- DPD GMNI DKI Jakarta menyerahkan bukti tambahan dugaan korupsi Program KDMP kepada Kejaksaan Agung pada Kamis, 11 Juni 2026.
- GMNI mendesak pengusutan PT Agrinas Pangan Nusantara serta keterlibatan kementerian terkait dalam pelaksanaan program koperasi desa tersebut.
- Dugaan korupsi mencakup selisih anggaran sebesar Rp112 triliun dan pelanggaran mekanisme penunjukan langsung pengadaan kendaraan pickup asal India.
Suara.com - Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) DKI Jakarta, kembali mendatangi Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti dokumen tambahan terkait dugaan tindak pidana korupsi masif dalam Program Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Sebelum menyerahkan sejumlah dokumen tambahan, sejumlah massa GMNI juga menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Kejagung.
Mereka menuntut agar Kejaksaan Agung segera mengusut dugaan korupsi dalam program KDMP.
Ketua DPD GMNI, Deodatus Sunda Se mengatakan, dalam laporannya mereka menyerahkan sejumlah bukti permulaan soal dugaan korupsi dalam program tersebut.
“Kami mendesak agar Korps Adhyaksa untuk mengusut tuntas PT Agrinas Pangan Nusantara selaku pelaksana program,” katanya, di Gedung Bundar, Kamis (11/6/2026).
“Serta mendalami peran dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan dan Kementerian Koperasi dan UKM,” imbuhnya.
Saat kedatangannya, Deodatus mengaku membawa sejumlah bukti, diantaranya tentang dugaan alokasi anggaran yang disunat.
“Pagu anggaran yang dialokasikan adalah Rp3 miliar per unit kegiatan, namun realisasi fisik di lapangan hanya sekitar Rp1,6 miliar. Terdapat selisih tidak akuntabel sebesar Rp1,4 miliar per unit,” katanya.
Baca Juga: Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
Dengan selisih anggaran yang bakal diberikan kepada 80 ribu unit koperasi, lanjut Deodatus, kerugian negara diakumulasi mencapai Rp112 triliun.
“Dengan target nasional mencapai 80.000 unit koperasi, potensi kerugian keuangan negara diestimasikan menyentuh angka Rp112 triliun,” jelasnya.
Kemudian, Deodatus juga menduga ada pelanggaran tender dengan cara penunjukan langsung kendaraan pickup dari India sebanyak 105 ribu unit.
“Pengadaan 105.000 unit kendaraan pickup dari India senilai Rp24,66 triliun diduga dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung yang menutup ruang persaingan usaha sehat,” ujarnya.
Deodatus mengaku bahwa laporan ini adalah bentuk pelaksanaan hak masyarakat dalam membebaskan negara dari korupsi, sesuai Pasal 41 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor).
Tindakan para terlapor, kata Deodatus, diduga kuat memenuhi unsur pidana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor terkait perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri atau korporasi melalui penyalahgunaan wewenang.
"Kami meminta Kejagung melalui JAM PIDSUS segera bergerak cepat melakukan telaah dan penyelidikan berdasarkan bukti-bukti awal yang kami bawa hari ini. Langkah ini krusial demi menyelamatkan uang rakyat dan menjaga marwah konstitusi terkait kemandirian ekonomi nasional," tandasnya.
Berita Terkait
-
Kejagung Rampungkan Penggeledahan di Enam Lokasi Terkait Kasus Dugaan Korupsi MBG
-
Resmi! Link Pengumuman Hasil Akhir KDKMP 2026 Sudah Bisa Diakses, Cek Namamu Sekarang
-
Kedok Pemulihan Hutan: Benarkah Satgas PKH Hanya Membuka Jalan Bisnis Sawit Agrinas?
-
Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya di Kasus Korupsi MBG
-
Heboh Isu SDN di Ende Digusur Jadi Kopdes, Jenderal Maruli: Gak Normal kalau Membubarkan Sekolah
Terpopuler
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Beda Cushion Wardah Colorfit Hijau dan Krem: Intip Harga, Kandungan, dan Manfaatnya
Pilihan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
-
Haji Bolot Dikabarkan Terkena Serangan Jantung, Posisi Masih di Rumah Sakit
Terkini
-
Pelemahan Rupiah Belum Berdampak pada Proyek IKN, Basuki: Kontraktor Belum Mengeluh
-
Wamendagri Wiyagus: PAKU Integritas Tak Hanya Soal Urusan Hukum, Melainkan Juga Pelayanan Publik
-
Legislator PDIP Kecewa Pertamax Naik Diam-diam: Tanpa Sosialisasi, Tanpa Penjelasan
-
Klaim Bawa Kabar Gembira ke Istana, Kepala BGN Mau Lapor Efisiensi Anggaran ke Prabowo
-
Iuran BPJS Gak Jadi Naik, Pemerintah Guyur Rp20 Triliun Demi Tambal Defisit
-
Tak Harus Jadi Peneliti: Bagaimana Citizen Science Ajak Warga Dokumentasikan Keanekaragaman Hayati?
-
Kejar Tayang IKN 2028, Basuki Minta Tambahan Anggaran Rp15,5 Triliun ke DPR
-
Mendagri Usulkan Tambahan Anggaran Rp 6,27 Triliun, Pagu Kemendagri 2027 Jadi Rp 10,93 Triliun
-
Bereskan Dapur MBG, Mensesneg Targetkan Evaluasi Total Selesai Sebulan
-
Apakah Senin 15 juni 2026 Libur Cuti Bersama? Hari Kejepit, Ini Putusan SKB 3 Menteri