Suara.com - Rapat Paripurna DPR memutuskan untuk menunda pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Busyro Muqodas yang masa jabatannya habis.
Penundaan itu, akan dibarengi dengan empat pimpinan KPK lainnya nanti. Dengan begitu, satu jabatan pimpinan KPK lowong.
"Pandangan seluruh fraksi menyepakati bahwa proses pemilihan calon pimpinan KPK Busyro Muqodas ditunda dan dilakukan secara serentak, bersamaan atau sekaligus dengan empat pimpinan KPK yang lain," kata Ketua Komisi III Azis Syamsudin yang membacakan laporan pimpinan Komisi III DPR dan pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan calon pimpinan KPK, dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman menginterupsi paripurna kali ini. Dia mengingatkan keputusan untuk menunda calon pimpinan KPK ini mengandung resiko.
"Menurut pandangan PD ketentuan dalam UU KPK, 5 pimpinan KPK wajib hukumnya untuk dipenuhi dalam bahasa kami mandatory rules. Dengan sengaja pembuat UU KPK tegaskan lima itu wajib dipenuhi dengan konsekuensi hukum jika tidak lima maka tidak boleh diambil keputusan apapun yang punya konsekuensi hukum. Akibatnya keputusan KPK yang tdk dilakukan 5 pimpinan punya akibat hukum tidak sahnya putusan itu," kata Benny.
"Tapi kami tunduk pada keputusn DPR, tapi kami ingatkan itulah risikonya," tambah Benny.
Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna ini menyebut, keputusan penundaan pemilihan pimpinan KPK sudah disetujui di Komisi III. Karenanya, forum paripurna ini untuk memutuskan menerima atau tidak laporan dari Komisi III tadi. Namun, pernyataan Benny tadi tetap diterima sebagai pandangan lain.
"Apakah disetujui?" kata pimpinan rapat paripurna kali ini, Taufik Kurniawan.
"Setuju," ujar peserta sidang.
Untuk diketahui, Satu Pimpinan KPK habis masa jabatannya, dan Presiden sudah mengirimkan surat kepada DPR untuk melakukan fit and proper test dua calon pimpinan KPK, yaitu Busyro Muqodas dan Robby Arya Brata. Surat presiden tersebut bernomor R-62/Pres/10/2014 tanggal 16 Oktober.
Menanggapi surat itu, Komisi III sudah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan pakar/ahli untuk meminta saran, serta saran dari penegak hukum lainnya di daerah, serta sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK untuk proses fit and propper test kali ini.
Fit and proper test pun dilakukan pada 3 dan 4 Desember terhadap dua orang tadi, Busyro Muqodas dan Robby Arya Brata. Hasilnya, Komisi III sepakat untuk menunda fit and proper test pimpinan KPK ini.
Berita Terkait
-
DPR Kejar Target Sahkan RKUHAP Hari Ini, Koalisi Sipil Laporkan 11 Anggota Dewan ke MKD
-
Gelar Rapat Paripurna Khusus, Puan Maharani Paparkan Capaian Kerja DPR Tahun 20242025
-
Momen Prabowo Buka Pengantar RUU APBN 2026
-
Usai Calon Duta Besar Jalani Fit and Proper Test, Kapan Hasilnya Diumumkan?
-
Resmi Sahkan RUU TNI Jadi Undang-undang, Paripurna DPR Cuma Dihadiri 293 Anggota
Terpopuler
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Puasa Rajab Berapa Hari yang Dianjurkan? Catat Jadwal Berpuasa Lengkap Ayyamul Bidh dan Senin Kamis
-
Doa Buka Puasa Rajab Lengkap dengan Artinya, Jangan Sampai Terlewat!
-
Pedagang Korban Kebakaran Pasar Induk Kramat Jati Mulai Tempati Kios Sementara
-
Buku "Jokowi's White Paper" Ditelanjangi Polisi: Cuma Asumsi, Bukan Karya Ilmiah
-
Gibran Turun Gunung ke Nias, Minta Jembatan 'Penyelamat' Siswa Segera Dibangun
-
Mensos Salurkan Santunan Rp15 Juta bagi Ahli Waris Korban Bencana di Sibolga
-
Anjing Pelacak K-9 Dikerahkan Cari Korban Tertimbun Longsor di Sibolga-Padangsidimpuan
-
Ibu-Ibu Korban Bencana Sumatra Masih Syok Tak Percaya Rumah Hilang, Apa Langkah Mendesak Pemerintah?
-
Eks Wakapolri Cium Aroma Kriminalisasi Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi: Tak Cukup Dilihat
-
Nasib 2 Anak Pengedar Narkoba di Jakbar: Ditangkap Polisi, 'Dilepas' Gara-gara Jaksa Libur