Suara.com - Seorang bayi berusia lebih satu bulan di antara 111 warga negara Indonesia turut dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia karena tertangkap aparat kepolisian sehari setelah dilahirkan di Hospital Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia.
Hermin (34), ibu bayi tersebut ketika ditemui di Terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Senin malam mengungkapkan, dirinya tertangkap aparat kepolisian Kota Kinabalu saat masih berada di rumah sakit di negara itu karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah sebagai pendatang.
Ia mengatakan, bayinya yang baru berusia satu bulan 19 hari itu atau lahir pada 2 Desember 2014 tertangkap aparat kepolisian setempat pada 3 Desember 2014 dan langsung digelandang ke Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu.
"Saya melahirkan 2 Desember 2014 dan bersama bayi ini ditangkap polisi (Kota Kinabalu) pada 3 Desember 2014, langsung dibawa masuk rumah merah (PTS Kemanis Papar)," ujarnya.
Perempuan asal Kabupaten Tator, Sulsel ini menerangkan, dirinya telah bekerja di Negeri Sabah sejak puluhan tahun silam bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan paspor.
Namun, identitas keimigrasiannya itu tidak berlaku lagi karena tidak pernah diperpanjang sehingga dia dinyatakan sebagai pendatang ilegal di negara tersebut.
"Pertama kali masuk Malaysia, saya pakai paspor. Tapi sudah mati karena tidak pernah diperpanjang," kata dia di sela pendataan oleh aparat kepolisian dan BP3TKI Kabupaten Nunukan.
Meskipun telah menjalani kurungan bersama bayinya yang diberi nama Ilal, Hermin mengatakan, tetap akan kembali ke Malaysia karena suaminya masih berada di negara itu bekerja pada salah satu perkebunan kelapa sawit.
WNI yang dideportasi bersama bayi tersebut ke Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau (KM Purnama Ekspres) terdiri dari 92 laki-laki, 17 perempuan dan seorang anak perempuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
-
Sanksinya Ngeri, WNA di Jakarta yang Terlibat Investasi Bodong Bisa Kena Hukuman Ini!
-
Puluhan WNI Dideportasi dari Malaysia
-
Trump Deportasi 238 Gangster Venezuela ke El Salvador, Hakim AS: Langgar Hukum!
-
Kartu Hijau Dicabut: Aktivis Palestina Universitas Columbia Hadapi Deportasi Setelah Protes Gaza
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- Biodata dan Agama DJ Patricia Schuldtz yang Resmi Jadi Menantu Tommy Soeharto
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- 5 Sepatu Jalan Lokal Terbaik Buat Si Kaki Lebar Usia 45 Tahun, Berjalan Nyaman Tanpa Nyeri
- DPUPKP Catat 47 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Jogja, Mayoritas di Bantaran Sungai
Pilihan
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
-
Kuburan atau Tambang Emas? Menyingkap Fenomena Saham Gocap di Bursa Indonesia
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
Terkini
-
Pascabanjir Sumatra, Penanganan Beralih ke Pemulihan Layanan Kesehatan dan Kebutuhan Dasar
-
Indonesia Tancap Gas Jadi Pusat Halal Dunia lewat D-8 Halal Expo Indonesia 2026
-
Literasi Halal Dinilai Masih Lemah, LPPOM Siapkan Pelajar Jadi Agen Perubahan
-
Jepang Studi Banding Program MBG di Indonesia
-
Kasus Korupsi LPEI Berkembang, Kejati DKI Tetapkan 4 Tersangka Baru dan Sita Aset Rp566 Miliar
-
Merasa Tak Dihargai, Anggota DPR Semprot Menteri KKP: Kami Seperti 'Kucing Kurap'
-
Korban Bencana Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut, Kemenhut Juga Stop Penebangan Hutan
-
Politisi PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Bangun IKN, Siapkan Dulu Ekosistemnya
-
Bukan Sekadar Banjir: Auriga Desak KLHK dan KPK Usut Dugaan Korupsi di Balik Perusakan Lahan PT TPL
-
BNI Bersihkan Masjid Darul Aman Pascabanjir di Agam