Suara.com - Presidium Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Nanat Fatah Natsir mengatakan, revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 40 Tahun 2012 yang melarang masuknya pengajar agama dari luar negeri ke Indonesia perlu ditinjau ulang.
"Bagi perguruan tinggi agama Islam negeri seperti UIN dan STAIN akan menimbulkan kesulitan, terutama untuk mata kuliah bahasa Arab," kata Nanat Fatah Natsir melalui pesan singkat di Jakarta, Minggu (11/1/2015).
Mantan rektor UIN Bandung itu mengatakan, mata kuliah bahasa Arab memerlukan pengajar yang berlatar belakang pengguna bahasa Arab misalnya Mesir. Pengajaran oleh pengguna bahasa tersebut akan mempermahir bahasa Arab bagi peserta didik.
Karena itu, Nanat mengatakan, biasanya perguruan tinggi agama Islam negeri menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi dari negara-negara Arab untuk mendatangkan pengajar berbahasa Arab.
"Misalnya kerja sama perguruan tinggi agama Islam negeri dengan Universitas Al Azhar, Kairo sudah berjalan lama dan selama ini tidak ada masalah," tuturnya.
Menteri Ketenagakerjaan Muhammad Hanif Dhakiri memutuskan untuk melarang tenaga kerja asing berprofesi sebagai guru agama dan teologia dari semua agama untuk bekerja di Indonesia.
Larangan itu akan dimasukan dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan yang tertutup bagi Tenaga Kerja Asing.
Latar belakang larangan itu adalah Menaker tidak ingin lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia menjadi tempat munculnya benih-benih radikalisme berlatar belakang agama yang diduga berasal dari luar negeri. (Antara)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
11 Juta Peserta BPJS PBI Dinonaktifkan, PDIP: Keselamatan Rakyat Tak Boleh Dikalahkan Birokrasi!
-
Ingatkan Seluruh Kader Gerindra, Sugiono: Pejuang Politik Harus Bela Kaum Lemah dan Miskin
-
Terkuak! Cacahan Uang BI Awalnya Mau Dibuang ke Bantar Gebang
-
Gempa Pacitan Disebut Berada di Zona Megathrust, Pakar Tegaskan Tak Berdampak ke Sesar Opak di DIY
-
KPK Ungkap Tersangka dari Bea Cukai Sewa Safe House untuk Simpan Duit dan Barang
-
Wamensos Agus Jabo: Sekolah Rakyat Jadi Solusi Cegah Tragedi Siswa di Ngada NTT Terulang
-
Kemensos Bidik 400 Ribu Lansia dan Disabilitas Akan Dapat MBG
-
Santai Jelang Diperiksa Polisi, Haris Azhar: Klarifikasi Pandji Masih Tahap Ngobrol
-
Panik Gempa Dini Hari, Belasan Warga Bantul Luka-luka Akibat Terbentur saat Selamatkan Diri
-
Jaksa Sebut Temukan Bukti Tekanan Proyek Chromebook, Kesaksian PPK Berpotensi Beratkan Nadiem