Suara.com - Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mendukung dan mengapresiasi langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang bersikap hati-hati dan akan menelaah lebih jauh perkara PT Indosat Mega Media (IM2) karena adanya dua putusan kasasi berbeda dari Mahkamah Agung (MA).
"Paling tidak akan ada proses pengkajian lagi dari Jaksa Agung dalam kasus kerja sama Indosat-IM2," kata Eddy Thoyib, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (31/12/2014).
Eddy berharap Kejaksaan mempertimbangkan keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.
Dalam putusan PTUN di tingkat pertama dan banding, PTUN memutuskan hasil perhitungan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2, adalah tidak sah. Dengan penolakan kasasi BPKP oleh MA atas putusan PTUN, maka perhitungan kerugian negara di kasus IM2 versi BPKP tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Dengan demikian Kejaksaan Agung diharapkan memperhatikan putusan PTUN karena tidak ada kerugian negara dalam kerja sama antara PT Indosat Tbk dan PT IM2. Hal itu sesuai dengan Pasal 72 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 UU tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib melaksanakan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan.
Apabilla ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan akan dikenakan sanksi administratif. Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran. Nomor 07 tahun 2014 tentang Pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang termasuk ditembuskan kepada Jaksa agung.
Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Andi Hamzah menilai ketegasan Jaksa Agung baru sangat penting mengingat saat ini mengemuka kasus-kasus hukum yang kontroversial terhadap sejumlah perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Kasus tersebut karena cenderung UU Pemberantasan Korupsi ditafsirkan terlalu luas sehingga keluar dari teori hukum pidana.
Sebut saja kasus pengadaan LTE PLTGU PLN Belawan Medan dan kerja sama PT Indosat Tbk dengan anak usahanya PT IM2. "Kedua kasus ini diduga terjadi pemaksaan terhadap korporasi," katanya.
Pada kasus-kasus ini, perdebatan yang sudah sejak lama terjadi adalah, apakah layak tetap menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ataukah selayaknya menggunakan Undang-Undang Lex Specialis, mengingat ada payung hukum khusus selain UU Tipikor. "Adalah tugas mulia Jaksa Agung baru menempatkan kasus apakah layak dengan UU Tipikor ataukah dengan lex specialis,seperti UU Telekomunikasi dan UU Kepabeanan," tambahnya.
Kasus IM2 ramai di publik akibat munculnya dua putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang muncul tak berselang lama tapi saling bertentangan. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mememastikan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.
"Kasus itu akan dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK.
Berita Terkait
-
Label IGRS Mendadak Hilang dari Steam, Sistem 'Self-Declare' Jadi Sorotan Komunitas
-
6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
-
Masyarakat Indonesia Doyan Gunakan Pinjol, Utangnya Tembus Rp100,69 Triliun
-
Negara Piala Dunia Bakal Dihadapi Timnas Indonesia di Lanjutan FIFA Series 2026, Siapa Dia?
-
Buriram United Diambang Juara, Sandy Walsh Siap Pecahkan Rekor Langka di Kasta Tertinggi Thailand
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Menkeu Purbaya Pastikan BBM Subsidi Tak Naik hingga Akhir 2026: DPR Beri Tepuk Tangan!
-
Simalakama Plastik: Antara Lonjakan Harga dan Napas UMKM yang Sesak
-
Hizbullah Klaim Hancurkan Kapal Militer Israel Sebelum Serang Lebanon
-
Jusuf Kalla Mau Laporkan Rismon Sianipar ke Polisi! Ini Masalahnya
Terkini
-
Eks Pengacara Lukas Enembe Ajukan PK, Putusan MK Jadi Senjata Baru
-
Tim Bon Jowi Klaim Menang 4-0 di KIP soal Ijazah Jokowi, Kini Tinggal Hadapi Polri
-
Kepala BGN Sambangi Banggar DPR, Said Abdullah Sebut Ada Penajaman Prioritas Anggaran Rp20 Triliun
-
Serangan AS-Israel Tewaskan Kepala Intelijen Garda Revolusi Iran Majid Khademi
-
Di Sidang Noel, Saksi Ungkap Setor Rp 6,4 Miliar ke Kemnaker untuk Sertifikasi K3
-
Jelang May Day 2026, KSPI Umumkan Aksi Besar 16 April hingga 1 Mei
-
Redam Ketegangan, Presiden Korsel Lee Jae Myung Sampaikan Penyesalan kepada Korea Utara
-
Banggar DPR Tolak Usulan JK Kurangi Subsidi BBM: Kenapa Hak Orang Miskin Diotak-Atik?
-
Konflik Timur Tengah Berpotensi Picu Krisis Pupuk, Ketahanan Pangan Terancam?
-
Wabah Campak Mematikan di Bangladesh: 130 Anak Tewas, Ribuan Terinfeksi dalam Waktu Singkat