Suara.com - Mahkamah Federal Malaysia, pada Rabu (21/1/2015), menolak upaya terakhir Gereja Katolik yang meminta agar putusan pengadilan yang melarang umat Kristen menggunakan kata Allah ditinjau kembali.
Mahkamah Federal Malaysia, yang setara dengan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, mengatakan tidak akan meninjau kembali putusan dalam kasus itu karena tidak ada prosedur yang disalahi dalam proses pengadilan sebelumnya, demikian dikatakan Hakim Abdul Hamid Embong di Putrajaya.
"Putusan pengadilan hari ini sangat mengecewakan. Tetapi kami menghormati Mahkamah Federal dan hanya ingin agar negeri ini hidup adalam harmoni serta kedamaian. Karenanya kami berharap hak-hak dan iman minoritas di negeri ini tak akan ditekan," kata Romo Lawrence Andres, pendiri surat kabar Herald, yang mengajukan gugatan itu.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia pertama kali melarang Herald menggunakan kata "Allah" pada 2008. Kementerian itu beralasan Allah hanya boleh digunakan oleh umat Islam dan penggunaan kata Allah oleh agama lain hanya akan menciptakan kebingungan.
Larangan itu memicu serangkaian proses hukum, mulai dari gugatan hingga upaya banding berkali-kali yang berakhir pada Juni 2014, ketika Mahkamah Agung Malaysia memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia untuk melarang Herald menggunakan kata Allah. (Bloomberg)
Tag
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
-
KPK Bongkar Peringkat Koruptor: Eselon dan DPR Kejar-kejaran, Swasta Nomor Berapa?
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgub Jakarta?
Terkini
-
Desak Rombak UU Pemilu, Yusril Sebut Kualitas DPR Merosot Akibat Sistem Pemilu yang Transaksional
-
Periksa Kapusdatin BP Haji, KPK Cecar Soal Jemaah Haji Khusus yang Bisa Langsung Berangkat
-
Indonesia Target 100 GW Energi Surya: Apa Artinya bagi Ekonomi dan Keadilan Iklim?
-
KPK Panggil Bos PT Kayan Hydro Energy untuk Kasus Suap IUP Kaltim, Materi Pemeriksaan Rahasia
-
Raja Ampat Terancam! Izin Tambang Nikel Diberikan Lagi, Greenpeace Geram!
-
Keluarganya Hilang Tersapu Banjir Bali, Korban Selamat Kaget Sepulang Kerja Rumah Sudah Rata!
-
Sesumbar Kasus Campak di Jakarta Tak Naik, Pramono: Tak Seperti yang Dikhawatirkan!
-
KPK Usut Modus Licik Korupsi Haji: Waktu Pelunasan Haji Khusus Dibatasi Cuma 5 Hari Kerja!
-
Diperiksa KPK Hari Ini, Apa Kaitan Rektor UIN Semarang Nizar Ali di Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
Ledakan Septic Tank Guncang Pondok Cabe: Tiga Rumah Hancur, Empat Warga Terluka