Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan pemerintah Prancis pernah diingatkan bahwa Charlie Hebdo yang kerap membuat karikatur Nabi Muhammad bernada menghina sangat melukai umat Islam, sehingga bisa memicu penentangan dari kelompok-kelompok radikal.
"Dua tahun lalu, sebagai Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, saya sudah sampaikan itu kepada Duta Besar Prancis di Indonesia. Mereka bertemu setelah pernyataan saya diberitakan Antara," kata Saleh Daulay kepada Antara di Jakarta, Sabtu (10/1/2014).
Saat itu, Saleh menghimbau Pemerintah Prancis untuk menghentikan tindakan provokatif yang dilakukan Charlie Hebdo yang akan menerbitkan komik tentang Nabi Muhammad, meskipun dengan dalih berdasarkan riset yang dilakulan sosiolog Muslim.
Ketika bertemu pihak Kedubes Prancis, Saleh mengatakan dia mendesak agar pemerintah Prancis segera meminta Charlie Hebdo menghentikan tindakan yang melukai hati umat Islam tersebut.
Namun, mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah itu mengatakan pihak Kedubes Prancis menyatakan pemerintah Prancis tidak bisa melakukan hal itu karena terikat pada Undang-Undang Kebebasan Berekspresi.
"Waktu itu, saya meminta agar mereka tetap berupaya menyampaikan pesan saya itu ke pemerintah mereka. Waktu itu, saya sebut, tindakan mereka itu sangat melukai perasaan umat Islam. Dikhawatirkan, akan muncul kelompok-kelompok radikal yang menentangnya," tuturnya.
Menurut Saleh, mereka lalu berjanji akan menyampaikan hal itu. Namun, tampaknya pemerintah Prancis tidak bisa berbuat apa-apa untuk menghentikan tindakan penghinaan yang dilakukan Charlie Hebdo.
"Kekhawatiran saya waktu itu sekarang terbukti. Charlie Hebdo telah melahirkan kelompok-kelompok radikal. Korbannya tidak hanya mereka yang bekerja pada Charlie Hebdo, tetapi juga seorang polisi Muslim yang berusaha menghentikan tindak kekerasan yang terjadi," katanya.
Saleh mengatakan kejadian tersebut seharusnya menjadi refleksi bagi semua pihak agar bisa menahan diri. Tindakan main hakim sendiri bukanlah jalan yang baik. Terbukti, tindakan main hakim sendiri akan menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah