Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menunjuk Komisaris Jenderal (Pol) Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas Kepala Kepolisian RI, dan memberhentikan Jenderal (Pol) Sutarman sebagai Kapolri.
"KPK menghormati apa yang sudah diputuskan Presiden. KPK tidak dalam kapasitas untuk mengomentari keputusan yang sudah diambil Presiden berkaitan dengan pengangkatan dan penundaan yang ada di instansi Polri," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu (17/1/2015).
Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1/2015) mengeluarkan dua keputusan presiden (Keppres). Pertama tentang pemberhentian dengan hormat Jendaral (Pol) Sutarman sebagai Kapolri, dan kedua penugasan Wakapolri Komjen (Pol) Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.
Alasannya adalah Komjen Pol Budi Gunawan yang diajukan Presiden Joko Widodo sebagai Kapolri dan sudah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait transaksi-transaski mencurigakan.
"KPK dalam kapasitas sebagai penegak hukum akan memberikan konsentarsi terhadap penanganan perkara yang menjadi kewenangannya," ujar Bambang lagi.
Selain itu, dalam mengusut kasus Budi tersebut, KPK menurut Bambang akan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum lain.
"Kami akan menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi, Red) lainnya di bidang pemberantasan korupsi serta terus dan tetap bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan melanjutkan program yang sudah terencana dan direncanakan, termasuk kepolisian, kejaksaan, Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi," katanya pula.
Sebelumnya Bambang mengatakan bahwa KPK akan segera memeriksa saksi kasus Budi mulai pekan depan.
"Kita sedang menyusun jadwal penyidikan, mudah-mudahan minggu depan, kalau jadwal sudah ada, sudah ada potensial witness-nya yang akan dipanggil," kata Bambang, di Jakarta, Kamis (15/1).
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, yaitu Budi Gunawan; anaknya, Muhammad Herviano Widyatama; asisten Budi yaitu anggota Polri Iie Tiara, serta pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Pol Syahtria Sitepu, sejak 14 Januari 2015.
Ketua KPK Abraham Samad juga menyatakan bahwa kasus tersebut diupayakan agar dapat selesai sebelum masa jabatan pimpinan KPK jilid III selesai, yaitu sebelum Desember 2015.
"Insya Allah, ini masa tugas akhir kita berempat. Kami konsentrasi untuk menyelesaikan kasus sebelum masa kepemimpinan berakhir. Kami khawatir kalau kita tidak selesaikan di masa tugas kita, makanya, Insya Allah saat kita berakhir sudah ada putusannya," kata Abraham, di Jakarta, Kamis (15/1/2015).
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia Mabes Polri 2003--2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komjen Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B Undang Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Berita Terkait
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
KPK Hentikan Kasus Korupsi Nikel Rp2,7 T Konawe Utara, Padahal Sudah Ada Tersangka
-
KPK Telusuri Mobil Milik Pemkab Toli-toli Bisa Berada di Rumah Kajari HSU
-
Tak Cukup Bukti, KPK Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Izin Tambang Nikel Konawe Utara
-
Peringatan 13 Tahun Jokowi Masuk Gorong-Gorong: Momen Ikonik yang Mengubah Wajah Politik Indonesia
Terpopuler
- 5 Motor Matic Paling Nyaman & Kuat Nanjak untuk Liburan Naik Gunung Berboncengan
- 5 Mobil Bekas yang Perawatannya Mahal, Ada SUV dan MPV
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
Pilihan
-
Senjakala di Molineux: Nestapa Wolves yang Menulis Ulang Rekor Terburuk Liga Inggris
-
Live Sore Ini! Sriwijaya FC vs PSMS Medan di Jakabaring
-
Strategi Ngawur atau Pasar yang Lesu? Mengurai Misteri Rp2.509 Triliun Kredit Nganggur
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Terkini
-
800 Polantas Bakal Dikerahkan Blokade Sudirman-Thamrin di Malam Tahun Baru 2026
-
Kapuspen TNI: Pembubaran Massa di Aceh Persuasif dan Sesuai Hukum
-
Jangan Terjebak, Ini Skema Rekayasa Lalin Total di Sudirman-Thamrin Saat Malam Tahun Baru 2026
-
Viral Dosen UIM Makassar, Ludahi Kasir Perempuan Gegara Tak Terima Ditegur Serobot Antrean
-
Jadi Wilayah Paling Terdampak, Bantuan Akhirnya Tembus Dusun Pantai Tinjau Aceh Tamiang
-
Elite PBNU Sepakat Damai, Gus Ipul: Di NU Biasa Awalnya Gegeran, Akhirnya Gergeran
-
Ragunan Penuh Ribuan Pengunjung, Kapolda: 151 Polisi Disiagakan, Copet Nihil
-
Tolak UMP 2026, Buruh Bakal Gugat ke PTUN dan Kepung Istana
-
Kecelakan Hari Ini: Motor Kebut Tabrak Viar Pedagang Tahu Bulat di Kalimalang, Satu Pemuda Tewas
-
Buruh Tolak Keras UMP Jakarta 2026: Masa Gaji Bank di Sudirman Kalah dari Pabrik Panci Karawang