Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mulai memeriksa saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait transaksi-transaksi mencurigakan dengan tersangka Komisaris Jenderal Budi Gunawan.
Hari ini, Senin (19/1/2015), KPK memanggil Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal Polri Brigjen Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Ibnu Isticha sebagai saksi.
"Keduanya diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha.
Sebelumnya, Ketua KPK menyatakan bahwa kasus tersebut akan dipercepat agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Komjen Budi Gunawan, saat ini masih menjabat sebagai Kepala Lembaga Pendidikan Polri meski sudah disetujui oleh DPR sebagai pengganti Kapolri Jenderal Sutarman.
Namun Presiden Joko Widodo pada Jumat (16/1/2015) memerintahkan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti untuk melaksanakan tugas dan wewenang tanggung jawab Kapolri.
Dalam perkara ini, KPK sudah mencegah empat orang pergi keluar negeri, mereka adalah Budi Gunawan, anak Budi, Muhammad Herviano Widyatama, asisten Budi, anggota Polri Iie Tiara, dan pengajar Widyaiswara Utama Sespim Lemdikpol Inspektur Jenderal Syahtria Sitepu, sejak 14 Januari 2015.
Budi Gunawan diduga terlibat dalam transaksi-transaksi mencurigakan sejak menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karir Deputi Sumber Daya Manusia di Mabes Polri 2003-2006 dan jabatan lainnya di Mabes Polri.
KPK menyangkakan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan berdasarkan pasal 12 huruf a atau b pasal 5 ayat 2 pasal 11 atau pasal 12 B UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan terkait jabatannya.
Bila terbukti melanggar pasal tersebut dapat dipidana penjara seumur hidup atau penjara 4-20 tahun kurungan ditambah denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 milyar. (Antara)
Berita Terkait
-
Guyon Prabowo ke Menteri Trenggono: Sakti Terus Ya, Gak Boleh Pingsal Lagi!
-
Seskab Teddy Beberkan Hasil Pertemuan Empat Mata Prabowo-Kapolri, Ini Isinya
-
Prabowo Panggil Kapolri ke Hambalang, Bahas Keamanan Nasional hingga Hilirisasi di 13 Lokasi
-
Boni Hargens Puji Langkah Cerdas Kapolri Listyo Sigit: Dari Sport Tourism hingga Satgas Haji 2026
-
Habiburokhman ke Kapolri: Jangan Risau Ada Oknum, yang Penting Institusi Berani Tindak Tegas
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Israel Cegat Kapal Global Sumud Flotilla di Laut Mediterania Picu Kemarahan PM Malaysia
-
Ojol Desak Prabowo Terbitkan Perpres, Tuntut Skema Bagi Hasil 90:10 di May Day
-
Mojtaba Khamenei Bersumpah Pertahankan Nuklir Iran
-
Mojtaba Khamenei Muncul, Deklarasikan Kemenangan Atas AS Serta Penguasaan Penuh Jalur Selat Hormuz
-
Analis Politik Senior Bongkar Makna di Balik Blusukan Wapres Gibran
-
Sukabumi Jadi Markas "Cinta Palsu" Antarnegara: 16 WNA Spesialis Love Scamming Digulung Imigrasi!
-
Wakil Ketua Komisi VIII Abidin Fikri Buka Suara Penangkapan 3 WNI Terkait Haji Ilegal
-
Besok Perisai Geruduk DPR Bawa 15 Tuntutan May Day: Dari Upah hingga Agraria!
-
Amnesty International Ungkap Tiga Faktor Penyebab Impunitas Militer di Indonesia
-
Main Mata Proyek Jalur Kereta: KPK Bongkar Skenario 'Plotting' Bupati Pati Sudewo di Balai Ngrombo