Suara.com - Warga negara asing (WNA) bisa dideportasi dan dicekal agar tak masuk ke Jakarta jika terbukti terlibat dalam kasus investasi bodong. Ancaman terhadap WNA yang terlibat investasi bodong diungkapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta.
"Hukuman di imigrasi ini tidak taat administrasi keimigrasian, maka terberatnya dideportasi dan dicekal sampai maksimal 10 tahun," kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja dikutip dari Antara, Selasa (15/7/2025).
Pamuji mengatakan tidak menutup kemungkinan jika pelanggar melakukan tindakan kriminal atau pidana, maka akan diproses pro justitia (penegakan hukum).
Berdasarkan Undang-undang Keimigrasian, WNA yang terbukti melakukan investasi bodong di Indonesia tidak hanya berpotensi dihukum pidana, tetapi juga dideportasi dan dilarang masuk kembali selama 10 tahun atau lebih.
Dia menilai sampai saat ini masih banyak kegiatan WNA yang harus selalu dipantau agar tidak menyimpang dan sesuai aturan berlaku.
"Jadi, banyak sekali contohnya seperti adanya investor-investor istilahnya investor bodong, dia (WNA) tidak mempunyai perusahaan di sini," jelasnya.
Mengatasi hal tersebut, Direktur Jenderal Imigrasi berkomitmen mengadakan operasi Wira Waspada yang menyasar WNA yang melanggar.
Kemudian, juga berkolaborasi dengan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk saling berkoordinasi terhadap kehadiran orang asing di wilayah masing-masing.
"Ini kesempatan setiap anggota Timpora untuk memberikan masukan-masukan ke kita mengenai kegiatan atau keberadaan orang asing di wilayahnya kerjanya masing-masing," kata Pamuji.
Baca Juga: Anak Buah Kapolri Cuma Melongo, Aksi Freestyle Tukang Becak di Jalanan Banjir Pujian: Sungkem Suhu!
Diharapkan, kolaborasi berbagai instansi khususnya di wilayah Jakarta Selatan mampu memberikan rasa aman dan nyaman pada masyarakat lokal mengenai keberadaan orang asing.
Direktorat Jenderal Imigrasi berhasil mengamankan sebanyak 170 Warga Negara Asing (WNA) dari 27 negara lewat kegiatan operasi Wira Waspada yang digelar pada 14-16 Mei 2025 di Jadetabek.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 orang di antaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan, 25 orang diduga memberikan keterangan yang tidak benar, 24 orang diduga memiliki sponsor atar penjamin fiktif dan 10 orang izin tinggal melebihi waktu (overstay).
Berita Terkait
-
Jadi 'Jebakan Batman' Prabowo? Rocky Gerung Yakin Gibran Betah Ngantor di Papua: Asal Ada Tamiya
-
Diplomat Kemlu Tewas Terlakban: Cerita Kakak Ipar Ungkap Sosok 'Family Man' Arya Daru Pangayunan
-
Bela Roy Suryo Cs? Kamaruddin Simanjuntak Tantang Jokowi Pamerkan Ijazah Asli: Mengapa?
-
Terkuak Firasat Istri Sebelum Diplomat Kemlu Tewas: Waswas Tengah Malam hingga Hubungi Penjaga Kos!
Terpopuler
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 5 Serum Wardah untuk Mengurangi Flek Hitam dan Garis Halus pada Kulit Usia 40 Tahun
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Plt Gubri SF Hariyanto Diminta Segera Tetapkan Kepala Dinas Definitif
Pilihan
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Jadi Bos BI, Purbaya: Bagus, Saya Mendukung!
-
Rupiah Tembus Rp16.955, Menkeu Purbaya: Bukan Karena Isu Wamenkeu ke BI
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
Terkini
-
156 Siswa Terpapar Narkotika, Gerindra Desak Pemprov DKI Perketat Penjualan Obat Keras
-
BGN Akui Sejumlah Dapur MBG Belum Sesuai Standar, Penyebabnya Program Percepatan
-
Dilaporkan Hilang, Seorang Warga Karawang Ditemukan Tewas di Tengah Banjir
-
Serpihan Pesawat Jatuh di Gunung Bulusaraung Ditemukan! Ini Perkembangan Terbaru dari Kemenhub
-
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini: Waspada Hujan Ringan di Seluruh Wilayah
-
Cara Cek Rasionalisasi SNBP 2026 Agar Tidak Salah Pilih Jurusan
-
Pimpin Rapat Kabinet dari London, Prabowo Bahas Penertiban Kawasan Hutan
-
Bahas Kereta Listrik, Mahasiswa: Jangan Sampai Cuma Pindah Beban Karbon ke Kementerian Sebelah
-
Ironi Harta Miliaran Bupati Pati dan Walkot Madiun: Sama-sama Terjaring OTT KPK, Siapa Paling Kaya?
-
Komisi A DPRD DKI Soroti 'Timing' Modifikasi Cuaca Jakarta: Jangan Sampai Buang Anggaran!