Suara.com - Tiga warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, kritis dan hingga saat ini belum sadarkan diri setelah menenggak minuman keras oplosan jenis whisky. Ketiganya kini mendapatkan perawatan instensif dari tim medis RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi.
Informasi yang dihimpun dari petugas kepolisian di Sukabumi, Senin (8/12/2014), ketiga korban adalah, Agung (18) dan Adin (35) warga Kampung Selaawi, Desa Warnasari, Kecamatan Sukabumi, Kabupaten Sukabumi serta Hendri Susanto (33) warga Kampung Bahari, Tanjungpriok, Jakarta Utara.
Mereka menenggak minuman oplosan dari bahan baku alkohol 96 persen, ekstrak whisky, pewarna makanan dan air mineral. Kejadian itu berawal saat ketiga korban bersama dua rekannya yakni Asep dan Arief yang juga warga Kampung Selaawi, menggelar pesta minuman keras di belakang Hotel Idaman pada Sabtu, (6/12), namun hanya Asep yang tidak ikut minum.
"Kami masih menyelidiki kasus ini dan sudah memeriksa penjual minuman keras oplosan itu," kata Wakil Kepala Polres Sukabumi Kota, Kompol Fatoni.
Menurut dia, korban baru merasakan keracunan pada Minggu, (7/12) dan Senin (8/12) dan hingga saat ini ketiganya belum sadarkan diri. Adanya laporan tersebut, pihaknya langsung menggerebek pabrik rumahan yang membuat minuman oplosan itu, serta menyita barang bukti, 15 botol alkohol 96 persen ukuran satu liter, puluhan botol kaca berwarna hijau, pewarna makanan dan lain-lain.
Sementara, Arief salah seorang korban yang selamat dari keracunan minuman keras oplosan mengatakan saat kejadian Hendri dan Agung mengajaknya untuk pesta minuman keras karena baru pulang dari Jakarta. Awalnya mereka hanya membeli dua botol minuman keras dan dihabiskan oleh Agung, Adin dan Hendri, namun mereka membeli satu botol lagi untuk mengajak dirinya dan Asep.
"Saya hanya minum sedikit dan Asep tidak ikut minum. Saat meminum minuman keras oplosan itu, tenggorokan saya terasa terbakar dan langsung pusing, makanya saya langsung berhenti minum. Tahu-tahunya, tiga rekan saya kritis dan dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah R Syamsudin SH Kota Sukabumi," katanya. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Pesta Miras Oplosan Tewaskan 2 Napi, Legislator Demokrat Desak Kalapas Bukittinggi Dicopot!
-
Apotek Dilarang Bebas Jual Alkohol Murni
-
Pesta Miras Oplosan Berakhir Tragis, Empat Warga Bogor Meninggal Dunia
-
Catat! Ini 5 Bahaya Miras Oplosan, Salah Satunya Gangguan Penglihatan
-
Pensiunan Polisi Dalang Jual Miras Oplosan Maut di Subang, Ini Sosoknya
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
Terkini
-
Di Bawah Presiden Baru, Suriah Ingin Belajar Islam Moderat dan Pancasila dari Indonesia
-
Prediksi FAO: Produksi Beras RI Terbesar Kedua di Dunia, Siapa Nomor Satu?
-
Biaya Sewa Kios Pasar Pramuka Naik 4 Kali Lipat, Pramono Anung Janji Tak Ada Penggusuran!
-
Swasembada Pangan! Mentan: InsyaAllah Tak Impor Beras Lagi, Mudah-mudahan Tak Ada Iklim Ekstrem
-
Indonesia Jadi Prioritas! Makau Gelar Promosi Besar-besaran di Jakarta
-
Cak Imin Bentuk Satgas Audit dan Rehabilitasi Gedung Pesantren Rawan Ambruk
-
Semarang Siap Jadi Percontohan, TPA Jatibarang Bakal Ubah Sampah Jadi Energi Listrik
-
Ragunan Buka hingga Malam Hari, Pramono Anung: Silakan Pacaran Baik-Baik
-
Skandal Robot Trading Fahrenheit: Usai Kajari Jakbar Dicopot, Kejagung Buka Peluang Pemecatan
-
Pengacara Nadiem: Tak Ada Pertanyaan Kerugian Negara di BAP, Penetapan Tersangka Cacat Hukum