News / Nasional
Rabu, 18 Februari 2026 | 17:25 WIB
Prajurit Kopassus berparade atau defile saat peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Lapangan Silang Monumen Nasional (Monas), Gambir, Jakarta, Sabtu (5/10/2024). ANTARA FOTO/Fauzan]
Baca 10 detik
  • Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme dikritik karena berpotensi menggeser penanganan dari sistem peradilan pidana menuju pendekatan militeristik.
  • Draf tersebut dianggap inkonstitusional sebab memperluas peran TNI dan berpotensi melanggar prinsip *due process of law* dalam penanganan terorisme.
  • Koalisi Masyarakat Sipil mendesak peninjauan ulang karena adanya frasa "operasi lainnya" yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam HAM.

Suara.com - Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme kembali menuai sorotan tajam.

Sejumlah peneliti dan Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf aturan tersebut bermasalah secara konstitusional, mengancam hak asasi manusia (HAM), serta berpotensi melemahkan prinsip negara hukum dan supremasi sipil.

Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menyebut draf Perpres tersebut berisiko menggeser penanganan terorisme dari kerangka criminal justice system menuju pendekatan militeristik.

Menurut Ikhsan, dalam Pasal 2 ayat (2) draf Perpres disebutkan fungsi TNI meliputi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Bahkan Pasal 3 merinci fungsi penangkalan melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya”.

“Frasa ‘operasi lainnya’ sangat karet dan multitafsir. Ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” ujarnya.

Dinilai Tabrak Sistem Peradilan Pidana

Ikhsan menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya mengenal istilah pencegahan, bukan penangkalan.

Dalam Pasal 1 angka 1, terorisme ditegaskan sebagai tindak pidana yang penanganannya berada dalam koridor hukum pidana, dengan Polri sebagai aktor utama dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pertanggungjawaban.

Ia mempertanyakan mekanisme akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran HAM oleh oknum TNI dalam operasi penanganan terorisme di dalam negeri, mengingat prajurit tidak tunduk pada peradilan umum.

Baca Juga: Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa

Ikhsan menilai pelibatan TNI hanya dapat dibenarkan dalam kondisi luar biasa, bersifat perbantuan, dan menjadi pilihan terakhir (last resort) ketika eskalasi ancaman sudah melampaui kapasitas aparat penegak hukum.

Namun, draf Perpres dinilai belum mengatur secara jelas batas eskalasi tersebut.

“Pemberian fungsi penangkalan dan penindakan secara mandiri berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum sipil,” tegasnya.

Imparsial: Inkonstitusional dan Langgar Due Process of Law

Senada, peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyebut draf Perpres ini inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penindakan domestik.

Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut, terorisme adalah kejahatan pidana sehingga penanganannya harus tunduk pada prinsip due process of law, mulai dari penangkapan hingga pengadilan.

“Apakah militer didesain dan dilatih untuk menjalankan due process of law? Jika terjadi pelanggaran, bagaimana mekanisme pengaduan dan praperadilannya?” kata Al Araf dalam keterangan tertulis.

Ia juga menyoroti potensi kekacauan hukum apabila militer diberi kewenangan penindakan langsung di dalam negeri.

Menurutnya, langkah tersebut menabrak prinsip negara hukum dan sistem peradilan pidana yang telah diatur dalam UU Terorisme dan KUHAP.

Risiko Penyalahgunaan dan Stigmatisasi

Koalisi Masyarakat Sipil menilai definisi terorisme yang masih multitafsir, ditambah ruang “operasi lainnya” dalam draf Perpres, berpotensi membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.

Kelompok prodemokrasi, pengkritik kebijakan pemerintah, hingga masyarakat sipil dikhawatirkan bisa mengalami stigmatisasi sebagai teroris apabila definisi ancaman diperluas hingga menyentuh isu ideologi tanpa tolok ukur yang jelas.

Dalam kajian komparatif, Koalisi menyebut negara-negara demokrasi yang stabil justru menempatkan penegakan hukum sebagai instrumen utama penanganan terorisme domestik.

Pelibatan militer hanya bersifat sementara, terbatas, dan berada di bawah kontrol sipil yang ketat.

Sebaliknya, dominasi militer dalam keamanan internal di negara non-demokratis dinilai cenderung kontraproduktif, memperbesar kekerasan, melemahkan institusi sipil, dan memperdalam siklus radikalisasi.

Desak Pemerintah dan DPR Tinjau Ulang

Koalisi yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil, termasuk SETARA Institute dan Imparsial, mendesak Presiden dan DPR untuk meninjau ulang bahkan mencabut draf R-Perpres tersebut.

Mereka menegaskan, menjaga keamanan nasional tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan prinsip demokrasi, supremasi hukum, dan perlindungan HAM.

Penguatan kapasitas penegak hukum sipil, pencegahan berbasis masyarakat, serta kebijakan kontra-terorisme yang proporsional dinilai lebih sejalan dengan semangat reformasi sektor keamanan.

Rancangan Perpres ini dinilai berpotensi menjadi kemunduran reformasi TNI yang telah berjalan lebih dari dua dekade.

Jika disahkan tanpa perbaikan substantif, kebijakan tersebut dikhawatirkan menggeser arah demokrasi Indonesia dan melemahkan kontrol sipil atas sektor keamanan.

Load More