Suara.com - Pembubaran pemutaran film berjudul Senyap atau The Look of Silence di kampus Universitas Brawijaya, Kota Malang, Jawa Timur, merupakan ancaman yang nyata bagi kebebasan rakyat Indonesia. Pembubaran pemutaran film tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun.
Demikian dikatakan oleh Koordinator Advokasi Bidang Sipil dan Politik Yayasan LBH Indonesia Moch. Ainul Yaqin, Kamis (11/12/2014).
Ainul mengatakan film Senyap merupakan fakta sejarah yang pernah terjadi di Indonesia. Dengan mempelajari dan membuka fakta sejarah masa lalu, kata Ainul, bangsa ini bisa memperbaiki kondisi-kondisi kekelaman masa lalu.
"Namun sayangnya upaya-upaya tersebut masih mengalami penghadangan, intimidasi dan teror dari oknum TNI dan individu-individu yang mengedepankan tindakan premanisme," kata Ainul.
Ainul sangat menyesalkan keterlibatan oknum TNI dalam pembubaran kegiatan pemutaran film tersebut.
"TNI tidak seharusnya terlalu mencampuri ke ranah kehidupan masyarakat sipil," kata Ainul.
Tugas TNI, kata Ainul, sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di pasal 7 ayat (1) adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Maka, kata Ainul, pembubaran pemutaran film oleh pihak militer atau siapapun dengan dalih untuk menjaga stabilitas, keutuhan bangsa, dan bernegara merupakan sikap yang berlebihan.
"TNI harus bisa progresif dalam merespon perubahan, karena rakyat Indonesia sudah lelah dengan gaya otoriterianisme zaman orde baru. TNI seharusnya tidak tutup mata bahwa negara ini pernah punya sejarah yang kelam, dengan adanya hal tersebut maka akan mempermudah rekonsiliasi bangsa ini menuju peradaban yang bermartabat," katanya.
Berita Terkait
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal
-
Istana Pastikan Patuhi Putusan MK, Polisi Aktif di Jabatan Sipil Wajib Mundur
-
Respons Pimpinan DPR Usai MK Larang Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Apa Katanya?
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dua Sahabat Satu Mobil Menuju Istana, Hormat Prabowo Bikin Senyum Raja Abdullah II
-
Wamendagri Ribka Haluk Sebutkan TPID Bali Miliki Peran Strategis Dalam Mendukung Program Nasional
-
Dipolisikan ARAH, Ribka Tjiptaning Berani Adu Data: Banyak Korban Kejahatan Soeharto Siap Bersaksi
-
Konsolidasi PPP: Mardiono dan Din Syamsuddin Bahas Kebangkitan Politik Islam untuk Persiapan 2029
-
Soal Pemberian Gelar Pahlawan Soeharto, Waketum Golkar Tak Mau Ada Polemik Berkepanjangan
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting