- DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi MK dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026.
- Penetapan Adies Kadir ini menggantikan calon sebelumnya, Inosentius Samsul, untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR.
- Komisi III DPR RI menekankan perlunya hakim dengan pemahaman hukum komprehensif demi mengembalikan marwah MK.
Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) RI unsur usulan lembaga DPR.
Adies Kadir ditetapkan untuk menggantikan calon sebelumnya Inosentius Samsul. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 masa sidang III tahun 2025-2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam laporannya menyampaikan bahwa pergantian ini dilakukan demi kepentingan konstitusional lembaga DPR RI.
Ia menekankan pentingnya sosok hakim yang mampu menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi.
"Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Habiburokhman di ruang rapat paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan memilih Adies Kadir diambil setelah Komisi III melakukan pembahasan mendalam pada Senin, 26 Januari 2026, dengan mendengarkan pendapat dari seluruh fraksi.
"Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tegasnya.
Ia pun berharap hakim konstitusi terpilih dapat segera ditetapkan oleh Presiden agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan kredibel.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca Juga: Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
Saan juga menegaskan bahwa keputusan ini sekaligus mencabut keputusan DPR sebelumnya terkait pencalonan Inosentius Samsul.
"Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara prof doktor insinyur haji Adies Kadir SH Mhum sebagai hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR," tanya Saan.
"Apakah dapat disetujui?" lanjut Saan yang langsung dijawab serentak "Setuju" oleh para peserta rapat diiringi ketukan palu sidang.
Usai mendapatkan persetujuan bulat, Saan kemudian memperkenalkan Adies Kadir secara langsung ke hadapan sidang paripurna.
"Selanjutnya kami perkenalkan calon hakim konstitusi usulan DPR untuk itu kami persilakan maju ke depan," pungkas Saan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Pembiayaan UMKM, Dukung Target 100.000 Sultan Muda Sumsel
-
Intimidasi Satpam MRT Usai Terobos Lampu Merah, 3 Polisi Arogan Polda Jabar Di Patsus 21 Hari
-
Polres Tangsel Buka-bukaan Soal Kasat Narkoba dan 6 Anggotanya Diringkus Bareskrim Polri
-
Cegah Ledakan Sampah Saat Kemarau, DLH dan Damkar Tangsel Kolaborasi Semprot TPA Cipeucang
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian