Suara.com - Kepolisian Sektor Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah, mengamankan ribuan butir obat yang masuk dalam daftar G (gevaarlijk) atau berbahaya yang tidak memiliki izin edar.
Kapolsek Tembalang Ajun Komisaris Puji R. di Semarang, Rabu, mengatakan bahwa ribuan obat berbahaya ilegal itu diamankan dari dua tersangka yang masih memiliki hubungan saudara.
Kedua tersangka tersebut masing-masing Boedi Ariyanto (37) dan Supeni (44) warga Rogojembangan, Tembalang, Kota Semarang.
Kedua tersangka, kata Puji, diringkus setelah polisi mendapat aduan dari masyarakat tentang praktik penjualan obat ilegal tersebut.
"Informasi masyarakat menunjukkan tentang ada transaksi jual beli obat berbahaya di sebuah tempat jasa 'laundry'," katanya.
Selain ribuan butir obat ilegal tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah uang yang terdiri atas pecahan koin Rp1.000, Rp500, dan Rp200.
Polisi menduga sebagian besar konsumen obat-obatan berbahaya ini merupakan pengamen.
Berdasarkan pengakuan pelaku, tiap 10 butir obat yang terjual, keuntungan yang didapat sebesar Rp7.000,00.
Menurut Puji, obat-obatan ilegal ini harus dengan menggunakan resep dokter ketika akan membelinya.
Kedua tersangka selanjutnya akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap