Suara.com - Eksekusi mati terhadap dua terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap, dipastikan akan dilaksanakan oleh Kejaksaan Agung pada akhir tahun ini.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Tony T Spontana, kepada ANTARA di Jakarta, Kamis (25/12/2014).
"Mudah-mudahan sesuai rencana, tinggal tim di daerah menentukan hari yang terbaik," ujarnya.
Kapuspenkum menambahkan, kedua terpidana yang akan dieksekusi itu dalam kasus tindak pidana umum atau pembunuhan dan direncanakan hukuman dilakukan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah.
Kedua terpidana mati itu, yakni, GS, kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara, dan TJ, kasus pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Riau.
Sementara itu, empat terpidana mati lainnya yang semula akan dieksekusi tahun ini “didelay” karena masih menunggu kepastian hukumnya. Keempat terpidana mati itu terkait kasus narkoba.
"Bukan ditunda tapi 'didelay'," katanya.
Ia menegaskan, tidak ada pembatalan atau alasan lain yang dapat membatalkan rencana eksekusi tersebut.
Kendati demikian, ia mengakui pihaknya akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal adanya pengajuan Peninjauan Kembali (PK) lebih dari dua kali sesuai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Tentunya, kita akan berkoordinasi dengan MA soal adanya pengajuan PK lebih dari dua kali itu," katanya.
Jaksa Agung HM Prasetyo juga membantah pelaksanaan eksekusi terhadap sejumlah terpidana mati 2014 akan dibatalkan.
"Nggak ada yang bilang itu, kalian itu salah kutip itu, nggak ada istilah dibatalkan," katanya.
Ia juga mengaku sudah membicarakan hal itu dengan Mahkamah Agung (MA) untuk mencari solusi adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) bisa dilakukan lebih dari satu kali.
"Kita bersama MA akan mengeluarkan apakah Perma atau apakah apapun yang itu nantinya tentunya memberikan pembatasan pengajuan PK oleh terpidana mati. Sekarang kan nggak ada batas waktu," ucapnya.
Ia menyoroti pula terpidana yang sudah mengajukan grasi namun bisa mengajukan PK. Itu menjadi perdebatan.
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Gula: Charles Sitorus Langsung Dijebloskan ke Lapas, Ini Vonis Lengkapnya!
-
Wakil Wali Kota Bandung Erwin Terseret Korupsi, 7 Jam Diperiksa Sejumlah Barang Disita
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Kematian Janggal Jaksa Agung Lopa: Sebulan Gebrak Koruptor Kakap, Berakhir Tragis di Tanah Suci
-
Korupsi CPO: Pengacara 3 Raksasa Sawit Minta Dibebaskan, Gugat Dakwaan Jaksa
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
- 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
- 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
- 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
- 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
Pilihan
-
Nova Arianto Ungkap Biang Kerok Kekalahan Timnas Indonesia U-17 dari Zambia
-
Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
-
Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
-
Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
-
Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
Terkini
-
Polisi Berhasil Tangkap Sindikat Penambangan Ilegal di Taman Nasional Gunung Merapi
-
600 Ribu Penerima Bansos Dipakai Judi Online! Yusril Ungkap Fakta Mencengangkan
-
Pemerintah Segera Putihkan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Catat Waktunya!
-
Pengemudi Ojol Jadi Buron Usai Penumpangnya Tewas, Asosiasi Desak Pelaku Serahkan Diri
-
Sempat Kabur Saat Kena OTT, Gubernur Riau Ditangkap KPK di Kafe
-
Targetkan 400 Juta Penumpang Tahun 2025, Dirut Transjakarta: Bismillah Doain
-
Sejarah Terukir di Samarkand: Bahasa Indonesia Disahkan sebagai Bahasa Resmi UNESCO
-
Tolak Gelar Pahlawan Soeharto, Koalisi Sipil Ungkap 9 Dosa Pelanggaran HAM Berat Orde Baru
-
Judi Online Lebih Ganas dari Korupsi? Menteri Yusril Beberkan Fakta Mengejutkan
-
Bangunan Hijau Jadi Masa Depan Real Estate Indonesia: Apa Saja Keuntungannya?