Suara.com - Otoritas Arab Saudi melaksanakan hukuman pancung terhadap seorang perempuan di depan umum. Si perempuan, warga Arab Saudi asal Myanmar, dipancung di Mekkah setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dan pembunuhan.
Nyawa Laila Bin Abdul Muttalib Basim, seorang perempuan asal Myanmar yang berdomisili di Arab Saudi, berakhir di mata pedang algojo Saudi hari Senin awal pekan ini. Laila divonis mati atas tuduhan pelecehan seksual dan pembunuhan putri tirinya yang masih berusia tujuh tahun.
Eksekusi mati itu direkam dalam sebuah video amatir yang beredar luas di situs berbagi video, Youtube. Sebelum lehernya ditebas, Laila tampak berteriak, "Saya tidak membunuh. Saya tidak membunuh". Dalam waktu singkat, video tersebut dihapus oleh pihak pengelola Youtube.
Kasus Laila, sebagaimana kasus yang berakhir dengan hukum pancung lainnya, kembali menuai kritik dari kalangan pembela hak asasi manusia. Alasannya, eksekusi itu dilakukan di depan umum dan si terpidana mati dibiarkan merasakan sakit saat dieksekusi.
Kementerian Dalam Negeri Saudi, dalam pernyataannya mengatakan, hukuman itu diberikan lantaran kebrutalan dari kejahatan yang ia lakukan. Pemenggalan kepala sebagai hukuman juga bukan hal baru di negeri tersebut. Dalam dua minggu pertama di tahun ini, kerajaan Saudi telah memancung tujuh orang.
Pemenggalan Laila mengemuka setelah mencuatnya kisah Raif Badawi, seorang blogger yang divonis 1.000 hukum cambuk dan 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membuat situs liberal dan sekular bernama Free Saudi Liberals. Raif harus menerima cambukan setiap hari Jumat sampai 18 bulan ke depan.
Sarah Leah Wilson, direktur Human Right Watch (HRW) untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara mengatakan, "Corporal punishment (hukuman di mana terpidana mati dibiarkan merasakan sakit saat eksekusi-red) bukan hal baru di Arab Saudi, namun mencambuk aktivis perdamaian yang mencoba mengemukakan gagasannya adalah suatu bentuk intoleransi".
Amnesti internasional juga mengecam hukuman tersebut serta menggelar kampanye dukungan bagi pembebasan si blogger. Hari Jumat, (16/1/2015), sedianya Raif menerima hukum cambuknya. Namun, pelaksanaan hukuman ditunda karena alasan medis.
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
- Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Pilihan
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
-
IHSG Keok 3,27 Persen Terimbas Konflik Iran-AS, Bos BEI: Kita Sudah Kuat!
-
Harga Minyak Mulai Turun Usai Beredar Kabar G7 Lepas Cadangan 400 Juta Barel
-
Rusia Kasih Data Aset Militer AS ke Iran untuk Dihancurkan, Termasuk Lokasi Kapal dan Jet Tempur
Terkini
-
Duduk Perkara Kasus Bibi Kelinci: dari Nabilah O'Brien jadi Tersangka Hingga Berakhir Damai
-
Sempat Live Bareng Bigmo Saat Penetapan Tersangka, Ini Kata Wali Kota Solo
-
Aneh tapi Nyata! Tren di Jepang, Meditasi di Dalam Peti Mati Demi Kesehatan Mental
-
Kisah Punch, Bayi Monyet Viral Kini Mulai Punya Teman di Kebun Binatang Jepang
-
Cara Iran Acungkan 'Jari Tengah' ke Trump: Pilih Mojtaba Khamenei Jadi Ayatollah
-
Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Kasus Korupsi Ekspor POME, Siapa Saja?
-
Resmikan 218 Jembatan, Prabowo Tunjuk Jenderal Bintang Empat Pimpin Pembangunan Hingga ke Pelosok
-
Hormati Vonis Bebas Delpedro Cs, Polda Metro: Penyidik Sudah Jalankan Prosedur
-
Tanpa Bicara, Wajah Bisa Membocorkan Apakah Anda Orang Kaya atau Miskin
-
Tiga Kali Dikhianati? Ini Kronologi Retaknya Diplomasi ASIran