Suara.com - Enam narapidana kasus narkotika ditembak mati di dua tempat pada Minggu (18/1/2015) dini hari.
Lima narapidana dieksekusi di lapangan tembak Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, dan satu lagi di Boyolali.
Mereka adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Moreira (53) warga Brasil, Daniel Enemuo alias Diarrassouba Mamadou (38) warga Nigeria, Ang Kiem Soei alias Kim Ho alias Ance Tahir (62) kewarganegaraan tidak jelas, Tran Thi Bich Hanh (37) warga Vietnam, dan Rani Andriani alias Melisa Aprilia Warga Cianjur, Jawa Barat.
Selama proses eksekusi mati tim dokter khusus disiagakan di tempat kejadian perkara.
Dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan Agung, Jaksa Agung HM Prasetyo menjelaskan peristiwa penting setelah regu tembak melepaskan timah panas ke jantung para narapidana.
Setelah dieksekusi, kata Prasetyo, tim dokter memeriksa para terpidana untuk memastikan waktu kematian mereka.
Tapi, dokter tak langsung melakukan pemeriksaan setelah terpidana ditembak, mereka masih menunggu 10 menit.
"Saya dapat laporan dari tim di Nusa Kambangan pukul 00.41 WIB, setelah eksekusinya untuk yakinkan apakah sudah meninggal, dokter memeriksanya pada 00.40 WIB (ditembak pukul 00.30 WIB). Kemudian, Saya dapat laporan dari tim Boyolali pukul 01.21 WIB, itu pun karena tim dokter di sana untuk meyakinkan setelah ditembak, baru diperiksa pada 01.20 WIB. Jadi setelah 01.20 diturunkan dari tiang penyangga dan telah meninggal dunia," katanya.
Empat dari lima jenazah terpidana mati kasus narkoba yang menjalani eksekusi di Nusakambangan kemudian dibawa keluar dari pulau.
Empat jenazah itu terdiri Ang Kim Soei, Marco, Daniel, dan Rani.
Jenazah Ang Kim Soei dan Marco Archer Cardoso Mareira dibawa ke Krematorium Girilaya, Kalibagor, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk dikremasi, jenazah Daniel Enemua dibawa ke Jakarta, sedangkan jenazah Rani Andriani atau Melisa Aprilia dibawa ke Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, untuk dimakamkan di samping makam ibundanya.
Abu jenazah Ang Kim Soei selanjutnya akan dibawa ke Malaysia untuk disandingkan dengan abu jenazah ibundanya, sedangkan abu jenazah Marco akan dibawa keluarganya ke Brasil.
Sedangkan jenazah Namaona dimakamkan di pemakaman Pulau Nusakambangan.
Sementara terpidana mati yang dieksekusi di Boyolali, Tran Thi Bich Hanh, dikremasi di Krematorium Kedungmundu, Semarang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 3 Sepatu New Balance Tanpa Tali, Bantalan Nyaman untuk Jalan Kaki Jauh
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
- Persija Sudah Temukan Pengganti Mauricio Souza, Target Juara Super League Musim Depan
- 5 Sepatu Adidas Tanpa Tali yang Serbaguna, Anti Pegal Dipakai Jalan Seharian
Pilihan
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
-
Kebakaran RSUD Syekh Yusuf Gowa, Begini Kondisi Terkini Pasien
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
Terkini
-
Bukan Melalui Kekerasan, Militerisasi Masuk ke Ranah Sipil Lewat Jalur Administratif Halus
-
Saiful Mujani: Pemilu Cacat Bikin Legitimasi Negara Runtuh, Serukan Boikot Jika Curang
-
Masalah Krusial di Mina Terkuak, Jemaah Haji Tak Makan 9 Jam hingga Tenda Melebihi Kapasitas
-
Bukan Sekadar Seremonial, Ini Alasan PDIP Wajibkan Lagu Bung Karno Bapak Marhaenisme
-
Kedok Warung Sembako Terbongkar! Polisi Sita Ribuan Obat Keras di Jagakarsa, Satu Pria Diringkus
-
Jokowi Bakal Keliling Indonesia, Djarot PDIP: Silakan, Bagus Kalau Sambil Tunjukkan Ijazah Asli
-
Siapa Mama Sinta? Tokoh Adat Papua Polisikan Ketua LBH Merauke Terkait Film Pesta Babi
-
Prabowo Instruksi Bahasa Prancis di Sekolah, PDIP Beri Catatan Kritis: Tidak Bisa Serta Merta Begitu
-
Prabowo Tiba di Indonesia Usai Kunjungan dari Prancis, Gibran Menyambut
-
Ribuan Calon Jemaah Umrah Hanania Travel Gagal Berangkat, Negara Diminta Hadir Sesuai UU Terbaru!