Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah Prancis pernah diingatkan bahwa Charlie Hebdo yang kerap membuat karikatur Nabi Muhammad bernada menghina sangat melukai umat Islam, sehingga bisa memicu penentangan dari kelompok-kelompok radikal.
"Dua tahun lalu, sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, saya sudah sampaikan itu kepada Duta Besar Prancis di Indonesia. Mereka bertemu setelah pernyataan saya diberitakan Antara," kata Saleh Daulay kepada Antara di Jakarta, Sabtu (10/1/2014).
Saat itu, Saleh menghimbau Pemerintah Prancis untuk menghentikan tindakan provokatif yang dilakukan Charlie Hebdo yang akan menerbitkan komik tentang Nabi Muhammad, meskipun dengan dalih berdasarkan riset yang dilakulan sosiolog Muslim.
Ketika bertemu pihak Kedubes Prancis, Saleh mengatakan dia mendesak agar pemerintah Prancis segera meminta Charlie Hebdo menghentikan tindakan yang melukai hati umat Islam tersebut.
Namun, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan pihak Kedubes Prancis menyatakan pemerintah Prancis tidak bisa melakukan hal itu karena terikat pada Undang-Undang Kebebasan Berekspresi.
"Waktu itu, saya meminta agar mereka tetap berupaya menyampaikan pesan saya itu ke pemerintah mereka. Waktu itu, saya sebut, tindakan mereka itu sangat melukai perasaan umat Islam. Dikhawatirkan, akan muncul kelompok-kelompok radikal yang menentangnya," tuturnya.
Menurut Saleh, mereka lalu berjanji akan menyampaikan hal itu. Namun, tampaknya pemerintah Prancis tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghentikan tindakan penghinaan yang dilakukan Charlie Hebdo.
"Kekhawatiran saya waktu itu sekarang terbukti. Charlie Hebdo telah melahirkan kelompok-kelompok radikal. Korbannya tidak hanya mereka yang bekerja pada Charlie Hebdo, tetapi juga seorang polisi Muslim yang berusaha menghentikan tindak kekerasan yang terjadi," katanya.
Saleh mengatakan kejadian tersebut seharusnya menjadi refleksi bagi semua pihak agar bisa menahan diri. Tindakan main hakim sendiri bukanlah jalan yang baik. Terbukti, tindakan main hakim sendiri akan menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
4 Shio Paling Beruntung pada 25 Juli 2026, Jalan Terasa Makin Mulus
-
Sisa Kuota Wajib Aktif, Meutya Hafid Perintahkan Audit Regulasi Pasca-Putusan MK
-
FC Barcelona 4-1 CE Europa: Sinyal Era Baru Hansi Flick Mulai Terlihat
-
Apakah Handbody Citra Bengkoang Bisa Mencerahkan Kulit? Cek Klaim dari Pengguna
-
Reshuffle Kabinet Prabowo Diprediksi Terjadi Agustus 2026, Ini Isyarat yang Diungkap Pengamat
-
Preview Semifinal VNL Putri 2026: 4 Tim Terbaik Berebut Tiket Final
-
KPK Telusuri Pertemuan Suhardiman Amby, Ketua DPRD Kuansing dengan Raja Juli
-
Arab Saudi Bombardir Basis Houthi di Yaman, Konflik Timur Tengah Kian Meluas
-
Pertemuan Panas Trump-Netanyahu Pekan Depan, Perang Iran Diprediksi Makin Membesar
-
Misteri 4 Huruf di Menara Ponpes Tambakberas: Pesan Langit KH Hasbullah Said Tentang Kemerdekaan RI