Suara.com - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mempunyai gaya sendiri untuk menarik orang agar menggunakan transpotasi massal, terutama dalam usahanya membatasi sepeda motor yang melintas di jalan protokol.
Ahok setelah memerintahkan motor-motor milik petugas Dinas Perhubungan (Dishub) untuk mengawal bus-bus tingkat agar terhindar dari macet.
"Motor-motor (Dishub) ini justru harus mengawal bus-bus tingkat ini, supaya begitu macet, orang lebih suka naik bus. (Kalau) kamu naik motor nggak bisa BBMan, tapi kalau ada bus kamu tinggal naik," ujar Ahok di Silang Monas Barat Daya, Jakarta Pusat, Rabu (10/12/2014).
Mantan Bupati Belitung Timur itu juga mengatakan hingga nanti sosialisasi pelarangan sepeda motor melintas Jalan MH. Thamrin sampai Jalan Medan Merdeka Barat pemprov belum menyediakan lapangan parkir dan masih menumpang gedung-gedung di ruas jalan protokol itu.
"Seperti Monas ini kita mungkin mau bangun (parkiran) bawah tanahnya, untuk naruh parkir motor sampai berapa puluh ribu gitu 20 ribu sampai 50 ribu kita mau bangun," ujar Ahok.
"Sekarang numpang dulu di gedung-gedung, dan kita mau atur yang parkirnya mesti pake e-money, kenapa? supaya naik bus ini naik e-money walaupun tidak bayar," Ahok menambahkan.
Berita Terkait
-
Ayah Bunga Zainal Meninggal, Ahok Kirim Karangan Bunga Duka Cita
-
Angka Putus Sekolah Tinggi, Pramono Buka Opsi Tambah Sekolah Gratis
-
Pacu Investasi, Pemprov DKI Siapkan Perizinan Mudah dan Insentif bagi Pengusaha
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Geram Setahun Masalah Tak Kelar! Rano Karno Pimpin Langsung Penertiban Parkir di Lebak Bulus
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya
-
Waspada Malaria Knowlesi! Penyakit 'Kiriman' Monyet yang Mulai Mengintai Manusia
-
Geger Kabar Syekh Ahmad Al Misry Ditangkap, Polri: Tersangka Masih Sembunyi di Mesir
-
Demo Depan KPK, GMNI DKI Desak Usut Dugaan Mega Korupsi Rp 112 Triliun di Proyek KDMP
-
Kementerian PKP dan KPK Sinkronkan Aturan Baru Program BSPS untuk Rakyat
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China