News / Nasional
Kamis, 25 Desember 2014 | 12:59 WIB
Gedung Kejaksaan Agung (foto: kejaksaan.go.id)

Semestinya kalau sudah grasi, sudah mengaku salah dan minta ampun, tidak ada lagi upaya hukum, tapi "faktanya sekarang kan seperti itu", ujarnya. (Antara)

Load More