Suara.com - Direktur Eksekutif Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) mendukung dan mengapresiasi langkah Jaksa Agung HM Prasetyo yang bersikap hati-hati dan akan menelaah lebih jauh perkara PT Indosat Mega Media (IM2) karena adanya dua putusan kasasi berbeda dari Mahkamah Agung (MA).
"Paling tidak akan ada proses pengkajian lagi dari Jaksa Agung dalam kasus kerja sama Indosat-IM2," kata Eddy Thoyib, dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Rabu (31/12/2014).
Eddy berharap Kejaksaan mempertimbangkan keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.
Dalam putusan PTUN di tingkat pertama dan banding, PTUN memutuskan hasil perhitungan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp 1,3 triliun dalam perkara IM2, adalah tidak sah. Dengan penolakan kasasi BPKP oleh MA atas putusan PTUN, maka perhitungan kerugian negara di kasus IM2 versi BPKP tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.
Dengan demikian Kejaksaan Agung diharapkan memperhatikan putusan PTUN karena tidak ada kerugian negara dalam kerja sama antara PT Indosat Tbk dan PT IM2. Hal itu sesuai dengan Pasal 72 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 UU tentang Administrasi Pemerintahan, bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib melaksanakan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan.
Apabilla ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan akan dikenakan sanksi administratif. Hal tersebut juga tertuang dalam Surat Edaran. Nomor 07 tahun 2014 tentang Pelaksanaan putusan Peradilan Tata Usaha Negara yang termasuk ditembuskan kepada Jaksa agung.
Sementara Guru Besar Ilmu Hukum Pidana, Andi Hamzah menilai ketegasan Jaksa Agung baru sangat penting mengingat saat ini mengemuka kasus-kasus hukum yang kontroversial terhadap sejumlah perusahaan, baik swasta maupun BUMN. Kasus tersebut karena cenderung UU Pemberantasan Korupsi ditafsirkan terlalu luas sehingga keluar dari teori hukum pidana.
Sebut saja kasus pengadaan LTE PLTGU PLN Belawan Medan dan kerja sama PT Indosat Tbk dengan anak usahanya PT IM2. "Kedua kasus ini diduga terjadi pemaksaan terhadap korporasi," katanya.
Pada kasus-kasus ini, perdebatan yang sudah sejak lama terjadi adalah, apakah layak tetap menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), ataukah selayaknya menggunakan Undang-Undang Lex Specialis, mengingat ada payung hukum khusus selain UU Tipikor. "Adalah tugas mulia Jaksa Agung baru menempatkan kasus apakah layak dengan UU Tipikor ataukah dengan lex specialis,seperti UU Telekomunikasi dan UU Kepabeanan," tambahnya.
Kasus IM2 ramai di publik akibat munculnya dua putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang muncul tak berselang lama tapi saling bertentangan. Wakil Presiden Jusuf Kalla pun mememastikan tidak ada peraturan yang dilanggar dalam kerja sama antara Indosat-IM2 pada penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz, karena telah sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Telekomunikasi.
"Kasus itu akan dianggap salah kalau melanggar aturan. Kalau yang membuat aturan mengatakan tidak salah, ya tidak ada yang salah," kata JK.
Berita Terkait
-
Konflik Papua Tak Kunjung Usai, Komnas HAM Desak Tiga Pihak Ini Segera Duduk Bersama
-
Purbaya Bantah Luhut, Tugas Bea Cukai Tak Diganti BUMN Ekspor PT DSI!
-
Anjlok! Rupiah Nyaris Tembus Rp17.800! Isu Domestik Sudah Tak Terbendung
-
Wawancara Julian Alvarez Ambisi Timnas Argentina Juara Dunia Lagi: Ini Piala Dunia Terakhir Messi
-
Memahami Kenapa Tuchel Jadi 'Anti-Southgate' Soal Pemilihan Skuad Inggris di Piala Dunia 2026
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Krisis Ekonomi Ubah Tradisi Idul Adha di Negara Ini, Harga Kurban Gila-Gilaan
-
Niat Baik Berujung Petaka! Melerai Cekcok Sopir Taksi, Pemuda di Kemayoran Malah Dikeroyok Pemabuk
-
AS Serang Iran Saat Negosiasi Damai Berjalan, Timur Tengah di Ambang Ledakan
-
10 Serangan dalam 30 Menit! Rudal-rudal Israel Tewaskan 11 Warga Lebanon
-
Tabungan Nikah Rp83 Juta Ludes! Pemilik WO Jaktim Diburu Polisi Usai Tipu Calon Manten
-
KRL Tangerang Lumpuh Sore Ini: Kereta Mogok di Tengah Jalur, Penumpang Terjebak
-
TNI Ikut Buru Begal di Jakarta, PMJ Tegaskan Penanganan Hukum Tetap di Polisi
-
Darurat Mafia Tanah, BPN Banjarbaru Dilaporkan ke Ombudsman Buntut Sengketa di Jalan Aneka Tambang
-
Lebaran di Penjara, 52 Koruptor Muslim di Rutan KPK Diizinkan Salat Iduladha dan Terima Keluarga
-
RS Pondok Indah Hingga Binus Masuk Daftar, Nekat Beroperasi Tanpa SLF