- Menteri Keuangan memastikan pencairan THR bagi ASN, TNI, dan Polri akan dimulai minggu pertama bulan Ramadan.
- Pemerintah telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 55 triliun yang bersumber dari APBN untuk pembayaran THR tersebut.
- Regulasi yang mendasari penyaluran THR mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025 dan peraturan baru segera terbit.
Suara.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, hingga Polri akan cair mulai minggu pertama Ramadan.
"Minggu pertama puasa," kata Purbaya, dikutip dari Antara, Rabu (18/2/2026).
Sayang Menkeu Purbaya tidak mengungkapkan tanggal pasti kapan THR ASN cair. Dirinya hanya menyebut kalau anggaran itu bakal disalurkan dalam waktu dekat.
"Bentar lagi," imbuhnya.
Diketahui Pemerintah telah mengalokasikan anggaran Rp 55 triliun untuk ASN, termasuk anggota TNI dan Polri.
"Di awal-awal puasa kita harapkan (THR) sudah bisa kita salurkan," ujar Purbaya dalam acara Indonesian Economic Outlook di Wisma Danantara, Jakarta, dikutip Senin (16/2/2026).
Secara teknis, penyaluran ini merujuk pada regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Meski begitu, pemerintah tetap akan mengeluarkan PP baru sebagai payung hukum spesifik untuk tahun anggaran 2026 sebelum hari raya tiba.
Sesuai ketentuan umum, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Hal ini bertujuan agar dana sudah di tangan para pegawai sebelum puncak perayaan Idulfitri.
Sumber dana THR ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Adapun komponen yang akan diterima oleh ASN, TNI, dan Polri meliputi:
Baca Juga: Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/Umum
- Tunjangan Kinerja (Tukin) atau Tambahan Penghasilan
Besaran THR tahun ini akan disesuaikan berdasarkan golongan dan masa kerja masing-masing personel. Estimasi kasarnya, setiap abdi negara akan mengantongi satu kali total penghasilan bulanan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, nominal tertinggi diperkirakan akan diterima oleh PNS Golongan IV dengan jabatan dan masa kerja yang paling senior.
Berita Terkait
-
Juknis Pembelajaran Selama Ramadan dari Kemenag: Madrasah Tak Wajib Khatam Al Quran
-
Harga Daging Ayam Naik Jelang Ramadan, Ini Alasan Mendag
-
Awal Ramadan Beda Lagi, Pakar Ungkap Mengapa Muhammadiyah Lebih Dulu Tetapkan Puasa
-
5 Takjil Murah dan Mudah Dibuat, Cocok untuk Bagi-Bagi saat Buka Puasa
-
Tarawih: Hangatnya Malam Ramadan yang Penuh Makna
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Ekonomi Kreatif Disiapkan Jadi Mesin Baru Pertumbuhan Jakarta, OJK Perkuat Akses Pembiayaan
-
Utang di Bawah Rp1 Juta Tidak Masuk SLIK OJK, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Lagi-lagi SLIK Biang Masalah, Bikin Susah MBR Punya Rumah Murah
-
Terungkap! Masifnya Aliran Dana Investasi Kripto RI Rata-rata Hasil Penipuan
-
AI Berpotensi Perkuat Industri Keuangan Syariah
-
Emiten UVCR Perluas Distribusi Voucher Digital, Sasar Mobile Banking
-
Bahlil Bawa Kabar Kurang Enak Soal CNG
-
Singapura Jadi Beli Listrik dari RI, Tapi Harganya Belum Deal
-
Anak Usaha PLN Raih Kinerja Moncer 2025, Penjualan Listrik di Atas Target
-
PGN Bidik Gas Metana Batubara Tanjung Enim, Potensi Energi Rp250 Triliun Siap Dioptimalkan