Suara.com - Mantan Ketua Komisi III DPR yang sekarang anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberhentikan sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri.
"Sesuai dengan UU KPK maka dengan status tersangka tersebut, maka BW harus diberhentikan sementara dari jabatan Komisioner KPK," kata Pasek di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Bambang menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana dengan mengarahkan saksi-saksi sengketa Pemilukada Kotawaringin, Kalimantan Tengah, di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010. Pada waktu itu, Bambang belum jadi pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati.
Kata Pasek, kasus Bambang sudah lama dilaporkan ke Komisi III DPR.
"Bahkan sering disebut kebal hukum karena tidak berproses sementara pelaku lainnya sudah divonis. Dalam kasus saksi palsu Kotawaringin Barat memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan in kracht tapi yang memerintahkan malah aman-aman saja," katanya.
Lebih jauh, Pasek mengatakan penanganan kasus calon Kapolri Budi Gunawan di KPK dan kasus Bambang di Polri harus didudukkan secara proporsional dan profesional.
"Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut," kata Pasek. (Antara)
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan