Suara.com - Pengemudi Mitsubishi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief (23), bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Christoper memang dijerat dengan pasal 311 Jo pasal 310 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Namun, tidak menutup kemungkinan Christoper juga dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain pasal 359, remaja itu bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengungkapkan, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan soal kecelakaan.
"Bisa saja (dijerat perampasan), karena itu bukan mobilnya dan dia memaksa membawa kendaraan itu," Martinus di Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).
Martin menambahkan, untuk pasal perampasan bisa dikenakan namun masih tergantung penyidik.
"Jika pemilik mobil melaporkan kasus perampasan itu," tandasnya.
Seperti diberitakan, mobil yang dikemudikan Christoper menabrak enam motor yakni Honda Vario B 3316 SPE, Vixion B 3918 SON, Supra X B 6684 TON, Mega Pro B 4492 RO, Honda Beat B 3060 BSN. Dalam peristiwa itu empat orang tewas.
Selain itu, dua mobil yang juga dihantam Outlander adalah Avanza B 1318 TPJ dan Mitsubishi pick up B 9852 AP.
Berita Terkait
-
Tekan Angka Kecelakaan, Kemenhub Siapkan Aturan Baru Standar Teknologi Motor
-
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Karimun Ditemukan
-
Rem Blong di Tanjakan Flyover Ciputat, Truk Tronton Tabrak Truk hingga Melintang
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
Sempat Dilarikan ke Rumah Sakit, Seorang Ibu Tewas Tertabrak Mobil saat Berjalan Kaki di Kalideres
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Terapis SPA Tewas di Kamar Kos Bekasi, Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan Cairan Pembersih Toilet
-
Kekerasan Anak Masih Tinggi, PPPA Dorong Sekolah Jadi Ruang Aman
-
Data Genangan dan Banjir Pagi Ini: Ketinggian Air di Pasar Minggu Mencapai Hampir Satu Meter
-
Hujan Angin, Pohon di Kemang Sempal Hingga Tutup Jalan
-
Banjir Arteri Lumpuhkan Akses Keluar Tol, Polisi Rekayasa Lalin di Rawa Bokor
-
Tiba di Banjarbaru, Prabowo Bakal Resmikan 166 Sekolah Rakyat
-
Jakarta Hujan Deras, Sejumlah Koridor Transjakarta Alami Perpendekan Jalur Akibat Genangan Air
-
Menteri Abdul Muti Resmi Menghapus Sanksi Sebagai Efek Jera di Sekolah
-
Perjalanan KRL Kacau Balau Terdampak Hujan Lebat: Rel Terendam Banjir hingga Pohon Tumbang
-
Pagi Kelabu Warga Jakarta Selatan: Macet dan Genangan Jadi Ujian Kesabaran di Awal Pekan