Suara.com - Seorang bayi berusia lebih satu bulan di antara 111 warga negara Indonesia turut dideportasi pemerintah Kerajaan Malaysia karena tertangkap aparat kepolisian sehari setelah dilahirkan di Hospital Kota Kinabalu Negeri Sabah, Malaysia.
Hermin (34), ibu bayi tersebut ketika ditemui di Terminal Pelabuhan Internasional Tunon Taka Kabupaten Nunukan, Senin malam mengungkapkan, dirinya tertangkap aparat kepolisian Kota Kinabalu saat masih berada di rumah sakit di negara itu karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah sebagai pendatang.
Ia mengatakan, bayinya yang baru berusia satu bulan 19 hari itu atau lahir pada 2 Desember 2014 tertangkap aparat kepolisian setempat pada 3 Desember 2014 dan langsung digelandang ke Pusat Tahanan Sementara (PTS) Kemanis Papar Kota Kinabalu.
"Saya melahirkan 2 Desember 2014 dan bersama bayi ini ditangkap polisi (Kota Kinabalu) pada 3 Desember 2014, langsung dibawa masuk rumah merah (PTS Kemanis Papar)," ujarnya.
Perempuan asal Kabupaten Tator, Sulsel ini menerangkan, dirinya telah bekerja di Negeri Sabah sejak puluhan tahun silam bekerja di salah satu perkebunan kelapa sawit dengan menggunakan paspor.
Namun, identitas keimigrasiannya itu tidak berlaku lagi karena tidak pernah diperpanjang sehingga dia dinyatakan sebagai pendatang ilegal di negara tersebut.
"Pertama kali masuk Malaysia, saya pakai paspor. Tapi sudah mati karena tidak pernah diperpanjang," kata dia di sela pendataan oleh aparat kepolisian dan BP3TKI Kabupaten Nunukan.
Meskipun telah menjalani kurungan bersama bayinya yang diberi nama Ilal, Hermin mengatakan, tetap akan kembali ke Malaysia karena suaminya masih berada di negara itu bekerja pada salah satu perkebunan kelapa sawit.
WNI yang dideportasi bersama bayi tersebut ke Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal angkutan resmi dari Pelabuhan Tawau (KM Purnama Ekspres) terdiri dari 92 laki-laki, 17 perempuan dan seorang anak perempuan. (Antara)
Berita Terkait
-
Buka Kelas Seks Bertarif Ratusan Juta, WNA asal Amerika Serikat Dideportasi
-
Sanksinya Ngeri, WNA di Jakarta yang Terlibat Investasi Bodong Bisa Kena Hukuman Ini!
-
Puluhan WNI Dideportasi dari Malaysia
-
Trump Deportasi 238 Gangster Venezuela ke El Salvador, Hakim AS: Langgar Hukum!
-
Kartu Hijau Dicabut: Aktivis Palestina Universitas Columbia Hadapi Deportasi Setelah Protes Gaza
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta
-
Wamen Dzulfikar: Polisi Aktif di KP2MI Strategis Perangi Mafia TPPO
-
Anggota DPR Ini Ingatkan Bahaya Pinjol: Banyak yang Ngira Itu Bisa Selesaikan Masalah, Padahal...
-
Gibran Wakili Prabowo di Forum KTT G20, DPR: Jangan Cuma Hadir, Tapi Ikut Dialog
-
Mahfud MD Sebut Prabowo Marah di Rapat, Bilang Bintang Jenderal Tak Berguna Jika Tidak Bantu Rakyat
-
RUU PPRT 21 Tahun Mandek, Aktivis Sindir DPR: UU Lain Kilat, Nasib PRT Dianaktirikan