Suara.com - Mantan menteri kehutanan Zulkifli Hasan, kini menjabat Ketua MPR, mengungkapkan mekanisme pemberian Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan tertanggal 8 Agustus 2014 bernomor SK.673/Menhut-II/2014 berisi Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektar di provinsi Riau.
Penjelasan itu disampaikan Zulkifli di Pengadilan Tiipikor, Senin (5/1/2015), yang menyeret Gubernur Riau Annas Maamun sebagai tersangka penerima suap.
"SK itu mengenai perubahan dari fungsi kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas satu juta hektare lebih, lampiran-lampirannya ada," kata Zulkilfi dalam persidangan.
Zulkifli menjadi saksi untuk terdakwa Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Riau Gulat Medali Emas Manurung yang didakwa memberikan uang sejumlah 166.100 dolar AS (sekitar Rp2 miliar) kepada Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun.
"Nomor SK-nya 8 Agustus 2014, itu saya bawa ke Riau disaksikan masyarakat Riau," ungkapnya menjelaskan tindakannya saat masih menjabat sebagai menteri kehutanan periode 2009-2014.
SK itu menurut Zulkifli, belum mengikat secara hukum dan membuka kemungkinan untuk diubah bila ada permintaan dari rakyat Riau.
Setelah ada usulan perbaikan, maka dilakukan penunjukan pihak terkait oleh Kementerian Kehutanan, yang juga belum mengikat secara hukum menurut Zulkilfi karena ada "Judicial Review" di Mahkamah Konsitusi.
"Jadi setelah perubahan ada penunjukan (pengusahaan lahan), penunjukan harus ditindaklanjuti untuk dibuat tapal batas di lapangan, baru ada tanda tangan berbagai pihak untuk ditetapkan menjadi kawasan hutan dan sah secara hukum yang namanya kawasan hutan yang baru," jelas Zulkifli.
Partai Amanat Nasional itu bahkan mengaku baru satu kali mengeluarkan izin perkebunan di Riau.
Setelah SK tersebut, maka sejumlah warga masyarakat adat pun datang, dan tidak ketinggalan Wakil Gubernur Riau Arsyad Juliandi Rachman menghadap untuk meminta perbaikan.
Gulat didakwa berdasarkan pasal 5 ayat 1 huruf b subsider pasal 13 UU No 31 tahun 1999 jo UU No tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar