Suara.com - Luka Magnotta, warga negara Kanada yang membunuh dan memotong tubuh Jun Lin pada 2012 lalu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Luke yang merupakan bintang film porno gay itu itu divonis bersalah oleh pengadilan.
Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan Kanada. Karena, setelah membunuh Lin, Luke mengirimkan potongan tubuh korbannya itu ke sejumlah tempat termasuk ke kantor dua parpol di negara tersebut.
Luke (32 tahun) sama sekali tidak memperlihatkan emosinya ketika hakim membacakan vonis kepada dirinya. Dia divonis seumur hidup dan tidak diizinkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sebelum 25 tahun.
Luke didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Jun. Karena, enam bulan sebelum kejadian, dia sempat mengirim surat elektronik kepada salah satu jurnalis Inggris dan mengatakan dia akan membunuh seseorang dan memfilmkan tindakannya itu.
Luke mengaku telah membunuh Jun. Kuasa hukumnya menyebut, kliennya mengalami schizophrenic dan tidak bisa membedakan mana yang benar dan salah ketka membunuh Jun. Namun, jaksa penuntut membantah hal tersebut dengan menyebut Luke telah merencakan pembunuhan tersebut. (Mirror/Independent)
Berita Terkait
-
Inilah Sosok Pemilik dan Sutradara Rumah Produksi Film Porno 'Kelas Bintang', Semua Karyanya Dicap Jelek
-
Ganti Karir, Ini Deretan Alumni AKB48 yang Banting Setir Jadi Bintang Film Dewasa
-
Profil Kakek Sugiono Terlengkap
-
7 Fakta Kakek Sugiono, Bintang Film Porno Tertua di Dunia
-
Pakai Hijab Saat Syuting Film Panas, Perempuan Ini Dihujat
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
Terkini
-
Ada Siswa Dibully hingga Meninggal, Kepala Sekolah SMPN 19 Tangsel Didesak Mengundurkan Diri
-
Sepekan Pasca-Ledakan, SMAN 72 Jakarta Mulai Gelar Pembelajaran Tatap Muka Terbatas
-
Celoteh Akademisi Soal MK: Penugasan Polisi Aktif ke Luar Instansi Dibolehkan, Kok Bisa?
-
Polda Metro Bentuk 'Polisi Siswa Keamanan', Apa Peran dan Tujuannya?
-
Kaesang Blak-blakan Target PSI di Pemilu 2029: Ini Momentum Pembuktian Kami!
-
Pegawai Bandara Soetta Dalangi Penipuan Lowongan Pilot, Raup Rp1,3 Miliar dari Korban
-
Mahfud MD: Utang Whoosh Wajib Dibayar, tapi Korupsi Harus Tetap Diusut KPK
-
PSI Tegaskan Posisi: Tetap Pro-Jokowi dan Siap Kawal Pemerintahan Prabowo-Gibran
-
Dasco: DPR Kaji Putusan MK soal Anggota Polri Tak Boleh Duduki Jabatan Sipil
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus