Suara.com - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, menandatangani lima Peraturan Menteri terkait perdesaan. Di antaranya, menyangkut kewenangan, keuangan, musyawarah, pelatihan dan pendampingan, dan Permen hal Peraturan Perdesaan.
“Semua Peraturan Menteri itu sudah disiapkan. Saya akan tandatangani dan akan segera disampaikan kepada seluruh desa dalam rangka mengatur kebijakan-kebijakan dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Desa,” ujar Marwan dalam pernyataan tertulis yang diterima suara.com, Selasa (23/12/2014).
Peraturan Menteri itu, kata Marwan, untuk mengatur regulasi teknis sehingga dalam anggaran untuk desa ada payung hukum dan rujukannya. Menurutnya, Undang-Undang Desa mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar 10 persen di luar dana transfer daerah per desa.
Marwan memastikan alokasi dana per desa tidak mencapai angka Rp1,4 miliar karena minimnya anggaran pemerintah. Pemerintah hanya mengalokasikan Rp9,01 triliun untuk semua desa atau dengan kata lain tiap desa hanya akan mendapatkan Rp120 juta.
"Itu yang akan kami perjuangkan, kami minta direvisi. Paling tidak diperlukan dana Rp29 triliun atau satu desa mendapatkan dana sekitar 350 juta lebih," katanya.
Marwan berpesan kepada kepala desa agar pelaporan dana harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, kata dia, KPK akan mengawasi langsung dana tersebut. Kemudian, penggunaan dana tersebut juga harus disesuaikan dengan potensi masyarakat desa.
"Yang penting bagaimana tetap menguatkan sumber daya manusia. Nantinya akan ada pelatihan-pelatihan untuk penguatan sumber daya manusia masyarakat desa dan aparatur desa," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini