Suara.com - Mantan Wakil Ketua MPR RI periode 2009-2014 dari Partai Golkar Hajriyanto Y Thohari berharap para tokoh senior Partai Golkar bertemu untuk menyatukan kembali partai yang kini terbelah menjadi dua, antara kelompok Aburizal Bakrie dan Agung Laksono.
"Bola sekarang berada di tangan para sesepuh dan pinisepuh Partai Golkar untuk turun gunung dan melangkah mewujudkan islah melalui sebuah munas (musyawarah nasional) rekonsiliasi," kata Hajriyanto, Selasa (16/12/2014).
Dia menilai penyelenggaraan munas rekonsiliasi merupakan jalan terbaik dan bermartabat ketimbang menggantungkan marwah partai kepada pemerintah.
"Adalah tidak masuk akal sehat marwah sebuah partai tua dan besar dipertaruhkan pada keputusan pemerintah. Untuk itulah saya menawarkan islah di antara dua kubu melalui sebuah munas rekonsiliasi," kata dia.
Hajriyanto mengatakan sebagai partai tua, Golkar seharusnya mempunyai prosedur dan mekanisme dalam menyelesaikan konflik atau perpecahan. Hal ini, katanya, akan mencerminkan kedewasaan politik.
"Konflik itu biasa dalam politik. Tetapi setiap konflik harus diikuti dengan konsensus. Walhasil, konflik yang sekarang terjadi yg sudah mengarah pada perpecahan ini harus diakhiri dengan konsensus. Dan satu-satunya jalan adalah dengan mekanisme organisasi yang formal, yaitu munas untuk rekonsiliasi," kata dia.
Menurutnya, putusan Kementerian Hukum dan HAM atas konflik di Golkar sudah maksimal.
Seperti diketahui, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan Kemenkumham belum bisa menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan di Partai Golkar. Yasonna mengembalikan dua laporan dari kelompok DPP hasil Munas Jakarta maupun DPP Munas Bali agar keduabelah pihak meyelesaikan dulu konflik internal yang masih ada.
"Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa masih terdapat perselisihan internal dalam tubuh DPP Partai Golongan Karya, mengingat terdapat dua belah pihak yang mengajukan Surat Permohonan Perubahan Kepengurusan. Sehingga Kemenkumham belum dapat menindaklanjuti permohonan perubahan kepengurusan dari kedua permohonan tersebut. Kami berharap perselisihan dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme partai," kata Yasonna, Selasa (16/12/2014).
Pengembalian permasalahan kepada internal ini, kata Yasonna, mengacu kepada Undang-Undang No 2 tahun 2011 tentang partai politik. Dengan demikian, Kemenkumham saat ini masih mengakui kepengurusan DPP Partai Golkar sebelumnya yaitu hasil dari Munas Riau 2009.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Bukan Harga Murah, Ini Strategi Sharp Indonesia Menjaga Dominasi Pasar AC
-
Hari Ini, Pramudi Jaklingko M44 Gelar Aksi Demo di Menteng
-
Niat Menggasak Malah Terlelap: Maling Apes di Pringsewu yang Ketiduran di Kasur Korban
-
Isu Kesepakatan dengan Oman di Tengah Perang, Iran Semakin 'Kuat' di Selat Hormuz
-
Sering Melihat Kilatan Cahaya atau Bercak Hitam? Kenali Tanda Gangguan pada Retina
-
Rahasia Teknologi i-DM JETOUR T1 dan T2 yang Mampu Melaju Lebih dari 1200 Kilometer
-
Ulasan The Yellow Wallpaper, Ketika Kisah Horor Tak Selalu Tentang Hantu
-
Rupiah Perkasa di Tengah Pelemahan Dolar AS, Dibuka Menguat ke Rp17.912
-
7 Lipstik Transferproof untuk Bibir Kering, Nyaman Dipakai Tahan hingga 16 Jam
-
Wamensos Cek Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Probolinggo, Kuansing dan Polewali Mandar