Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Suding mengatakan Presiden Joko Widodo berpotensi menabrak perundang-undangan ketika mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjadi pelaksana tugas Kapolri.
"Memang kalau kita melihat perspektif undang-undang, saya kira yang dilakukan Presiden Jokowi potensi melakukan pelanggaran UU," kata Suding di DPR, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Suding menambahkan dalam perspektif UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan satu paket. Di satu sisi Presiden sudah memberhentikan Jenderal Sutarman, tapi di sisi lain tidak mengangkat Kapolri sebagai pengganti.
"Malah menunjuk plt. Nah sementara plt itu, kan harus ada Kapolri definitif yang dinonaktifkan. Lalu kemudian ada plt. Dan itu harus mendapat persetujuan DPR sesuai amanat Pasal 11 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Suding.
Suding mengatakan setelah Sutarman diberhentikan seharusnya langsung dilakukan pelantikan Kapolri baru atau posisi Sutarman tidak diberhentikan, untuk bisa menunjuk seorang plt.
"Ini, kan sudah memberhentikan Kapolri lama, tidak mengangkat Kapolri baru, tapi langsung ada plt. Nah plt ini untuk siapa? Siapa yang di-plt-kan," kata Suding.
Lebih jauh Suding mengatakan langkah yang ditempuh Presiden Jokowi dapat dilihat dalam dua perspektif. Pertama dalam konteks aturan UU dan kedua perspektif respon masyarakat.
"Bukan persoalan kecewa, tapi kita melihat dalam perspektif UU bahwa ada potensi pelanggaran terhadap UU yang dilakukan Presiden, khususnya UU No.2 tahun 2002 dalam penunjukan plt," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Dosen Filsafat Ungkap: Media Sosial Jadi Arena Politik Baru Generasi Z
-
Dosen Filsafat Ungkap Masalah Demokrasi di Indonesia: Dari Politik Feodal hingga Hilangnya Oposisi
-
Polda Jatim Bakal Tetapkan Tersangka Usai Evakuasi Tragedi Ponpes Al Khoziny Rampung
-
Ngaku Pendukung Jokowi, Peserta Ini Disoraki di Tengah Diskusi Demokrasi
-
Viral Pria Unboxing Gas Elpiji 3 Kg, Sebut Dioplos Air Padahal Ini Fakta Ilmiahnya
-
Berhasil Identifikasi, 17 Jasad Santri Tragedi Ponpes Al Khoziny Diserahkan ke Keluarga
-
Lewat Modul P5, Literasi Jaminan Sosial Dinilai Bisa Ditanamkan Sejak Dini
-
TPG Triwulan III 2025 Cair! Guru Jam Mengajar di Bawah 12 JP Dapat Tunjangan?
-
Ketua GIPI Kritik RUU Kepariwisataan: Pemerintah Tak Pernah Anggap Penting Pariwisata
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini