Suara.com - Markas Besar Polri menyerahkan penanganan kasus calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kepada KPK, Selasa (13/1/2015).
Seperti diketahui, hari ini, Budi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi ketika ia masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri.
"Kalau KPK menemukan ada indikasi pidana, yang sedang dilakukan proses penyelidikan sehingga bisa mendapatkan bukti permulaan yang cukup sebagai tersangka, itu tentu kita serahkan ke KPK," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie di Mabes Polri.
Ronny mengatakan kalau KPK sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentu didukung data yang kuat.
Tapi, kata Ronny, Mabes Polri sudah pernah menyerahkan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada KPK pada tahun 2010.
"Tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti. Artinya sejak tahun 2010 sampai 2014 di Bareskrim Polri tidak ada kasus pidana yang berkaitan dengan Pak Komjen Pol Budi Gunawan," katanya.
Sebelum menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka, penyidik KPK telah menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan Budi Gunawan. Kasus itu masuk radar KPK sejak tahun 2010.
Budi Gunawan adalah mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ketika masih menjadi Presiden RI. Namanya pernah terserempet kasus rekening gendut pimpinan Polri, namun ketika itu ia telah mengklarifikasinya.
Penetapan status Budi Gunawan pun mengagetkan sebagian besar anggota DPR.
Sebab, besok, Rabu (14/1/2015), Budi Gunawan diagendakan mengikuti fit and proper test calon Kapolri di Komisi III.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Ivar Jenner Gabung Dewa United! Sudah Terbang ke Indonesia
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
Terkini
-
6 Fakta Penemuan Ribuan Potongan Uang di Bekasi: Dari Lahan Milik Warga hingga Penelusuran BI
-
Respons Cepat Kemensos, Bantuan dan Dapur Umum Disiapkan untuk Korban Bencana di Tegal
-
Untar Hormati Keputusan Keluarga Lexi Valleno Havlenda, Tegaskan Komitmen Penyelesaian
-
Polisi Ungkap Pola Pelaku Tawuran di Jakarta: Saling Tantang di Medsos hingga Konsumsi Obat Keras
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Di Balik Polemik: Mengapa Reformasi Polri di Bawah Presiden Dipilih Komisi III DPR?
-
Kemenag Pastikan Tunjangan Guru Lulusan PPG 2025 Cair Maret 2026 Jelang Lebaran
-
Bukan Sekadar Rusak! Misteri Galian Kabel Jadi Biang Kerok Jalan Margasatwa Raya Bolong Terus
-
Feri Amsari Curiga Banyak Kasus Korupsi Dimunculkan oleh Kekuasaan