Suara.com - Rapat Paripurna DPR memutuskan untuk menunda pemilihan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti Busyro Muqodas yang masa jabatannya habis.
Penundaan itu, akan dibarengi dengan empat pimpinan KPK lainnya nanti. Dengan begitu, satu jabatan pimpinan KPK lowong.
"Pandangan seluruh fraksi menyepakati bahwa proses pemilihan calon pimpinan KPK Busyro Muqodas ditunda dan dilakukan secara serentak, bersamaan atau sekaligus dengan empat pimpinan KPK yang lain," kata Ketua Komisi III Azis Syamsudin yang membacakan laporan pimpinan Komisi III DPR dan pengambilan keputusan terhadap hasil pembahasan calon pimpinan KPK, dalam Rapat Paripurna, Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Wakil Ketua Fraksi Demokrat Benny K Harman menginterupsi paripurna kali ini. Dia mengingatkan keputusan untuk menunda calon pimpinan KPK ini mengandung resiko.
"Menurut pandangan PD ketentuan dalam UU KPK, 5 pimpinan KPK wajib hukumnya untuk dipenuhi dalam bahasa kami mandatory rules. Dengan sengaja pembuat UU KPK tegaskan lima itu wajib dipenuhi dengan konsekuensi hukum jika tidak lima maka tidak boleh diambil keputusan apapun yang punya konsekuensi hukum. Akibatnya keputusan KPK yang tdk dilakukan 5 pimpinan punya akibat hukum tidak sahnya putusan itu," kata Benny.
"Tapi kami tunduk pada keputusn DPR, tapi kami ingatkan itulah risikonya," tambah Benny.
Wakil Ketua DPR yang memimpin rapat paripurna ini menyebut, keputusan penundaan pemilihan pimpinan KPK sudah disetujui di Komisi III. Karenanya, forum paripurna ini untuk memutuskan menerima atau tidak laporan dari Komisi III tadi. Namun, pernyataan Benny tadi tetap diterima sebagai pandangan lain.
"Apakah disetujui?" kata pimpinan rapat paripurna kali ini, Taufik Kurniawan.
"Setuju," ujar peserta sidang.
Untuk diketahui, Satu Pimpinan KPK habis masa jabatannya, dan Presiden sudah mengirimkan surat kepada DPR untuk melakukan fit and proper test dua calon pimpinan KPK, yaitu Busyro Muqodas dan Robby Arya Brata. Surat presiden tersebut bernomor R-62/Pres/10/2014 tanggal 16 Oktober.
Menanggapi surat itu, Komisi III sudah melakukan rapat dengar pendapat umum dengan pakar/ahli untuk meminta saran, serta saran dari penegak hukum lainnya di daerah, serta sudah melakukan rapat dengar pendapat dengan pimpinan KPK untuk proses fit and propper test kali ini.
Fit and proper test pun dilakukan pada 3 dan 4 Desember terhadap dua orang tadi, Busyro Muqodas dan Robby Arya Brata. Hasilnya, Komisi III sepakat untuk menunda fit and proper test pimpinan KPK ini.
Berita Terkait
-
Sari Yuliati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPR Gantikan Adies Kadir
-
Lewat Paripurna DPR, Thomas Djiwandono Resmi Jadi Deputi Gubernur BI
-
Sidang Paripurna, DPR Sepakat Polri Berada di Bawah Presiden
-
Tok! DPR Sahkan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Gantikan Inosentius Samsul
-
DPR Gelar Rapat Paripurna Hari Ini, Keponakan Prabowo Bakal Disahkan Jadi Deputi Gubernur BI
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok