Suara.com - Masyarakat antikorupsi, Jumat (23/1/2015) sekitar jam 13.00 WIB, berkumpul di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat ini, jumlah aktivis terus bertambah.
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang pagi tadi ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Salah satu anggota masyarakat yang ikut datang ke KPK adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menilai proses penetapan Bambang menjadi tersangka sangat terorganisir.
"Ini sangat terlihat terorganisir, bahwa dulu ketika cicak vs buaya terjadi, masyarakat berkumpul dan itu bisa menghancurkan pergerakan kriminalisasikan pimpinan Polri," kata Feri.
Indikator kriminalisasi pimpinan KPK, kata Feri, kemarin ada politisi partai pendukung pemerintah yang konferensi pers tentang Ketua KPK Abraham Samad yang dikatakan melobi tim sukses Jokowi untuk menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2014.
"Ya dari hari pertama sudah ada kasus Abraham Samad, dan tiba-tiba mas Bambang Widjojanto mau diciduk dan tadi tiba-tiba mas BW diciduk dan KPK jadi didemo untuk menuntut pihak-pihak yang menuntut agar Abraham Samad dan BW diadili," ujarnya "Semua ada rangkaian terorganisir dengan baik, jangan-jangan semua ini telah dipola dengan baik."
Feri mengatakan, sejak dulu, banyak pihak antipemberantasan korupsi yang sangat menginginkan KPK dibubarkan.
"Hari ini, itu yang diantisipasi pihak-pihak yang tidak menginginkan KPK berdiri tegak. Saya pikir ada pergerakan yang terorganisir, yang mau menghancurkan KPK," kata dia.
Aksi ini didukung oleh para budayawan, akademisi, rohaniawan, dan mereka orang-orang yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, untuk memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Saat itu, Bambang belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta