Suara.com - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, melarang penambahan pembangunan atau berdirinya pasar swalayan (minimarket) baru.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Sukabumi mengingat jumlah pasar swalayan di kawasan tersebut sudah terlalu banyak dan berdempetan.
"Surat edaran tersebut sudah kami sampaikan kepada setiap dinas terkait, seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi maupun pengusaha pasar swalayan lainnya," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz kepada Antara, Senin (28/4/2014).
Menurut Muraz, keberadaan pasar swalayan saat ini dinilai masih kurang menguntungkan, khususnya untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, lanjut Muraz, mayoritas minimarket tersebut banyak yang menjual produk impor tetapi sayangnya produk UMKM sulit menembus pasar modern tersebut.
Sampai saat ini di Kota Sukabumi baru ada satu pasar swalayan, milik dari Pondok Pesantren Modern Al-Fath, yang produknya mayoritas berasal dari produk UMKM asal Sukabumi.
Pemkot Sukabumi mengimbau pemelik pasar swalayan yang tercatat 20 unit di Kota Mochi tersebut agar bisa memberikan stand penjualan khusus untuk produk-produk UMKM asal Sukabumi. (Antara)
Berita Terkait
-
4 Parfum untuk Anak Sekolah yang Wangi Tahan Lama dan Murah di Minimarket
-
4 Parfum Wangi Fresh di Minimarket, Bikin Penampilan Makin Segar Usai Lebaran
-
Minimarket yang Merepotkan: Menemukan Kehangatan di Balik Etalase Kota
-
Membaca Gadis Minimarket: Satire Tajam Tentang Standar Ganda Masyarakat
-
Menkop Mau Evaluasi Jarak Alfamart-Indomaret dengan Pasar Tradisional
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Polda Metro Jaya Mulai Usut Laporan Dugaan Gelar Palsu Menkes Budi Gunadi Sadikin
-
Satgas PKH Setor Rp10,2 Triliun ke Kas Negara, Kejagung Klaim Selamatkan Jutaan Hektar Hutan
-
Geledah Rumah Heri Black, KPK Temukan Bukti Dugaan Perintangan Penyidikan dalam Kasus Bea Cukai
-
Iran Gelar Latihan Anti-Helikopter, Siaga Hadapi Serangan AS-Israel
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook