Suara.com - Bendahara Umum Partai Golkar versi Munas IX Bali Bambang Soesatyo berharap sikap Kementerian Hukum dan HAM dilandasi pertimbangan jernih dalam mengambil keputusan mengenai sengketa dualisme kepemimpinan Golkar.
"Agar sikap pemerintah dilandasi pertimbangan yang jernih, Menkumham hendaknya tetap berpijak pada pasal 24 dan pasal 25 UU Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur perselisihan khusus dan umum di tubuh parpol dan pengesahan kepengurusan parpol," kata Bambang di Jakarta, Minggu (14/12/2014).
Menurut dia Pasal 25 UU Nomor 2 tahun 2011 ada empat indikator yang harus terpenuhi secara kumulatif untuk mengkualifikasikan telah terjadinya perselisihan khusus dalam kepengurusan Parpol.
Dia menjelaskan, pertama, perselisihan karena penolakan untuk mengganti kepengurusan.
"Kedua, penolakan pergantian kepengurusan harus disampaikan secara resmi dalam penyelenggaraan forum pengambilan keputusan tertinggi parpol, seperti munas, kongres, atau muktamar," ujarnya.
Indikator ketiga, menurut Bambang, tentang subjek penolakan pergantian kepengurusan haruslah anggota parpol peserta munas, kongres, atau muktamar. Dan keempat ujar dia, penolakan pergantian kepengurusan harus disuarakan minimal oleh 2/3 peserta munas, kongres, atau muktamar.
"Untuk persoalan Partai Golkar, empat indikator perselisihan kepengurusan khusus yang disebutkan dalam Pasal 25 UU Nomor 2/2011 tentang Parpol itu tidak ditemukan," katanya.
Hal itu, menurut dia, ketika Munas IX Partai Golkar di Bali tidak muncul penolakan kepengurusan dari 2/3 peserta Munas, penolakan justru disuarakan kelompok Agung Laksono dari luar forum Munas, tepatnya di Jakarta.
Dia menegaskan tidak ada alasan hukum bagi Menkumham untuk menunda, apalagi menolak mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Munas IX di Bali karena sama sekali tidak memunculkan perselisihan kepengurusan. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Bahlil 'Dihujat' di Medsos, Waketum Golkar Idrus Marham: Paradoks Demokrasi
-
Penyebar Meme Bikin Underbow Golkar Ngamuk, Bahlil Lahadalia Justru Santai: Sudahlah Saya Maafkan
-
'Harus Adil' Permintaan Khusus Golkar Jelang Sidang MKD yang Putuskan Nasib Adies Kadir
-
Bahlil Minta Relawan dan Organisasi Sayap Partai Golkar Setop Laporkan Akun Penyebar Meme
-
"Sudah Biasa Dihina Sejak Kecil" Jawaban Pasrah Bahlil Lahadalia untuk Pembuat Meme
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta