Suara.com - Pemerintah Kota Sukabumi, Jawa Barat, melarang penambahan pembangunan atau berdirinya pasar swalayan (minimarket) baru.
Hal itu disampaikan melalui Surat Edaran Wali Kota Sukabumi mengingat jumlah pasar swalayan di kawasan tersebut sudah terlalu banyak dan berdempetan.
"Surat edaran tersebut sudah kami sampaikan kepada setiap dinas terkait, seperti Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan dan Kantor Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (KPMPT) Kota Sukabumi maupun pengusaha pasar swalayan lainnya," kata Wali Kota Sukabumi M Muraz kepada Antara, Senin (28/4/2014).
Menurut Muraz, keberadaan pasar swalayan saat ini dinilai masih kurang menguntungkan, khususnya untuk para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Bahkan, lanjut Muraz, mayoritas minimarket tersebut banyak yang menjual produk impor tetapi sayangnya produk UMKM sulit menembus pasar modern tersebut.
Sampai saat ini di Kota Sukabumi baru ada satu pasar swalayan, milik dari Pondok Pesantren Modern Al-Fath, yang produknya mayoritas berasal dari produk UMKM asal Sukabumi.
Pemkot Sukabumi mengimbau pemelik pasar swalayan yang tercatat 20 unit di Kota Mochi tersebut agar bisa memberikan stand penjualan khusus untuk produk-produk UMKM asal Sukabumi. (Antara)
Berita Terkait
-
Minimarket yang Merepotkan, Kisah Dokgo dan Empati di Balik Rak Minimarket
-
Mengalah Hingga Lelah
-
Cegah Penjarahan Meluas, Polda Sumut Kerahkan Brimob di Minimarket hingga Gudang Bulog!
-
Tragis! Dina Oktaviani Dibunuh dan Diperkosa Teman Kerja: 7 Fakta Kelam yang Bikin Merinding
-
Beras SPHP Mulai Tersedia di Minimarket dan Supermarket, Cek Harganya
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Jamdatun Narendra Gagal Hadir di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Ungkap Alasannya
-
Kecelakaan Maut di Palmerah, Pengendara Motor Hilang Kendali dan Jatuh Hingga Tewas di Tempat
-
Gus Ipul Instruksikan Jajaran Kemensos Kerja Berbasis Data dan Membumi
-
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!
-
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Cegah Penyakit Sejak Dini, Menkes Budi Tekankan Pentingnya Cek Kesehatan Rutin untuk Pekerja
-
Bertemu Mensos, Rieke Diah Pitaloka Dorong Akurasi Data Tunggal Nasional
-
Mensos Gus Ipul: BPJS PBI Pasien Penyakit Kronis Aktif per Hari Ini