Suara.com - Luka Magnotta, warga negara Kanada yang membunuh dan memotong tubuh Jun Lin pada 2012 lalu dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Luke yang merupakan bintang film porno gay itu itu divonis bersalah oleh pengadilan.
Kasus pembunuhan ini sempat menggegerkan Kanada. Karena, setelah membunuh Lin, Luke mengirimkan potongan tubuh korbannya itu ke sejumlah tempat termasuk ke kantor dua parpol di negara tersebut.
Luke (32 tahun) sama sekali tidak memperlihatkan emosinya ketika hakim membacakan vonis kepada dirinya. Dia divonis seumur hidup dan tidak diizinkan untuk mendapatkan pembebasan bersyarat sebelum 25 tahun.
Luke didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Jun. Karena, enam bulan sebelum kejadian, dia sempat mengirim surat elektronik kepada salah satu jurnalis Inggris dan mengatakan dia akan membunuh seseorang dan memfilmkan tindakannya itu.
Luke mengaku telah membunuh Jun. Kuasa hukumnya menyebut, kliennya mengalami schizophrenic dan tidak bisa membedakan mana yang benar dan salah ketka membunuh Jun. Namun, jaksa penuntut membantah hal tersebut dengan menyebut Luke telah merencakan pembunuhan tersebut. (Mirror/Independent)
Berita Terkait
-
Inilah Sosok Pemilik dan Sutradara Rumah Produksi Film Porno 'Kelas Bintang', Semua Karyanya Dicap Jelek
-
Ganti Karir, Ini Deretan Alumni AKB48 yang Banting Setir Jadi Bintang Film Dewasa
-
Profil Kakek Sugiono Terlengkap
-
7 Fakta Kakek Sugiono, Bintang Film Porno Tertua di Dunia
-
Pakai Hijab Saat Syuting Film Panas, Perempuan Ini Dihujat
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer