Suara.com - Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompi menegaskan pihaknya tidak menahan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto bukan berarti Polri tidak memiliki bukti yang cukup.
Dia menegaskan bukti-bukti itu sudah cukup sebelum BW ditangkap kemarin, Jumat (23/1/2015)
"Tidak ditahan ini bukan berati tidak cukup buktinya, ini sudah cukup bukti sebelum beliau (BW) ditangkap, sebelum belau diperiksa sudah cukup bukti, artinya berkas perkaranya harus dan pasti sampai ke sidang pengadilan," ucap Ronny di Warung Daun, Jakarta Pusat, Sabtu (24/1/2015).
Ronny juga mengungkapkan dasar penangkapan yang menjadi kontra dikalangan masyarakat, terlebih Polri dinilai tidak pernah melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu mengakibatkan masyarakat menilai ada unsur balas dendam setelah tidak memberikan surat panggilan.
"Dasar penangkapan itu tidak harus ada pemanggilan, jadi kepentingan itu ya tidaka harus ada panggilan, jadi kepentingan penyidikan yang menjadi dasar ya," ucap dia.
"Kepentingan penyidikan itu ada di KUHP pasal 16 kemudian apakah penangkapan itu bisa dilakukan kita lihat pasal 17 berdasarkan bukti permulaan yang sah," tambah Ronny.
Bambang dibebaskan dini hari tadi oleh penyidik tanpa mencabut statusnya sebagai tersangka.
Bambang mengaku dicecar delapan pertanyaan oleh penyidik Bareskrim terkait sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Kalimantan Tengah pada 2010.
Bambang mengatakan beberapa pertanyaan yang diajukan penyidik tidak relevan sehingga pihaknya enggan menjawab pertanyaan tersebut.
"Saya tidak menolak menjawab pertanyaan. Tapi ada beberapa pertanyaan yang secara teknis harus diklarifikasi dulu," katanya sesaat setelah keluar dari Bareskrim Polri.
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah
-
Dasco Hubungi Kepala BGN, DPR Sebut Ada Efisiensi Anggaran MBG Rp70 Triliun
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM