Suara.com - Mantan Ketua Komisi III DPR yang sekarang anggota DPD RI, Gede Pasek Suardika, mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi harus memberhentikan sementara Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto karena telah ditetapkan menjadi tersangka oleh Mabes Polri.
"Sesuai dengan UU KPK maka dengan status tersangka tersebut, maka BW harus diberhentikan sementara dari jabatan Komisioner KPK," kata Pasek di Jakarta, Jumat (23/1/2015).
Seperti diketahui, Mabes Polri menetapkan Bambang menjadi tersangka dugaan kasus tindak pidana dengan mengarahkan saksi-saksi sengketa Pemilukada Kotawaringin, Kalimantan Tengah, di sidang Mahkamah Konstitusi pada 2010. Pada waktu itu, Bambang belum jadi pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan kandidat bupati dan wakil bupati.
Kata Pasek, kasus Bambang sudah lama dilaporkan ke Komisi III DPR.
"Bahkan sering disebut kebal hukum karena tidak berproses sementara pelaku lainnya sudah divonis. Dalam kasus saksi palsu Kotawaringin Barat memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan in kracht tapi yang memerintahkan malah aman-aman saja," katanya.
Lebih jauh, Pasek mengatakan penanganan kasus calon Kapolri Budi Gunawan di KPK dan kasus Bambang di Polri harus didudukkan secara proporsional dan profesional.
"Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut," kata Pasek. (Antara)
Terpopuler
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
Pilihan
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
Terkini
-
Mensos Usulkan Kenaikan Dana Jaminan Hidup Korban Bencana, Rp 10 Ribu per Hari Dinilai Tak Relevan
-
Kaleidoskop Jakarta 2025: Wajah Baru DKJ, Amukan Si Jago Merah, hingga Banjir Tetap Jadi Langganan
-
Pramono Anung Umumkan UMP Jakarta Besok: Mudah-Mudahan Nggak Ada yang Mogok Kerja!
-
Empat Pekan Pascabencana Sumatra, Apa Saja yang Sudah Pemerintah Lakukan?
-
PKB soal Bencana Sumatra: Saling Tuding Cuma Bikin Lemah, Kita Kembali ke Khitah Gotong Royong
-
18 Ucapan Selamat Natal 2025 Paling Berkesan: Cocok Dikirim ke Atasan, Sahabat, hingga Si Dia!
-
Gereja Katedral Jakarta Gelar Misa Natal 24-25 Desember, Ini Jadwalnya
-
Diduga Peliharaan Lepas, Damkar Bekasi Evakuasi Buaya Raksasa di Sawah Bantargebang Selama Dua Jam
-
Bambang Tri Siap Jadi Saksi Sidang Ijazah Jokowi, Klaim Punya Bukti Baru dari Buku Sri Adiningsih
-
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional