Suara.com - Otoritas Arab Saudi melaksanakan hukuman pancung terhadap seorang perempuan di depan umum. Si perempuan, warga Arab Saudi asal Myanmar, dipancung di Mekkah setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan pelecehan seksual dan pembunuhan.
Nyawa Laila Bin Abdul Muttalib Basim, seorang perempuan asal Myanmar yang berdomisili di Arab Saudi, berakhir di mata pedang algojo Saudi hari Senin awal pekan ini. Laila divonis mati atas tuduhan pelecehan seksual dan pembunuhan putri tirinya yang masih berusia tujuh tahun.
Eksekusi mati itu direkam dalam sebuah video amatir yang beredar luas di situs berbagi video, Youtube. Sebelum lehernya ditebas, Laila tampak berteriak, "Saya tidak membunuh. Saya tidak membunuh". Dalam waktu singkat, video tersebut dihapus oleh pihak pengelola Youtube.
Kasus Laila, sebagaimana kasus yang berakhir dengan hukum pancung lainnya, kembali menuai kritik dari kalangan pembela hak asasi manusia. Alasannya, eksekusi itu dilakukan di depan umum dan si terpidana mati dibiarkan merasakan sakit saat dieksekusi.
Kementerian Dalam Negeri Saudi, dalam pernyataannya mengatakan, hukuman itu diberikan lantaran kebrutalan dari kejahatan yang ia lakukan. Pemenggalan kepala sebagai hukuman juga bukan hal baru di negeri tersebut. Dalam dua minggu pertama di tahun ini, kerajaan Saudi telah memancung tujuh orang.
Pemenggalan Laila mengemuka setelah mencuatnya kisah Raif Badawi, seorang blogger yang divonis 1.000 hukum cambuk dan 10 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah membuat situs liberal dan sekular bernama Free Saudi Liberals. Raif harus menerima cambukan setiap hari Jumat sampai 18 bulan ke depan.
Sarah Leah Wilson, direktur Human Right Watch (HRW) untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara mengatakan, "Corporal punishment (hukuman di mana terpidana mati dibiarkan merasakan sakit saat eksekusi-red) bukan hal baru di Arab Saudi, namun mencambuk aktivis perdamaian yang mencoba mengemukakan gagasannya adalah suatu bentuk intoleransi".
Amnesti internasional juga mengecam hukuman tersebut serta menggelar kampanye dukungan bagi pembebasan si blogger. Hari Jumat, (16/1/2015), sedianya Raif menerima hukum cambuknya. Namun, pelaksanaan hukuman ditunda karena alasan medis.
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok
-
Pelaku Penembakan Acara Trump Terungkap, Foto Kenakan Kaos IDF Israel Viral
-
Gubernur Pramono Bahas Rencana Konser BTS 2026 Saat Temui Wakil Wali Kota Seoul
-
Candaan Jubir Gedung Putih Viral Usai Insiden Penembakan, Bak Prediksi Masa Depan
-
Tring Golden Run 2026, Pegadaian Gaungkan Investasi Emas Lewat Event Lari dan Pegadaian Peduli
-
Little Aresha Ternyata Ilegal! Pemda DIY Langsung Sisir Perizinan Seluruh Daycare di Yogyakarta
-
Kebakaran Hutan di Iwate Meluas, 3.000 Warga Otsuchi Dievakuasi
-
Ketum TP PKK Soroti Pentingnya Keamanan Perempuan di Semua Ruang, Termasuk Dunia Digital
-
KPAI: Anak Korban Kekerasan Daycare Little Aresha Yogyakarta Berpotensi Alami Trauma Serius!
-
AS Perketat Aturan Kartu Hijau, Pemohon yang Mendukung Palestina akan Ditolak