Suara.com - Anggota Komisi X DPR Teguh Juwarno berharap Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menanggapi temuan Indonesia Corruption Watch (ICW) tentang dugaan indikasi penggelembungan anggaran pengadaan modul pelatihan guru pengawas Kurikulum 2013, secara serius.
"Saya optimistis Mendikbud akan tindak lanjuti temuan ICW. Kalau memang ada temuan lain yang serius harus dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Teguh Juwarno saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (20/12/2014).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, harus melihat Kurikulum 2013 yang pelaksanaannya ditunda secara komprehensif, termasuk indikasi pidana korupsi yang mungkin terjadi.
Proyek pengadaan, kata Teguh, sangat potensial untuk menjadi lahan korupsi. Karena itu, pengawasan oleh pihak-pihak terkait sangat penting.
"Siapa pun menterinya, dalam proyek pengadaan sangat terbuka untuk terjadi korupsi. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara internal dan eksternal," tuturnya.
Menurut Teguh, pengawasan internal harus dilakukan oleh Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Terkait ICW yang melakukan investigasi hingga akhirnya menemukan adanya dugaan penyelewengan, Teguh mengatakan hal itu harus diapresiasi. Menurut dia, harus ada peran aktif dari lembaga swadaya masyarakat dan media massa untuk melakukan kontrol sosial terhadap pemerintah.
"Temuan ICW ini diharapkan bisa menjadi pemicu betapa pentingnya kontrol dari masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, ICW melaporkan temuan adanya dugaan indikasi penggelembungan anggaran dalam pengadaan modul pelatihan guru pengawas Kurikulum 2013 yang dilakukan dilakukan unit kerja Kemdikbud di Malang.
"Yang ditemukan di Malang nilainya Rp983 juta dengan potensi kerugian negara Rp786 juta. Karena tidak ada Rp1 miliar, maka kami laporkan ke Kemendikbud untuk ditindaklanjuti, bukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tuturnya.
Febri mengatakan modus korupsi yang ICW temukan adalah penggelembungan harga. Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) Bidang Otomotif di Malang melayani pengadaan 22.221 modul untuk pelatihan guru pengawas bagi sekolah di Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Tengah dan Gorontalo.
Dari dokumen-dokumen dan investigasi yang dilakukan ICW, ditemukan penggelembungan harga hingga Rp30.000 ke atas. Biaya produksi satu unit modul yang rata-rata hanya Rp10.500 digelembungkan menjadi Rp40.000 , bahkan Rp60.000 .
Saat itu, pihak Kemendikbud menyatakan akan menindaklanjuti laporan kami dengan memeriksa langsung ke lapangan," jelasnya. (Antara)
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini