- DPR RI menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi MK dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026.
- Penetapan Adies Kadir ini menggantikan calon sebelumnya, Inosentius Samsul, untuk kepentingan konstitusional lembaga DPR.
- Komisi III DPR RI menekankan perlunya hakim dengan pemahaman hukum komprehensif demi mengembalikan marwah MK.
Suara.com - Rapat Paripurna DPR RI secara resmi menyetujui Adies Kadir sebagai calon hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi (MK) RI unsur usulan lembaga DPR.
Adies Kadir ditetapkan untuk menggantikan calon sebelumnya Inosentius Samsul. Keputusan ini diambil dalam Rapat Paripurna ke-12 masa sidang III tahun 2025-2026.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam laporannya menyampaikan bahwa pergantian ini dilakukan demi kepentingan konstitusional lembaga DPR RI.
Ia menekankan pentingnya sosok hakim yang mampu menjaga wibawa Mahkamah Konstitusi.
"Komisi III DPR RI memandang saat ini perlu adanya penguatan dalam lembaga Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk menjaga marwahnya dengan kembali pada pelaksanaan tugas dan fungsinya yang hakiki. Oleh karena itu, Komisi III DPR RI menilai sangat penting adanya sosok hakim konstitusi yang memiliki pemahaman hukum yang komprehensif serta rekam jejak yang cemerlang dalam dunia hukum sehingga dapat menjadi sosok penting dalam mengembalikan marwah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia," ujar Habiburokhman di ruang rapat paripurna, Senayan, Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Habiburokhman menjelaskan bahwa keputusan memilih Adies Kadir diambil setelah Komisi III melakukan pembahasan mendalam pada Senin, 26 Januari 2026, dengan mendengarkan pendapat dari seluruh fraksi.
"Komisi III DPR RI pada akhirnya memutuskan menyetujui saudara Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H, M.Hum sebagai hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia usulan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," tegasnya.
Ia pun berharap hakim konstitusi terpilih dapat segera ditetapkan oleh Presiden agar dapat menjalankan tugas secara profesional dan kredibel.
Menanggapi laporan tersebut, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa selaku pimpinan rapat paripurna langsung meminta persetujuan dari seluruh anggota dewan yang hadir.
Baca Juga: Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
Saan juga menegaskan bahwa keputusan ini sekaligus mencabut keputusan DPR sebelumnya terkait pencalonan Inosentius Samsul.
"Selanjutnya kami menanyakan kembali kepada sidang dewan yang terhormat terhadap laporan Komisi III atas usulan pengganti hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi yang berasal dari usulan lembaga DPR RI, yang menyetujui saudara prof doktor insinyur haji Adies Kadir SH Mhum sebagai hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi usul DPR RI sekaligus mencabut keputusan DPR RI nomor 11/DPR/1/2025-2026 tentang persetujuan DPR terhadap pergantian hakim konstitusi pada mahkamah konstitusi yang berasal dari lembaga DPR," tanya Saan.
"Apakah dapat disetujui?" lanjut Saan yang langsung dijawab serentak "Setuju" oleh para peserta rapat diiringi ketukan palu sidang.
Usai mendapatkan persetujuan bulat, Saan kemudian memperkenalkan Adies Kadir secara langsung ke hadapan sidang paripurna.
"Selanjutnya kami perkenalkan calon hakim konstitusi usulan DPR untuk itu kami persilakan maju ke depan," pungkas Saan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM
-
Pecah Kongsi! AS Beri Waktu Seminggu ke Israel Selesaikan Perang Lawan Iran