Suara.com - Mahkamah Federal Malaysia, pada Rabu (21/1/2015), menolak upaya terakhir Gereja Katolik yang meminta agar putusan pengadilan yang melarang umat Kristen menggunakan kata Allah ditinjau kembali.
Mahkamah Federal Malaysia, yang setara dengan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, mengatakan tidak akan meninjau kembali putusan dalam kasus itu karena tidak ada prosedur yang disalahi dalam proses pengadilan sebelumnya, demikian dikatakan Hakim Abdul Hamid Embong di Putrajaya.
"Putusan pengadilan hari ini sangat mengecewakan. Tetapi kami menghormati Mahkamah Federal dan hanya ingin agar negeri ini hidup adalam harmoni serta kedamaian. Karenanya kami berharap hak-hak dan iman minoritas di negeri ini tak akan ditekan," kata Romo Lawrence Andres, pendiri surat kabar Herald, yang mengajukan gugatan itu.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia pertama kali melarang Herald menggunakan kata "Allah" pada 2008. Kementerian itu beralasan Allah hanya boleh digunakan oleh umat Islam dan penggunaan kata Allah oleh agama lain hanya akan menciptakan kebingungan.
Larangan itu memicu serangkaian proses hukum, mulai dari gugatan hingga upaya banding berkali-kali yang berakhir pada Juni 2014, ketika Mahkamah Agung Malaysia memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia untuk melarang Herald menggunakan kata Allah. (Bloomberg)
Tag
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
Jejak Kotor Wasit Final Piala Dunia 2026 Slavko Vincic: dari Narkoba hingga Prostitusi
-
Donald Trump: Amerika Serikat Menang Lawan Iran
-
Hartanya Terkuras, Putra Pengetik Naskah Proklamasi Hidup Sulit di Bekasi
-
Cara Mudah Punya Mobil Listrik Lewat Skema Pembiayaan Terbaru
-
Cinta yang Dibatasi atau Dijaga? Memahami Konsep Taaruf di Era Modern
-
Siapa Wasit Final Piala Dunia 2026 Argentina vs Spanyol?
-
Di Mana Tempat Beli Sepatu New Balance Ori di Indonesia? Ini 4 Rekomendasi Toko Resminya
-
Wajah Malah Jerawatan dan Bruntusan Usai Eksfoliasi? Dokter Estetika Ingatkan Bahayanya
-
Bukan Sekadar Ubi: Pemprov Lampung Ingin Sulap 7,3 Juta Ton Singkong Menjadi Emas Hijau
-
IHSG Berpeluang Menguat ke 6.162, Reliance Sekuritas Unggulkan BBCA hingga SCMA