Suara.com - Sidang paripurna DPR RI, Kamis (15/1/2015), menyetujui Komisaris Jenderal Budi Gunawan menjadi Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman.
"Dalam lobi tadi, disepakati rapat paripurna setujui pengangkatan Komjen Budi Gunawan jadi Kapolri, kecuali Fraksi Demokrat yang minta agar dilakukan penundaan sesuai usulan yang disampaikan dalam pandangan fraksi," kata ketua sidang paripurna, Taufik Kurniawan.
Selanjutnya, Fraksi PAN menerima Budi Gunawan, tapi dengan catatan pimpinan DPR harus terlebih dahulu melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo sebelum pelantikan Kapolri baru, mengingat status hukum Budi saat ini menjadi tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Setelah pimpinan sidang menyampaikan hasil lobi dan keputusan sidang paripurna, Budi Gunawan diminta untuk maju ke depan meja pimpinan.
Sampai di depan meja pimpinan, Budi langsung memberikan hormat kepada anggota DPR sambil membungkukkan badan.
Setelah itu, pimpinan dewan maju dan memberi selamat, sambil foto-foto.
Beberapa anggota dewan berteriak beberapa kali, "Merdeka."
Setelah itu, Budi memberikan hormat lagi, lalu meninggalkan ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Budi menjadi tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan di rekeningnya. Budi tak lain adalah calon tunggal Kapolri yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo. Budi sudah lama masuk radar KPK dan kasusnya sudah diselidiki sejak Juli 2014.
Budi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK juga telah mencegah Budi dan anaknya bepergian ke luar negeri agar yang bersangkutan tidak sedang berada di luar negeri ketika akan diperiksa penyidik.
Dalam pandangan fraksi, Fraksi Demokrat menyatakan bahwa kalau sampai Budi dilantik menjadi Kapolri oleh Presiden, ia akan menjadi yang pertama dalam sejarah seorang tersangka bisa menjadi Kapolri.
Berita Terkait
-
Kapolri Tinjau Stasiun Yogyakarta: Arus Mudik 2026 Meningkat, Angka Kecelakaan Turun 40 Persen
-
Kapolri Lepas 4.009 Peserta Mudik Gratis Polri, Sopir Dipastikan Bebas Narkoba dan Alkohol!
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Kapolri Pastikan Diusut Tuntas hingga Terang
-
Kapolri Resmikan Jembatan Merah Putih Riau, Perkuat Akses Pendidikan dan Ekonomi
-
Prabowo Instruksikan Kapolri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
Terkini
-
KPK Panggil Ulang Gus Yaqut Hari Ini, Ada Apa Setelah Status Penahanan Kembali ke Rutan?
-
Iran Ajak Negara Arab Bersatu Bentuk Pakta Pertahanan Berbasis Al Quran
-
Noel Mau Ikutan Yaqut untuk Ajukan Pengalihan Penahanan, KPK: Kewenangan Hakim
-
Pramono Anung Tegaskan Kebijakan WFA bagi ASN DKI Berlaku hingga 27 Maret
-
Awal Retaknya Hubungan Trump - Netanyahu, Skenario Rahasia Mossad yang Gagal
-
Nasib Selat Hormuz dan Pasokan Minyak Dunia Bergantung Pada Respon Iran Terhadap Proposal AS
-
ASN Jakarta Malas Kerja Usai WFA Siap-siap Disanksi, Pramono Anung: Tak Ada Keringanan!
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
-
Syarat Mutlak Iran Bagi Kapal Internasional di Selat Hormuz Agar Bisa Melintas Dengan Selamat
-
Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia