Suara.com - Mahkamah Federal Malaysia, pada Rabu (21/1/2015), menolak upaya terakhir Gereja Katolik yang meminta agar putusan pengadilan yang melarang umat Kristen menggunakan kata Allah ditinjau kembali.
Mahkamah Federal Malaysia, yang setara dengan Mahkamah Konstitusi di Indonesia, mengatakan tidak akan meninjau kembali putusan dalam kasus itu karena tidak ada prosedur yang disalahi dalam proses pengadilan sebelumnya, demikian dikatakan Hakim Abdul Hamid Embong di Putrajaya.
"Putusan pengadilan hari ini sangat mengecewakan. Tetapi kami menghormati Mahkamah Federal dan hanya ingin agar negeri ini hidup adalam harmoni serta kedamaian. Karenanya kami berharap hak-hak dan iman minoritas di negeri ini tak akan ditekan," kata Romo Lawrence Andres, pendiri surat kabar Herald, yang mengajukan gugatan itu.
Kementerian Dalam Negeri Malaysia pertama kali melarang Herald menggunakan kata "Allah" pada 2008. Kementerian itu beralasan Allah hanya boleh digunakan oleh umat Islam dan penggunaan kata Allah oleh agama lain hanya akan menciptakan kebingungan.
Larangan itu memicu serangkaian proses hukum, mulai dari gugatan hingga upaya banding berkali-kali yang berakhir pada Juni 2014, ketika Mahkamah Agung Malaysia memperkuat keputusan Pengadilan Tinggi Malaysia untuk melarang Herald menggunakan kata Allah. (Bloomberg)
Tag
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan
-
Ditantang Megawati Sumbang Rp2 Miliar untuk Korban Banjir Sumatra, Pramono Anung: Samina wa Athona
-
OTT Bekasi, KPK Amankan 10 Orang dan Segel Ruang Bupati
-
OTT KPK: Ruang Kerja Bupati Bekasi Disegel, Penyelidikan Masih Berlangsung