- Rancangan Perpres pelibatan TNI dalam terorisme dikritik karena berpotensi menggeser penanganan dari sistem peradilan pidana menuju pendekatan militeristik.
- Draf tersebut dianggap inkonstitusional sebab memperluas peran TNI dan berpotensi melanggar prinsip *due process of law* dalam penanganan terorisme.
- Koalisi Masyarakat Sipil mendesak peninjauan ulang karena adanya frasa "operasi lainnya" yang membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan dan mengancam HAM.
Suara.com - Rancangan Peraturan Presiden (R-Perpres) tentang pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme kembali menuai sorotan tajam.
Sejumlah peneliti dan Koalisi Masyarakat Sipil menilai draf aturan tersebut bermasalah secara konstitusional, mengancam hak asasi manusia (HAM), serta berpotensi melemahkan prinsip negara hukum dan supremasi sipil.
Peneliti HAM dan Sektor Keamanan di SETARA Institute for Democracy and Peace, Ikhsan Yosarie, menyebut draf Perpres tersebut berisiko menggeser penanganan terorisme dari kerangka criminal justice system menuju pendekatan militeristik.
Menurut Ikhsan, dalam Pasal 2 ayat (2) draf Perpres disebutkan fungsi TNI meliputi penangkalan, penindakan, dan pemulihan. Bahkan Pasal 3 merinci fungsi penangkalan melalui kegiatan intelijen, teritorial, informasi, dan “operasi lainnya”.
“Frasa ‘operasi lainnya’ sangat karet dan multitafsir. Ini berpotensi disalahgunakan untuk kepentingan politik kekuasaan dan mengancam kebebasan sipil serta demokrasi,” ujarnya.
Dinilai Tabrak Sistem Peradilan Pidana
Ikhsan menegaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme hanya mengenal istilah pencegahan, bukan penangkalan.
Dalam Pasal 1 angka 1, terorisme ditegaskan sebagai tindak pidana yang penanganannya berada dalam koridor hukum pidana, dengan Polri sebagai aktor utama dan mekanisme peradilan umum sebagai sarana pertanggungjawaban.
Ia mempertanyakan mekanisme akuntabilitas apabila terjadi pelanggaran HAM oleh oknum TNI dalam operasi penanganan terorisme di dalam negeri, mengingat prajurit tidak tunduk pada peradilan umum.
Baca Juga: Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa
Ikhsan menilai pelibatan TNI hanya dapat dibenarkan dalam kondisi luar biasa, bersifat perbantuan, dan menjadi pilihan terakhir (last resort) ketika eskalasi ancaman sudah melampaui kapasitas aparat penegak hukum.
Namun, draf Perpres dinilai belum mengatur secara jelas batas eskalasi tersebut.
“Pemberian fungsi penangkalan dan penindakan secara mandiri berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan aparat penegak hukum sipil,” tegasnya.
Imparsial: Inkonstitusional dan Langgar Due Process of Law
Senada, peneliti senior Imparsial, Al Araf, menyebut draf Perpres ini inkonstitusional karena memperluas peran TNI dalam penindakan domestik.
Menurut dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya tersebut, terorisme adalah kejahatan pidana sehingga penanganannya harus tunduk pada prinsip due process of law, mulai dari penangkapan hingga pengadilan.
Berita Terkait
-
Siap-siap! Purbaya Pastikan THR ASN Rp 55 Triliun Cair Minggu Pertama Puasa
-
PDIP Soroti Prajurit TNI di Bawah Kendali BOP: Beresiko Tinggi Secara Politik Maupun Militer
-
DPR Soroti Rencana Presiden Kirim 8000 Pasukan TNI ke Gaza Berisiko dan Mahal
-
BNPT Tangkap 230 Orang Terkait Pendanaan Terorisme
-
Bukan Paspampres, Pelaku Penganiaya Ojol di Kembangan Yakni Anggota Denma Mabes TNI
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik
-
BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tak Saling Salahkan soal Asap Karhutla