Suara.com - Pengemudi Mitsubishi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief (23), bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Christoper memang dijerat dengan pasal 311 Jo pasal 310 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Namun, tidak menutup kemungkinan Christoper juga dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain pasal 359, remaja itu bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengungkapkan, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan soal kecelakaan.
"Bisa saja (dijerat perampasan), karena itu bukan mobilnya dan dia memaksa membawa kendaraan itu," Martinus di Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).
Martin menambahkan, untuk pasal perampasan bisa dikenakan namun masih tergantung penyidik.
"Jika pemilik mobil melaporkan kasus perampasan itu," tandasnya.
Seperti diberitakan, mobil yang dikemudikan Christoper menabrak enam motor yakni Honda Vario B 3316 SPE, Vixion B 3918 SON, Supra X B 6684 TON, Mega Pro B 4492 RO, Honda Beat B 3060 BSN. Dalam peristiwa itu empat orang tewas.
Selain itu, dua mobil yang juga dihantam Outlander adalah Avanza B 1318 TPJ dan Mitsubishi pick up B 9852 AP.
Berita Terkait
-
Lansia 71 Tahun Gagal Putar Balik, Honda HRV Tabrak Pejalan Kaki hingga Depot Air di Jakbar!
-
Rekaman Mengerikan Dua Pesawat Nyaris Adu Banteng di Bandara JFK
-
Janda 69 Tahun Tewas Usai Jadi Korban Penipuan Asmara Online, Duit Rp 20 Miliar Hilang
-
Mayoritas Kecelakaan di Indonesia Terjadi di Kecepatan Rendah, Kok Bisa? Simak Statistiknya
-
Kereta Api Adu Banteng di Denmark, Banyak Korban Luka Hingga Kritis
Terpopuler
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Sepeda Polygon Paling Murah Tipe Apa? Ini 5 Pilihan Ternyaman dan Tahan Banting
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Pakar UGM Bongkar 'Dosa' Satu Dasawarsa Jokowi: Aturan Dimanipulasi Demi Kepentingan Rente
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Pengajuan Pinjaman Koperasi Merah Putih Lewat WhatsApp, Benarkah Bisa Cair?
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
Terkini
-
Cekcok Rebutan Lapak Mangkal, Sopir Angkot di Tanah Abang Bakar Teman Sendiri Hidup-hidup
-
Agar MBG Tak Berhenti Usai Ganti Presiden, APPMBGI Dorong Payung Hukun Setingkat UU
-
Maling Motor di Tanjung Duren Diamuk Warga saat Kepergok Beraksi, Tangan Diikat Kepala Diinjak!
-
Belajar dari Kasus Daycare Little Aresha, KPAI: Ortu Wajib Cek Izin dan Latar Belakang Pengasuh!
-
BNI Pastikan Koperasi Swadharma Berdiri Sendiri di Luar Struktur Bank
-
BRIN dan Wanadri Siapkan Misi Selamatkan Terumbu Karang Pulau Buru yang Hancur Akibat Bom Ikan
-
Belajar dari Kasus Little Aresha, Ini 3 Cara Cek Legalitas Daycare dan PAUD Agar Anak Aman
-
Kebakaran Maut di Lubang Buaya: Wanita 53 Tahun Pengidap Stroke Tewas Terjebak Dalam Rumah
-
Gus Ipul: Persiapan Muktamar NU Terus Berjalan, Tim Panel Tuntaskan SK Sebelum Agustus
-
Niat Lindungi Anak dari Amukan Ibu, Anggota TNI Berpangkat Peltu Malah Dikeroyok di Stasiun Depok