Suara.com - Sebuah fakta penting terungkap dalam sidang kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan dua guru Jakarta Intercultural School (JIS), Jumat, (22/1/2015). Dr Lutfi dari Rumah Sakit Pondok Indah (RSPI) Jakarta mengatakan bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap MAK, salah satu siswa JIS yang diduga menjadi korban kekerasan seksual ini, bukanlah visum yang konklusif, hanya sementara.
Pasalnya, pemeriksaan terhadap MAK hanya dilakukan di UGD dan tidak melalui mekanisme visum yang benar. Pada saat pemeriksaan awal, Dr Lutfi menjelaskan, di lubang pelepas MAK ditemukan adanya nanah. Untuk mengetahui penyebabnya, Dr Lutfi meminta TPW, ibu MAK untuk melakukan pemeriksaan lanjutan mengenai kondisi si anak. Akan tetapi hal itu tidak pernah dilakukan oleh ibu MAK.
Dr Lutfi mengungkapkan, pihaknya tidak pernah melakukan swab atau pengujian terkait dengan nanah di lubang pelepas MAK. Mengenai nanah tersebut Dr Lutfi menyatakan, ada empat kemungkinan yang menjadi penyebabnya, salah satunya adalah radang pada usus besar.
Setelah pemeriksaan yang dilakukan, Dr Lutfi menganalisa bahwa nanah tersebut berasal dari bakteri. Oleh karena itu, Dr Lutfi memberikan dua resep obat yaitu Flagyl, obat khusus untuk pengidap penyakit akibat bakteri dan Proris, obat penahan rasa sakit. Kedua obat tersebut bukan untuk penyakit seksual menular.
Dr Lutfi dalam keterangannya sebagai ahli dalam sidang Neil Bantleman dan Ferdinant Tjong, juga menambahkan, bahwa herpes tidak mungkin disebabkan oleh bakteri, melainkan virus. Bakteri sendiri dapat muncul akibat makanan dan minuman. Atas dasar pemeriksaan yang dilakukan, Dr Lutfi menegaskan bahwa hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap MAK tidak bersifat konklusif.
Patra M. Zen, kuasa hukum Agun Iskandar, salah satu pekerja kebersihan PT ISS yang telah divonis 8 tahun penjara dan denda 100 juta dalam kasus ini mengatakan, semua keterangan Dr Lutfi merupakan fakta baru dan sangat penting untuk mengungkap kebenaran dalam kasus ini.
Pasalnya, dalam sidang yang melibatkan para pekerja kebersihan PT ISS, majelis hakim menjadikan hasil visum RSPI ini sebagai dasar pertimbangan menjatuhkan vonis.
"Dr Lutfi sebagai pihak yang memeriksa korban tidak pernah dihadirkan sebagai saksi atau ahli dalam sidang pekerja kebersihan. Sementara hasil pemeriksaannya dijadikan dasar untuk menghukum orang. Keterangan Dr Lutfi dalam sidang guru kemarin kembali menegaskan bahwa sesungguhnya sodomi itu tidak pernah ada," tegas Patra, dalam keterangan tertulis yang diteria suara.com, Sabtu (23/1/2015).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
Terkini
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional
-
SBY: Penanganan Bencana Tidak Segampang yang Dibayangkan, Perlu Master Plan yang Utuh
-
Ketuk Hati Kepala Daerah, Mendagri Tito: Bantu Saudara Kita di Sumatera yang Kena Bencana
-
Buntut OTT KPK di Berbagai Daerah, Jaksa Agung Minta Jaksa Jangan Melanggar Hukum!
-
Tak Terendus Kamera dan Influencer, Prabowo Bongkar Perlawanan 'Gila' Preman di Hutan
-
Prabowo Wanti-wanti Satgas PKH: Jangan Mau Dilobi Sana-sini
-
Jaksa Agung: Uang Rp6,6 Triliun dari Denda Tambang-Sawit hingga Eksekusi Korupsi CPO