Suara.com - Masyarakat antikorupsi, Jumat (23/1/2015) sekitar jam 13.00 WIB, berkumpul di Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan. Saat ini, jumlah aktivis terus bertambah.
Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan kepada KPK dan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto yang pagi tadi ditangkap polisi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Salah satu anggota masyarakat yang ikut datang ke KPK adalah dosen Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari. Ia menilai proses penetapan Bambang menjadi tersangka sangat terorganisir.
"Ini sangat terlihat terorganisir, bahwa dulu ketika cicak vs buaya terjadi, masyarakat berkumpul dan itu bisa menghancurkan pergerakan kriminalisasikan pimpinan Polri," kata Feri.
Indikator kriminalisasi pimpinan KPK, kata Feri, kemarin ada politisi partai pendukung pemerintah yang konferensi pers tentang Ketua KPK Abraham Samad yang dikatakan melobi tim sukses Jokowi untuk menjadi calon wakil presiden di Pemilu 2014.
"Ya dari hari pertama sudah ada kasus Abraham Samad, dan tiba-tiba mas Bambang Widjojanto mau diciduk dan tadi tiba-tiba mas BW diciduk dan KPK jadi didemo untuk menuntut pihak-pihak yang menuntut agar Abraham Samad dan BW diadili," ujarnya "Semua ada rangkaian terorganisir dengan baik, jangan-jangan semua ini telah dipola dengan baik."
Feri mengatakan, sejak dulu, banyak pihak antipemberantasan korupsi yang sangat menginginkan KPK dibubarkan.
"Hari ini, itu yang diantisipasi pihak-pihak yang tidak menginginkan KPK berdiri tegak. Saya pikir ada pergerakan yang terorganisir, yang mau menghancurkan KPK," kata dia.
Aksi ini didukung oleh para budayawan, akademisi, rohaniawan, dan mereka orang-orang yang selama ini mendukung pemberantasan korupsi.
Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Markas Besar Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie mengatakan Bambang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana dengan cara mengarahkan saksi-saksi kasus sengketa Pemilukada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, untuk memberikan keterangan palsu di dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010.
Saat itu, Bambang belum menjabat pimpinan KPK, ia masih menjadi pengacara salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati incumbent Ujang Iskandar-Bambang Purwanto.
Ronny mengatakan Bambang dikenakan Pasal 242 junto Pasal 55 KUHP yaitu menyuruh melakukan atau memberikan keterangan palsu di depan sidang pengadilan.
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum
-
Dasco Temui Mahasiswa, DPR Janji Tindak Lanjuti Sejumlah Tuntutan