Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Hanura Syarifuddin Suding mengatakan Presiden Joko Widodo berpotensi menabrak perundang-undangan ketika mengangkat Komisaris Jenderal Badrodin Haiti menjadi pelaksana tugas Kapolri.
"Memang kalau kita melihat perspektif undang-undang, saya kira yang dilakukan Presiden Jokowi potensi melakukan pelanggaran UU," kata Suding di DPR, Jakarta, Senin (19/1/2015).
Suding menambahkan dalam perspektif UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri disebutkan pengangkatan dan pemberhentian Kapolri merupakan satu paket. Di satu sisi Presiden sudah memberhentikan Jenderal Sutarman, tapi di sisi lain tidak mengangkat Kapolri sebagai pengganti.
"Malah menunjuk plt. Nah sementara plt itu, kan harus ada Kapolri definitif yang dinonaktifkan. Lalu kemudian ada plt. Dan itu harus mendapat persetujuan DPR sesuai amanat Pasal 11 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2002," kata Suding.
Suding mengatakan setelah Sutarman diberhentikan seharusnya langsung dilakukan pelantikan Kapolri baru atau posisi Sutarman tidak diberhentikan, untuk bisa menunjuk seorang plt.
"Ini, kan sudah memberhentikan Kapolri lama, tidak mengangkat Kapolri baru, tapi langsung ada plt. Nah plt ini untuk siapa? Siapa yang di-plt-kan," kata Suding.
Lebih jauh Suding mengatakan langkah yang ditempuh Presiden Jokowi dapat dilihat dalam dua perspektif. Pertama dalam konteks aturan UU dan kedua perspektif respon masyarakat.
"Bukan persoalan kecewa, tapi kita melihat dalam perspektif UU bahwa ada potensi pelanggaran terhadap UU yang dilakukan Presiden, khususnya UU No.2 tahun 2002 dalam penunjukan plt," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
3 Rekomendasi Sepatu Gumi Paling Worth It untuk Lari, Produk Lokal Harga Bersahabat
-
Songsong Indonesia Emas 2045, Wamendagri Ajak Mahasiswa Bangun Karakter & Kompetensi Kepemimpinan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Hari Ini di Tengah Pertumbuhan Pesat Investor Saham
-
Kisah Sitti Fatimah Dorong Anaknya ke Laut Saat KMP Mutiara Sentosa Terbakar
-
Tips Memilih Smartwatch GPS untuk Trail Running, Ini 4 Rekomendasi Terbaiknya
-
Acer Day 2026 Bawa Swift Air 14 AI, Laptop AI Tipis dengan Performa Intel Core Ultra
-
Eternal Sunshine of the Spotless Mind: Saat Kenangan Tak Bisa Sepenuhnya Hilang
-
7 Cara Membersihkan Sunscreen Waterproof agar Tidak Menyumbat Pori
-
Mata Langit Satelit Lampung-1: Ambisi Gubernur Mirza Bawa Lampung ke Era Angkasa Tanpa APBD
-
Skenario Lolos Timnas Indonesia: Tak Ada Pilihan Selain Menang atas Singapura