Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menandatangani lima Peraturan Menteri terkait perdesaan. Di antaranya, menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan, dan Permen hal Peraturan Perdesaan.
“Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya akan tandatangani dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa dalam rangka mengatur kebijakan-kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa,” ujar Marwan dalam pernyataan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (23/12/2014).
Peraturan Menteri itu, kata Marwan, untuk mengatur regulasi teknis sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya. Menurutnya, Undang-Undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah per desa.
Marwan memastikan alokasi dana per desa tidak mencapai angka Rp1,4 miliar karena minimnya anggaran pemerintah. Pemerintah hanya mengalokasikan Rp9,01 triliun untuk semua desa atau dengan kata lain tiap desa hanya akan mendapatkan Rp120 juta.
"Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak diperlukan dana Rp29 triliun atau satu desa mendapatkan dana sekitar 350 juta lebih," katanya.
Marwan berpesan kepada kepala desa agar pelaporan dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kata dia, KPK akan mengawasi langsung dana tersebut. Kemudian, penggunaan dana tersebut juga harus disesuaikan dengan potensi masyarakat desa.
"Yang penting bagaimana tetap menguatkan sumber daya manusia. Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan untuk penguatan sumber daya manusia masyarakat desa dan aparatur desa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
Terkini
-
Muzani Pimpin Yel-yel di Senayan: Gerindra Menang, Prabowo Presiden, Presiden Dua Periode!
-
Mau Digaji Berapa Pun Tetap Korupsi! Anggota DPR Soroti Mentalitas Hakim Usai OTT di PN Depok
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Tiba-Tiba Dinonaktifkan, DPR Soroti Dampak Fatal pada Pasien Gagal Ginjal
-
Siap-siap! Kejagung Bidik Mantan Bos BUMN Akal-akalan Usai Warning Keras Prabowo
-
Wamensos Salurkan Santunan Duka Korban Longsor Cisarua
-
Gegap Gempita Jakarta Sambut Imlek: Ada 'Kuda Raksasa' hingga Festival Barongsai di Sudirman-Thamrin
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK