Suara.com - Pengemudi Mitsubishi Outlander maut, Christopher Daniel Sjarief (23), bisa dijerat dengan pasal berlapis.
Christoper memang dijerat dengan pasal 311 Jo pasal 310 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan.
Namun, tidak menutup kemungkinan Christoper juga dijerat dengan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.
Selain pasal 359, remaja itu bisa dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Martinus Sitompul mengungkapkan, saat ini penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan soal kecelakaan.
"Bisa saja (dijerat perampasan), karena itu bukan mobilnya dan dia memaksa membawa kendaraan itu," Martinus di Polres Jakarta Selatan, Rabu (21/1/2015).
Martin menambahkan, untuk pasal perampasan bisa dikenakan namun masih tergantung penyidik.
"Jika pemilik mobil melaporkan kasus perampasan itu," tandasnya.
Seperti diberitakan, mobil yang dikemudikan Christoper menabrak enam motor yakni Honda Vario B 3316 SPE, Vixion B 3918 SON, Supra X B 6684 TON, Mega Pro B 4492 RO, Honda Beat B 3060 BSN. Dalam peristiwa itu empat orang tewas.
Selain itu, dua mobil yang juga dihantam Outlander adalah Avanza B 1318 TPJ dan Mitsubishi pick up B 9852 AP.
Berita Terkait
-
Rem Blong Picu Kecelakaan Beruntun 7 Kendaraan di Tol JORR, Dua Orang Luka
-
Cara Klaim Asuransi Mobil Jika Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2026
-
Pohon Tumbang di Magetan Tewaskan Anak 10 Tahun, Dua Orang Tuanya Luka
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat
-
Tragedi Jumat Pagi di Jalur Transjakarta: Pemotor Tewas Usai Menghantam Pembatas Jalan
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Refly Harun Soroti Permohonan RJ Rismon di Kasus Ijazah Jokowi: Kehendak Bebas atau Ada Tekanan?
-
Iran Tak Juga Tumbang, Trump Dipukul Kasus Lama: Skandal Penipuan Rp7 T Masuki Babak Baru
-
Gus Yaqut Datangi Kantor KPK untuk Kasus Haji, Siap Ditahan?
-
Menilik Strategi Kementerian PU Amankan Jalur Utama Jakarta Menuju Selatan Jawa Demi Mudik Lancar
-
Tim Yaqut Minta Penundaan Pemeriksaan, KPK Belum Terima Surat
-
Investigasi Militer Amerika Akui Kesalahan Fatal: Rudal Tomahawk Hantam Sekolah di Iran
-
15 Pakar Hukum Tegaskan Perkara Pertamina Murni Hubungan Bisnis, Bukan Tindak Pidana Korupsi
-
Rismon Ikut Jejak Eggi Sudjana Ajukan RJ di Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo Tak Mundur 0,1 Persen!
-
Instruksi Siaga 1 TNI Dinilai Wajar, Slamet Ginting: Bukan Persiapan Perang
-
DPR Mulai Proses 3 Surpres: RUU Perlindungan Saksi, Keamanan Siber, hingga CEPA Kanada