Suara.com - Masyarakat antikorupsi, Jumat (23/1/2015) sekitar jam 13.00 WIB, berkumpul di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat ini, jumlah aktivis terus bertambah.
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang pagi tadi ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Salah satu anggota masyarakat yang ikut datang ke KPK adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menilai proses penetapan Bambang menjadi tersangka sangat terorganisir.
"Ini sangat terlihat terorganisir, bahwa dulu ketika cicak vs buaya terjadi, masyarakat berkumpul dan itu bisa menghancurkan pergerakan kriminalisasikan pimpinan Polri," kata Feri.
Indikator kriminalisasi pimpinan KPK, kata Feri, kemarin ada politisi partai pendukung pemerintah yang konferensi pers tentang Ketua KPK Abraham Samad yang dikatakan melobi tim sukses Jokowi untuk menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2014.
"Ya dari hari pertama sudah ada kasus Abraham Samad, dan tiba-tiba mas Bambang Widjojanto mau diciduk dan tadi tiba-tiba mas BW diciduk dan KPK jadi didemo untuk menuntut pihak-pihak yang menuntut agar Abraham Samad dan BW diadili," ujarnya "Semua ada rangkaian terorganisir dengan baik, jangan-jangan semua ini telah dipola dengan baik."
Feri mengatakan, sejak dulu, banyak pihak antipemberantasan korupsi yang sangat menginginkan KPK dibubarkan.
"Hari ini, itu yang diantisipasi pihak-pihak yang tidak menginginkan KPK berdiri tegak. Saya pikir ada pergerakan yang terorganisir, yang mau menghancurkan KPK," kata dia.
Aksi ini didukung oleh para budayawan, akademisi, rohaniawan, dan mereka orang-orang yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, untuk memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Saat itu, Bambang belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Prabowo Apresiasi Kinerja BPI Danantara, ROA Naik 300 Persen pada 2025
-
FBI: Iran Berpotensi Serang Daratan AS, Tepatnya di California
-
Laporan Intelijen Bongkar Kondisi Parah Mojtaba Khamenei Habis Dibom Israel
-
Iran Cap Halal Luncurkan Rudal ke Kapal Antek Zionis Israel yang Lewat Selat Hormuz
-
Kocak! Zionis Israel Senbunyikan Video Kehancuran Tel Aviv Usai Hujan Rudal Iran, Pers Ditekan
-
Rudal Kiamat Iran Hujan di Malam Lailatul Qadar, Ratusan Antek Zionis Jadi Korban
-
Nyawa Donald Trump Terancam, Keamanan Gedung Putih Jebol Diteror Mobil Van
-
Dari Semua Penjuru Mata Angin, Rudal Iran dan Roket Hizbullah Hantam Wilayah Israel
-
Spanyol Tarik Permanen Dubes dari Israel, Ketegangan Diplomatik Makin Memanas
-
Garda Revolusi Iran: Hai Musuh-musuh Kami, Menyerah atau Hancur Lebur!