Suara.com - Markas Besar Polri menyerahkan penanganan kasus calon tunggal Kapolri pilihan Presiden Joko Widodo, Komisaris Jenderal Budi Gunawan, kepada KPK, Selasa (13/1/2015).
Seperti diketahui, hari ini, Budi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus gratifikasi ketika ia masih menjabat Kepala Biro Pembinaan Karir di Mabes Polri.
"Kalau KPK menemukan ada indikasi pidana, yang sedang dilakukan proses penyelidikan sehingga bisa mendapatkan bukti permulaan yang cukup sebagai tersangka, itu tentu kita serahkan ke KPK," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Ronny F. Sompie di Mabes Polri.
Ronny mengatakan kalau KPK sudah menetapkan seseorang menjadi tersangka, tentu didukung data yang kuat.
Tapi, kata Ronny, Mabes Polri sudah pernah menyerahkan hasil pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan kepada KPK pada tahun 2010.
"Tidak ada hal yang perlu ditindaklanjuti. Artinya sejak tahun 2010 sampai 2014 di Bareskrim Polri tidak ada kasus pidana yang berkaitan dengan Pak Komjen Pol Budi Gunawan," katanya.
Sebelum menetapkan Budi Gunawan menjadi tersangka, penyidik KPK telah menemukan transaksi mencurigakan yang dilakukan Budi Gunawan. Kasus itu masuk radar KPK sejak tahun 2010.
Budi Gunawan adalah mantan ajudan Megawati Soekarnoputri ketika masih menjadi Presiden RI. Namanya pernah terserempet kasus rekening gendut pimpinan Polri, namun ketika itu ia telah mengklarifikasinya.
Penetapan status Budi Gunawan pun mengagetkan sebagian besar anggota DPR.
Sebab, besok, Rabu (14/1/2015), Budi Gunawan diagendakan mengikuti fit and proper test calon Kapolri di Komisi III.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Pabrik VinFast di Subang Resmi Beroperasi, Ekosistem Kendaraan Listrik Semakin Lengkap
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
Terkini
-
Terbongkar! Bisnis Pakaian Bekas Ilegal Rp669 M di Bali Libatkan Warga Korsel, Ada Bakteri Bahaya
-
Mendagri Tegaskan Peran Komite Eksekutif Otsus Papua: Sinkronisasi Program Pusat dan Daerah
-
Prabowo ke Menteri: Tenang Saja Kalau Dimaki Rakyat, Itu Risiko Pohon Tinggi Kena Angin
-
Bahlil Lapor ke Prabowo Soal Energi Pasca-Bencana: Insyaallah Aman Bapak
-
Manuver Kapolri, Aturan Jabatan Sipil Polisi akan Dimasukkan ke Revisi UU Polri
-
KPK Geledah Rumah Plt Gubernur Riau, Uang Tunai dan Dolar Disita
-
Bersama Kemendes, BNPT Sebut Pencegahan Terorisme Tidak Bisa Dilaksanakan Melalui Aktor Tunggal
-
Bareskrim Bongkar Kasus Impor Ilegal Pakaian Bekas, Total Transaksi Tembus Rp668 Miliar
-
Kasus DJKA: KPK Tahan PPK BTP Medan Muhammad Chusnul, Diduga Terima Duit Rp12 Miliar
-
Pemerintah Aceh Kirim Surat ke PBB Minta Bantuan, Begini Respons Mendagri