraham adalah segala usaha yang berkaitan dengan penyelenggaraan ibadah haji seperti biro perjalanan, katering, transportasi, atau pemondokan. Terlebih, tegas Abraham, pihaknya berkewajiban membuktikan hal itu lantaran menyebutkan 'dan kawan-kawan' dalam surat perintah penyidikan SDA.
"Jadi banyak di situ di Komisi VIII, ada dari PPP, ada juga dari selain PPP gitu. Ada yang merangkap jadi anggota DPR tapi punya bisnis lain," tambah Abraham.
Suryadharma Ali sudah ditetapkan sebagai tersagka dan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU 31 tahun 1999, tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto Pasal 65 KUHP. Namun, sampai sekarang KPK belum juga memeriksa ataupun menahan SDA.
Tag
Berita Terkait
-
Gus Yaqut Tak Bisa Makan Santan karena Gerd, Sang Istri Bawakan Tempe ke Rutan KPK
-
Istri Ungkap Gus Yaqut Tak Pernah Cerita Kasus Haji ke Keluarga: Biar Sama Lawyer Saja
-
Lebaran Pilu di Penjara, Istri Gus Yaqut Curhat Kondisi Suaminya: Sakit Rasanya...
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
Usut Suap Bea Cukai, KPK Bedah Misteri Kontainer yang Mengendap 30 Hari di Tanjung Emas
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi
-
Waduh! AS Ancam Bom Oman, Berpotensi Ciptakan Perang Baru
-
Polisi Usut Pelecehan Santriwati di Pekalongan, Korban Lain Jangan Takut Melapor