- DPD GMNI DKI Jakarta menyerahkan bukti tambahan dugaan korupsi Program KDMP kepada Kejaksaan Agung pada Kamis, 11 Juni 2026.
- GMNI mendesak pengusutan PT Agrinas Pangan Nusantara serta keterlibatan kementerian terkait dalam pelaksanaan program koperasi desa tersebut.
- Dugaan korupsi mencakup selisih anggaran sebesar Rp112 triliun dan pelanggaran mekanisme penunjukan langsung pengadaan kendaraan pickup asal India.
Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta, kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti dokumen tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi masif dalam Program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Sebelum menyerahkan sejumlah dokumen tambahan, sejumlah massa GMNI juga menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejagung.
Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung segera mengusut dugaan korupsi dalam program KDMP.
Ketua DPD GMNI, Deodatus Sunda Se mengatakan, dalam laporannya mereka menyerahkan sejumlah bukti permulaan soal dugaan korupsi dalam program tersebut.
“Kami mendesak agar Korps Adhyaksa untuk mengusut tuntas PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana program,” katanya, di Gedung Bundar, Kamis (11/6/2026).
“Serta mendalami peran dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koperasi dan UKM,” imbuhnya.
Saat kedatangannya, Deodatus mengaku membawa sejumlah bukti, diantaranya tentang dugaan alokasi anggaran yang disunat.
“Pagu anggaran yang dialokasikan adalah Rp3 miliar per unit kegiatan, namun realisasi fisik di lapangan hanya sekitar Rp1,6 miliar. Terdapat selisih tidak akuntabel sebesar Rp1,4 miliar per unit,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
Dengan selisih anggaran yang bakal diberikan kepada 80 ribu unit koperasi, lanjut Deodatus, kerugian negara diakumulasi mencapai Rp112 triliun.
“Dengan target nasional mencapai 80.000 unit koperasi, potensi kerugian keuangan negara diestimasikan menyentuh angka Rp112 triliun,” jelasnya.
Kemudian, Deodatus juga menduga ada pelanggaran tender dengan cara penunjukan langsung kendaraan pickup dari India sebanyak 105 ribu unit.
“Pengadaan 105.000 unit kendaraan pickup dari India senilai Rp24,66 triliun diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang menutup ruang persaingan usaha sehat,” ujarnya.
Deodatus mengaku bahwa laporan ini adalah bentuk pelaksanaan hak masyarakat dalam membebaskan negara dari korupsi, sesuai Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor).
Tindakan para terlapor, kata Deodatus, diduga kuat memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau korporasi melalui penyalahgunaan wewenang.
"Kami meminta Kejagung melalui JAM PIDSUS segera bergerak cepat melakukan telaah dan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti awal yang kami bawa hari ini. Langkah ini krusial demi menyelamatkan uang rakyat dan menjaga marwah konstitusi terkait kemandirian ekonomi nasional," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Resmi! Link Pengumuman Hasil Akhir KDKMP 2026 Sudah Bisa Diakses, Cek Namamu Sekarang
-
Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?
-
Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
-
Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Piala Presiden 2026: Gol Bunuh Diri Konyol Nodai Debut Shin Tae-yong
-
ICCS 2026: Dorong Konten Kreator Tak Hanya Berdiskusi, tapi Langsung Berkarya
-
Notarace 2026: Gaya Hidup Sehat Menjadi Momen Silaturahmi Ribuan Notaris
-
Rehabilitasi Mangrove Berkelanjutan, 21.060 Bibit Ditanam di Pesisir Jakarta
-
Pembalut Kain Makin Dilirik, WCC Palembang Kenalkan Cindo-Pads untuk Menstruasi Sehat
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Dari Parenting hingga Drone, Dua Kreator Ungkap Pesona Pesisir Jakarta
-
Merawat Nyala Wayang Palembang, Warisan Kesultanan yang Menjadi Ruang Belajar Generasi Muda
-
Promo Spesial BRI, Makan Enak di Ramen Girl Dapat Potongan Harga!
-
Usut Bentrokan Menteng, Polisi Dalami Peran 15 Orang yang Diamankan