News / Nasional
Selasa, 11 November 2014 | 13:29 WIB
Ketua MPR RI Zulkifli dan Joko Widodo di rumah dinas Jokowi di Menteng Jakarta pusat, Senin (13/10). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua MPR, Zulkifli Hasan untuk mengusut kasus revisi alih fungsi hutan di Bogor dengan tersangka Kwee Cahyadi Kumala alias Switeng.

Selain untuk Bos Sentul City, dia juga dijadwalkan untuk Gubernur Riau non aktif, Annas Maamun.

"Iya juga diperiksa untuk tersangka KCK," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha di Gwdung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa(11/11/2014).

Selain, Zulkifli Penyidik juga memeriksa beberapa jumlah saksi lain. Mereka adalah Dirjen Planalogi Kehutanan pada Kemehut Bambang Soepijanto, Sekretaris Jenderal Kemenhut Hadi Daryanto, Keith Steven dan Atar Kompoy selaku pegawai swasta, Muljadi Anggota Komisi IV DPR periode 2009-2014.

Seperti diketahui Rachmat Yasin dalam proses persidangan sudah mengakui telah menerima suap dari bos Sentul City melalui anak buahnya Yohan Yapp.

Sentul City melalui anak usahanya PT Bukit Jonggol Asri diketahui tengah berencana membebaskan lahan hutan lindung di Puncak untuk dijadikan kawasan hunian elite terpadu.

Agar bisa mendapatkan izin alih fungsi, pihak perusahaan akhirnya memberikan suap kepada Rachmat Yasin yang saat itu masih menjadi Bupati Bogor.

Cahyadi Kumala ditetapkan sebagai tersangka setelah dijemput paksa karena diketahui mempengaruhi saksi dan mencoba menghilangkan alat bukti terkait kasus suap tersebut.

Load More