Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Suding mengatakan Presiden Joko Widodo berpotensi menabrak perundang-undangan ketika mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjadi pelaksana tugas Kapolri.
"Memang kalau kita melihat perspektif undang-undang, saya kira yang dilakukan Presiden Jokowi potensi melakukan pelanggaran UU," kata Suding di DPR, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Suding menambahkan dalam perspektif UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan satu paket. Di satu sisi Presiden sudah memberhentikan Jenderal Sutarman, tapi di sisi lain tidak mengangkat Kapolri sebagai pengganti.
"Malah menunjuk plt. Nah sementara plt itu, kan harus ada Kapolri definitif yang dinonaktifkan. Lalu kemudian ada plt. Dan itu harus mendapat persetujuan DPR sesuai amanat Pasal 11 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Suding.
Suding mengatakan setelah Sutarman diberhentikan seharusnya langsung dilakukan pelantikan Kapolri baru atau posisi Sutarman tidak diberhentikan, untuk bisa menunjuk seorang plt.
"Ini, kan sudah memberhentikan Kapolri lama, tidak mengangkat Kapolri baru, tapi langsung ada plt. Nah plt ini untuk siapa? Siapa yang di-plt-kan," kata Suding.
Lebih jauh Suding mengatakan langkah yang ditempuh Presiden Jokowi dapat dilihat dalam dua perspektif. Pertama dalam konteks aturan UU dan kedua perspektif respon masyarakat.
"Bukan persoalan kecewa, tapi kita melihat dalam perspektif UU bahwa ada potensi pelanggaran terhadap UU yang dilakukan Presiden, khususnya UU No.2 tahun 2002 dalam penunjukan plt," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat