- KPK menuntaskan 73 perkara hingga berkekuatan hukum tetap sepanjang tahun 2025 di Jakarta Selatan.
- Dua perkara inkrah berakhir amnesti untuk Hasto Kristiyanto dan rehabilitasi untuk tiga mantan pejabat ASDP.
- Proses hukum kedua kasus tersebut telah diuji formalitasnya melalui praperadilan dan persidangan Tipikor sebelumnya.
Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menuntaskan 73 perkara hingga berkekuatan hukum tetap atau inkrah sepanjang tahun 2025.
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengungkit dua perkara yang sudah inkrah lantaran adanya amnesti dan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
“Pertama, perkara tindak pidana korupsi suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 yang menjerat Saudara Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal PDIP mendapat amnesti,” kata Fitroh di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/12/2025).
“Kedua, perkara tindak pidana korupsi berupa akuisisi PT JN oleh ASDP pada tahun 2019–2022 terhadap Saudari Ira Puspa Dewi selaku mantan Direktur Utama PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi selaku Direktur Komersial ASDP, dan Harry Muhammad Adhi Caksono selaku Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, yang mendapat rehabilitasi,” tambah dia.
Fitroh menegaskan bahwa meskipun kedua perkara itu berakhir dengan amnesti dan rehabilitasi, kasusnya telah diuji aspek formalnya melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Praperadilan menyatakan seluruh prosesnya sudah sah, termasuk penetapan tersangkanya,” tegas Fitroh.
Kemudian, pengujian pokok perkara juga telah dilakukan melalui sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Saat itu, Hasto dinyatakan bersalah melakukan suap pada PAW anggota DPR RI sehingga dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.
Di sisi lain, Ira dan kawan-kawan juga dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada kerja sama usaha terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP. Mereka divonis 4 tahun penjara.
Baca Juga: Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
“Artinya, seluruh proses hukum yang dilakukan oleh KPK sudah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPK juga memastikan proses penanganan perkara akan tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tandas Fitroh.
Berita Terkait
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Hari Ibu 2025, Menteri PPPA Serukan Nol Toleransi Diskriminasi dan Kekerasan terhadap Perempuan
-
Diburu KPK, Kasi Datun Kejari HSU Akhirnya Menyerahkan Diri ke Kejati Kalsel
-
Catatan KPK 2025: 439 Perkara, 69 Masih Penyelidikan
-
Detik-detik Kasi Datun Kejari HSU Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK
-
KPK Ungkap Capaian 2025: 11 OTT, 118 Tersangka, Aset Negara Pulih Rp 1,53 Triliun
-
Soal Pilkada Dipilih DPRD, Said Abdullah Wanti-wanti: Jangan Berdasar Selera Politik Sesaat!
-
Bandingkan Kasus Brigadir J, Roy Suryo Cs Minta Uji Labfor Independen Ijazah Jokowi di UI atau BRIN!
-
Diskusi Buku Dibubarkan, Guru Besar UII Sebut Aparat Anti Sains dan Mengancam Demokrasi
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera