Suara.com - Perusahaan penerbangan AirAsia Indonesia akan membayar klaim asurasi dua penumpang pesawat QZ8501, pekan ini karena dinilai sudah melengkapi dokumen-dokumen yang harus dipenuhi.
"Minggu ini ada satu atau dua (ahli waris dari) penumpang yang akan menerima penuh karena seluruh persyaratan bisa dipenuhi," kata Direktur Utama AirAsia Indonesia Sunu Widyatmoko saat konferensi pers hasil pemeriksaan pilot AirAsia di Badan Narkotika Nasional, Jakarta, Senin (26/1/2015).
Sunu menyebutkan lebih dari separuh keluarga korban telah menyerahkan dokumentasi untuk pengajuan klaim asuransi tersebut yang dibayarkan langsung melalui giro.
Namun, dia mengatakan pembayaran klaim asurasi masih terbentur dokumen-dokumen yang harus dipenuhi, salah satunya surat keterangan ahli waris yang dikeluarkan oleh kecamatan apabila pribumi dan notaris untuk nonpribumi sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 77 Tahun 2011.
Dia menambahkan karena sebagian besar penumpang yang berada dalam pesawat saat itu satu keluarga, maka anggota keluarga lainnya tidak mengetahui keberadaan dokumen-dokumen yang diperlukan.
"Yang meninggal itu sebagian satu keluarga, mungkin adik atau kakaknya tidak tahu di mana menyimpang dokumen pendukung itu, ini problem." katanya.
Selain itu, lanjut dia, jika terdapat sengketa di antara keluarga korban harus diselesaikan di pengadilan negeri pemerintah kota, jadi proses pengurusannya akan lebih lama.
Untuk itu, Sunu meminta kepada pemkot atau pemda setempat untuk mempercepat proses penerbitan surat ahli waris untuk mempercepat pembayaran klaim asuransi.
"Kami sudah bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) terkait hal ini, dan kami meminta kepada Pemkot Surabaya untuk mengakomodasi proses persidangan keluarga korban agar tidak tertumpuk dengan sidang-sidang yang lain," katanya.
Sunu mengatakan pihaknya juga menyediakan bantuan senilai Rp300 juta sebagai kompensasi awal dari pembayaran asuransi tersebut, namun belum semua keluarga korban yang menerima kompensasi tersebut.
"Sudah banyak tapi belum separuhnya karena fokus dari keluarga korban yakni evakuasi dan identifikasi, sebagian dari mereka tidak merasa perlu (dengan kompensasi dan suransi), mereka masih dalam suasana berduka jadi lebih konsentrasi ke pencarian," katanya.
Menurut Sunu, sejauh ini keluarga korban tidak mempermasalahkan nominal asuransi senilai Rp1,24 miliar per penumpang.
"Belum ada komplain dari keluarga korban karena itu sudah sesuai undang-undang Permen Nomor 77 Tahun 2011," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bandara Ahmad Yani Semarang Kembali Buka Rute Internasional
-
Profil Ryan Harris, Keponakan Mantan Bos Air Asia yang Viral Gelar Royal Wedding Rp75 M
-
Ini Sumber Kekayaan Ryan Harris, Pantas Sanggup Undang Brian Eks Westlife dan Artis Mancanegara ke Nikahannya
-
Anak CEO Air Asia Pamer Jam Tangan Mewah Rp6 Miliar, Sebelum Gelar Pernikahan Fantastis Rp75 Miliar
-
Profil Gwen Asley: Anak Pengusaha yang Nikahi Anak CEO Air Asia dengan Biaya Rp 75 miliar
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
Terkini
-
Polemik Anggaran Pendidikan! JPPI Sebut Jutaan Guru Hidup dengan Upah Tak Layak
-
Kasus Pelecehan Santri Pati: Selly Gantina Ingatkan Bahaya Sembunyikan Pelaku
-
Gus Ipul Konsultasi Soal Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Rp 27 Miliar ke KPK
-
Peneliti Ungkap Hubungan Penyusutan Danau Turkana dengan Aktivitas Gempa Bumi
-
JPPI Kritik Keras SE Mendikdasmen, Guru Honorer Terancam Tersingkir dari Sekolah Negeri
-
Jadi Peternak Kambing tapi Berizin Direktur, WNA Myanmar Terancam Deportasi dari Yogyakarta
-
8 Fakta Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk BBM di Muratara, 16 Orang Tewas Terbakar
-
6 Fakta Kebakaran Rumah di Tanjung Barat yang Tewaskan Anggota BPK Haerul Saleh
-
Dapat Salam dari Gus Yaqut yang Ditahan KPK, Begini Respons Mensos Gus Ipul
-
DPR Dukung Usulan Blacklist Pelaku Politik Uang di Revisi UU Pemilu