Suara.com - Mahkamah Federal Malaysia, pada Rabu (21/1/2015), menolak upaya terakhir Gereja Katolik yang meminta agar putusan pengadilan yang melarang umat Kristen menggunakan kata Allah ditinjau kembali.
Mahkamah Federal Malaysia, yang setara dengan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, mengatakan tidak akan meninjau kembali putusan dalam kasus itu karena tidak ada prosedur yang disalahi dalam proses pengadilan sebelumnya, demikian dikatakan Hakim Abdul Hamid Embong di Putrajaya.
"Putusan pengadilan hari ini sangat mengecewakan. Tetapi kami menghormati Mahkamah Federal dan hanya ingin agar negeri ini hidup adalam harmoni serta kedamaian. Karenanya kami berharap hak-hak dan iman minoritas di negeri ini tak akan ditekan," kata Romo Lawrence Andres, pendiri surat kabar Herald, yang mengajukan gugatan itu.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia pertama kali melarang Herald menggunakan kata "Allah" pada 2008. Kementerian itu beralasan Allah hanya boleh digunakan oleh umat Islam dan penggunaan kata Allah oleh agama lain hanya akan menciptakan kebingungan.
Larangan itu memicu serangkaian proses hukum, mulai dari gugatan hingga upaya banding berkali-kali yang berakhir pada Juni 2014, ketika Mahkamah Agung Malaysia memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia untuk melarang Herald menggunakan kata Allah. (Bloomberg)
Tag
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
Terkini
-
Invasi Jauh ke Lebanon Selatan, Israel Klaim Rebut Benteng Beaufort
-
Yasinta Moiwend: Perempuan Adat Papua Konsisten Suarakan Lingkungan, Hingga Polemik Pesta Babi
-
TPS Tambora Uji Coba Eco Lindi untuk Atasi Bau Sampah dan Gas Metana
-
Ledakan Bubuk Mesiu Hancurkan Desa di Myanmar, 55 Orang Tewas
-
Disambut Menhan Sjafrie, Prabowo Beri Penghormatan Terakhir untuk Jenderal Ryamizard di Kemhan
-
Warga Teriak Minta Tolong! 9 Nyawa Lolos dari Maut saat Rumah Dinas TPU Kebon Nanas Terbakar
-
Mimpi Nikah Kandas! Pasutri WO Jaktim Penipu Rp2,6 M Ditahan usai Jerat 58 Pasangan
-
Biadab! Biksu 71 Tahun Pengurus Pohon Suci Budha Lecehkan Gadis 11 Tahun
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Diberikan Gratis bagi Alumni MagangHub di 21 Balai Pelatihan Vokasi
-
Bukan Pembersihan Biasa! Butuh 6 Bulan untuk Bikin Tugu Monas Kembali Kinclong