- Pemerintah pusat melalui Kementerian PPPA sedang berkoordinasi intensif dengan pemerintah daerah terkait kasus kematian anak di Tual.
- Polres Tual menetapkan Bripda MS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal pada Kamis dini hari.
- Tersangka dijerat undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP Nasional dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Suara.com - Pemerintah pusat mulai mengambil langkah koordinatif menyusul kasus dugaan penganiayaan terhadap anak yang berujung kematian di Kota Tual, Maluku. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyatakan tengah berkomunikasi intensif dengan pemerintah daerah dan unit terkait guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prinsip perlindungan anak.
Menteri PPPA Arifah Fauzi mengatakan, koordinasi dilakukan untuk menghimpun data dan kronologi yang lebih lengkap terkait peristiwa tersebut. Pernyataan itu disampaikannya saat ditemui di sela kegiatan di Museum Nasional, Jakarta.
“Kita lagi masih koordinasi dengan UPTD (unit pelaksana teknis daerah) dan dinas setempat,” kata Arifah Fauzi seperti dikutip dari ANTARA, Minggu.
Menurutnya, pendalaman informasi masih dilakukan di tingkat daerah sebelum kementerian menyampaikan sikap atau langkah lanjutan.
“Nanti kalau sudah ada data yang lebih oke lagi, kita kasih tau. Jadi ini masih koordinasi di level kabupaten/kota,” tuturnya.
Di sisi lain, proses hukum terhadap terduga pelaku telah berjalan. Polres Tual menetapkan oknum anggota Brimob berinisial MS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya anak berinisial AT (14).
“Saat ini proses lidik sudah naik ke sidik dan status Bripda MS dari terlapor menjadi tersangka,” kata Kapolres Tual AKBP Whansi Des Asmoro dihubungi dari Ambon, Sabtu (21/2).
Kasus ini berawal dari patroli cipta kondisi yang dilakukan Brimob menggunakan kendaraan taktis di wilayah Kota Tual dan Kabupaten Maluku Tenggara pada Kamis (19/2) dini hari. Patroli tersebut semula berlangsung di Kompleks Mangga Dua, Langgur, hingga sekitar pukul 02.00 WIT, sebelum bergeser ke Desa Fiditan, Kota Tual, usai menerima laporan warga terkait dugaan pemukulan di sekitar area Tete Pancing.
Saat pengamanan berlangsung, dua sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Ngadi menuju Tete Pancing. Dalam situasi itu, Bripda MS disebut mengayunkan helm taktikal sebagai isyarat. Namun, helm tersebut mengenai pelipis kanan AT hingga korban terjatuh dari sepeda motor dalam posisi telungkup.
Baca Juga: Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, pada pukul 13.00 WIT, AT dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, Bripda MS dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Berita Terkait
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer
-
Kapolri Buka Suara soal Kasus Dugaan Penganiayaan Pelajar oleh Anggota Brimob di Maluku Tenggara
-
Yusril Tegaskan Bripda MS Harus Diadili Pidana dan Disidang Etik atas Kematian Anak di Tual
-
Wamen HAM Mugiyanto: Oknum Brimob Aniaya Anak Hingga Tewas Pelanggaran HAM
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Dear Mom, Kabut Asap Makin Pekat, Ini Tanda Anak Mulai Terdampak
-
Kabut Asap Palembang Makin Pekat, Kapan Sekolah Mulai Belajar dari Rumah?
-
Ekonom Ungkap Efek Domino Karhutla: Dari Biaya Berobat hingga Pendapatan Warga Tertekan
-
Sumsel Dikepung 1.742 Hotspot, Seberapa Aman Warga dari Kabut Asap?
-
Viral Debt Collector Cek Nomor Mesin Kendaraan, Anggota DPR: Ya Sudah Lha
-
Lahan Perkebunan Indofood di Muba Terbakar, Mengapa Sumber Api Diminta Diusut?
-
Tak Perlu Transit, Citilink Kini Terbang Langsung Palembang-Yogyakarta Setiap Hari
-
Megawati Sentil Pragmatisme Politik: Jangan Jadikan Uang dan Kekuasaan sebagai Tujuan
-
Rekening Aktivis Pati Dibekukan, Koalisi Sipil: Jangan Jadikan Bank Alat Membungkam Kritik
-
Kebakaran Desa Adat Sade, Gubernur NTB Ungkap Dugaan Awal: Masalah Listrik